Revisi Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc tinggal menunggu ditandatangani Presiden. Para hakim ad hoc berharap penyesuaian tunjangan secepatnya.
28 Jan 2026 18:25 WIB · Politik & Hukum
DOKUMENTASI DORUM SOLIDARITAS HAKIM AD H
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan peraturan presiden atau perpres yang mengatur gaji hakim ad hoc tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Seluruh perhitungan dan angka-angkanya disebut sudah rampung setelah koordinasi finalisasi dengan Mahkamah Agung.
”Tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya. Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insya Allah, segera diteken oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kapan perpres tersebut akan ditandatangani. Prasetyo juga tidak menjawab, apakah besaran gaji hakim ad hoc nantinya akan lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan gaji hakim karier.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/15/7354862c34c4c3fdd452beb1454093c1-WhatsApp_Image_2026_01_15_at_16.14.28.jpeg)
Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Se-Indonesia, Topari, mendesak pemerintah agar segera merealisasikan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc, baik ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun perselisihan hubungan industrial (PHI). Hakim ad hoc berada di pengadilan negeri kelas IA dan IA khusus di tingkat provinsi.
”Selayaknya paling tidak untuk tunjangan hakim (ad hoc) di bawah wakil ketua (PN) di kisaran nominal Rp 67 juta,” kata Topari, yang juga hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Manado, saat dihubungi secara terpisah.
Saat ini, tunjangan hakim ad hoc mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Selama 13 tahun, ketentuan ini belum direvisi. Seorang hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 20,5 juta per bulan, dipotong pajak menjadi Rp 18,5 juta. Di tingkat banding, tunjangan hakim ad hoc tipikor sebesar Rp 25 juta dan kasasi Rp 40 juta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/06/9cc7e7e280068fc8de1f68f8584f3730-20260106_H01_ADI_Hakim_Ad_Hoc_mumed.jpg)
Nominal tersebut, apabila tidak disesuaikan, akan berada jauh di bawah hakim karier, bahkan hakim dengan masa kerja nol tahun atau baru lulus pendidikan hakim. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani pada September 2025, tunjangan terendah hakim (di pengadilan negeri kelas II) berada di angka Rp 46,7 juta. Nilai tersebut belum termasuk gaji pokok sebesar Rp 2,78 juta untuk hakim dengan masa kerja 0-1 tahun sesuai dengan ketentuan PP No 44/2024. Adapun PP No 42/2025 tersebut akan mulai diterapkan pada Februari 2026.
Topari mengatakan, apabila PP No 42/2025 diterapkan pada beberapa hari lagi, sementara tunjangan hakim ad hoc belum juga dinaikkan, bakal muncul ketidakadilan di dunia peradilan. Apalagi, para hakim karier akan mendapatkan rapelan pembayaran tunjangan sejak Oktober 2025 (empat bulan).
”Akan tidak adil rasanya bagi hakim ad hoc yang berada di dalam satu rumah besar Mahkamah Agung RI,” ucap Topari.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/05/fd0bf9efae84212268ae6d1ef686c79b-20260105_H01_ADI_Tunjangan_Hakim_mumed.jpg)
Ia pun meminta pimpinan MA untuk menunda pemberlakuan PP No 42/2025 hingga tunjangan hakim ad hoc juga turut dinaikkan.
”Untuk itu, kami, hakim ad hoc se-Indonesia, menunggu informasi terbitnya perpres (perubahan Perpres No 5/2013) tersebut dari Presiden Prabowo Subianto sebagai penjaga harapan bagi keadilan di Republik ini,” ujar lelaki yang pernah menjabat sebagai General Manager PT Suzuki Mobil ini.
Seperti diketahui, hakim ad hoc direkrut dari kalangan profesional dengan pengalaman minimal lima tahun untuk hakim ad hoc PHI dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun untuk hakim ad hoc tipikor.
”Masa yang hakim baru, masuk cakim di pengadilan negeri kelas 2 dikasih Rp 46 juta, umur baru 28 tahun. Itulah kira-kira,” ujar Topari. Ia pun membandingkan hal tersebut dengan penghasilan hakim ad hoc yang ”dimasukkan” ke pengadilan pasca-Reformasi dengan maksud untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum, tetapi justru tidak mendapatkan penghargaan yang layak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/14/669d4bc6-7f57-40e1-8341-67089119bae3.jpg)
Mengenai tunjangan tersebut, FSHI sebelumnya sudah beraudiensi dengan Komisi III DPR pada 14 Januari 2026, kemudian bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial pada 15 Januari 2026.
Dengan tunjangan yang diterima saat ini, Topari mengatakan bahwa penghasilan yang diterimanya itu sebagian besar habis untuk membiayai ongkos pulang ke Tangerang, Banten. Keluarganya berada di Tangerang, sementara dirinya bertugas di Manado.
”Saya kemarin baru pulang, sebulan sekali pulang. Ya, Rp 17 juta buat pulang pergi saja habis toh. Kalau (hakim ad hoc bertugas di) Manokwari juga sama, kan, Jayapura juga sama, kan. Segitu,” cerita Topari.
Kisah serupa pernah diceritakan oleh Mahpudin, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memutuskan walk out (WO) dari persidangan pada 8 Januari 2025. Dalam perbincangan melalui aplikasi pesan singkat pada Jumat (9/1/2026), Mahpudin yang memasuki tahun ketiga sebagai hakim ad hoc menceritakan bagaimana pilihannya menjadi hakim ad hoc sejak 24 November 2023. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai pengacara.
Sebagai pengacara, pendapatan Mahpudin bisa dipastikan melebihi penghasilan yang diterimanya saat ini sebagai hakim ad hoc tipikor. Saat ditanya tentang pendapatannya yang menurun, ia mengatakan, ”Iya pasti. Tapi itu tadi, pilihan…. Saya ikut seleksi jadi hakim itu niatnya pengen bener… mendapatkan sumber penghasilan yang halal dan berkah, tanpa manipulasi, apalagi korupsi atau menerima upeti dan gratifikasi.”
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/12/5883e4e7a9d40222d7405297cfb6da28-150116a8_0114_498a_b717_cdabaa1c4629.jpeg)
Ia pun memutuskan untuk mengabdi kepada negara dengan penghasilan yang halalan thoyiban mubarokan. Hanya saja, penghasilan tersebut memang dirasakan sangat ”mepet” untuk memenuhi kebutuhan. Mahpudin hidup berjauhan dengan istri. Ia bertugas di Samarinda, Kalimantan Timur, sementara istrinya tinggal di Denpasar, Bali.
”Maksain pulang sebulan sekali supaya enggak habis di ongkos,” ucap Mahpudin saat ditanya berapa lama bertemu dengan keluarga dalam kurun sebulan.
Sebagai hakim ad hoc, ia memperoleh uang kehormatan Rp 20,5 juta dan setelah dipotong pajak tinggal Rp 18,4 juta. Selain uang kehormatan, hakim ad hoc mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp 1,4 juta per bulan (belum dipotong pajak) yang diterimakan per tiga bulan Rp 3,888 juta. Ada pula uang transpor Rp 45.000 per hari masuk kerja sehingga apabila ditotal dalam sebulan menjadi Rp 700.000 hingga Rp 900.000.
Dari penghasilan tersebut, sebulan sekali ia pulang ke Denpasar dengan rincian Rp 2,6 juta untuk tiket pesawat pulang pergi dan ditambah biaya taksi daring dari bandara ke tempat indekos (di Samarinda) atau ke rumah (Denpasar). Dengan begitu, menurut Mahpudin, uang sekurangnya Rp 5 juta habis untuk pulang menjenguk keluarga tiap bulan.
Belum lagi persoalan tempat tinggal atau tempat indekos di Samarinda. Harga tempat indekos layak di kota tersebut Rp 3,5 juta. Apabila kontrak rumah standar layak, dibutuhkan uang Rp 60 juta. Pada akhirnya, menurut Mahpudin, dirinya dan juga para hakim ad hoc lainnya harus nombok dengan uang sendiri untuk kebutuhan tempat tinggal.
”Anda bisa memahami kenapa saya bertindak WO dengan tetap menjaga etika keadaban dan tidak merugikan para pihak?” tanya Mahpudin ketika itu.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Nina Susilo, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul