Setelah agenda sidang praperadilan Rabu, hakim Djuyamto langsung sibuk menyusun putusan praperadilan Hasto Kristiyanto versus KPK yang dibacakan keesokan hari.
12 Feb 2025 17:38 WIB · Politik & Hukum
Sidang praperadilan gugatan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), berlangsung cepat, kurang dari lima menit. Ini berbanding terbalik dengan agenda sidang sebelumnya yang bisa selesai sampai malam. Wajar, sidang Rabu hanya untuk menyerahkan hasil kesimpulan.
Dokumen kesimpulan, baik dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto maupun tim hukum KPK, hanya diserahkan kepada Hakim Tunggal Djuyamto. Dokumen kesimpulan itu tidak dibacakan. Djuyamto pun menunda sidang hingga besok, Kamis (13/2/2025) untuk agenda pembacaan putusan.
Djuyamto sedikitnya memiliki waktu 24 jam penuh untuk menyusun putusan praperadilan Hasto melawan KPK. Dia juga perlu mempertimbangkan proses persidangan yang telah berjalan sampai tahap kesimpulan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan itu harus mempertimbangkan dua versi pandangan berbeda, dari pihak pemohon dan termohon. Apalagi, baik Hasto maupun KPK sama-sama yakin bakal memenangkan praperadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/12/cf17619e70254c609db4c47b66abe93a-IMG20250212131559.jpg)
Hasto menyoroti adanya kesewenang-wenangan penyidik dalam mencari barang bukti, sedangkan KPK bersikukuh penetapan tersangka sudah memenuhi barang bukti permulaan.
Setelah menunda sidang praperadilan, Djuyamto langsung sibuk menyusun putusan yang bakal dibacakan Kamis sore. ”(Sekarang) sedang menyusun putusan,” katanya lewat pesan singkat.
Ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha kuasa.
Usai sidang, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, mengatakan, pihaknya optimistis menghadapi putusan hakim besok. Meski begitu, KPK akan tetap menghormati apapun keputusan hakim selaku pengadil perkara praperadilan.
”Ya, seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Iskandar.
Pada intinya, Iskandar menyebut KPK sudah memenuhi aspek formil dan materiil yang menjadi pertimbangan utama hakim. Namun, untuk praperadilan, fokusnya terdapat pada aspek formil.
Di sisi lain, Iskandar turut menyinggung perihal kubu Hasto yang terus menyoroti soal kebenaran barang bukti dari KPK. Tim hukum KPK memastikan sudah memenuhi kebutuhan bukti permulaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/ea194371-8bd1-4d88-a113-04af90938e81_jpg.jpg)
Lagi pula, Peraturan Mahkamah Agung menegaskan praperadilan hanya untuk menguji ada atau tidaknya dua alat bukti permulaan serta keabsahannya. Sejauh ini, KPK berani menetapkan Hasto sebagai tersangka karena adanya bukti permulaan yang sah.
”Sehingga kami pada kesimpulan, ya, bahwa kami yakin, hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” tutur Iskandar.
Selain itu, Iskandar pun yakin bukti permulaan yang dipermasalahkan kubu Hasto diperoleh dengan cara yang sah serta relevan dalam penetapan tersangka. Ini sesuai dengan penjelasan saksi ahli yaitu meski penyertaan muncul belakangan tetapi penegakan hukum tetap bisa dilakukan.
Penjelasan Iskandar tersebut merujuk pada penetapan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Setelah itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap kasus tersebut karena penyertaan atau bersama-sama menyuap dengan Harun Masiku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/11/3d31bcec-60db-4bae-81e2-f5a281067a24_jpg.jpg)
”Kalau tidak dilakukan penegakan hukum, artinya malah tidak ada keadilan terkait dengan apa yang terkait dengan dugaan adanya peristiwa itu,” kata Iskandar.
Meskipun optimistis bakal menang, KPK tetap menghormati apapun keputusan Hakim Tunggal Djuyamto. KPK akan melaporkan hasil praperadilan dan memberikan saran tindakan selanjutnya kepada Kedeputian Penindakan KPK dan jajaran pimpinan KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, berpandangan, seluruh proses sidang praperadilan cenderung menguatkan pihak kliennya, mulai dari data, saksi, hingga bukti. Untuk itu, ia yakin praperadilan akan mengabulkan gugatan Hasto.
”Kami harus selalu optimis. Kami harus selalu optimis karena dalil yang kami sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kami,” kata Ronny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/06/dabff70045e17e064abda18dc8c039a2-IMG20250206173049.jpg)
Secara singkat, Ronny menyebut penersangkaan sewenang-wenang bisa terjadi kepada siapapun, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Dalam kasus ini, KPK tidak memiliki cukup bukti dan menetapkan Hasto sebagai tersangka menggunakan bukti dari perkara yang sudah inkrah.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zein, menambahkan, ada sejumlah alasan bagi hakim untuk mengabulkan gugatan pemohon. Pertama, penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi lebih dulu ketimbang pengumpulan alat bukti. Ini seharusnya tidak diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
Tetapi sekali lagi, kami serahkan kepada putusan hakim apapun keputusannya kami akan taati sepenuhnya
Kedua, bukti yang digunakan penyidik KPK sudah digunakan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) orang lain. Sebagian dari barang bukti itu bahkan sudah diuji dalam persidangan dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
”Ketiga, karena penyidik tidak pernah melakukan selidik dan proses penyelidikan sebelum menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” tutur Patra.
Melihat alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Hasto optimistis Hakim Tunggal Djuyamto bakal mengabulkan gugatan pemohon. Apabila itu terjadi, lanjut Patra, putusan hakim merupakan momentum tegaknya kebenaran hukum.
Kasus korupsi pengurusan anggota DPR 2019-2024 sejatinya sudah mencuat sejak 2019. KPK mengungkap adanya suap oleh Harun Masiku, kader PDI-P, untuk memuluskan langkahnya ke Senayan.
Selain Harun, suap itu melibatkan sejumlah pihak seperti kader PDI-P sekaligus orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri; kader PDI-P yang juga bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan; dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/27/e852bffa-c648-4d70-8c75-e60e6d00a9df.jpg)
Hasto dan Donny ditetapkan bersama-sama sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Sedangkan Saeful Bahri, Agustiani Tio, dan Wahyu Setiawan sudah menerima vonis dan menjalankan hukuman. Sementara Harun Masiku, sejak Januari 2020, menjadi buronan KPK karena melarikan diri.
Pada pertengahan 2024 hingga awal 2025, KPK kembali aktif mengusut kasus suap Harun Masiku. Sejumlah pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, termasuk kepada bekas narapidana yang terlibat. Kini, kasus itu bergulir ke ranah praperadilan status tersangka yang digugat oleh Hasto.
Dalam sidang praperadilan kali ini, KPK mengungkap proses lengkap penyelidikan dan penyidikan kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 itu. Bahkan, KPK membeberkan ke publik materi yang menjadi pokok perkara.
Di antara materi perkara yang diungkap KPK, Hasto diduga ikut menyumbang Rp 400 juta sebagai uang suap serta menjadi otak operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Bahkan, Hasto pun dituding meminta bawahannya untuk menenggelamkan handphone milik mereka demi menghilangkan jejak korupsi.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung membantah tudingan KPK. Bantahan itu dikeluarkan menggunakan putusan hakim di perkara Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan. Ronny menyebut nama Hasto tidak pernah ada dalam berkas perkara inkrah.
”Uang sumber suap itu, kan, sudah pernah disebutkan dalam putusan hakim untuk Tio dan Wahyu. Sumber uangnya adalah Harun Masiku,” ucap Ronny mengutip salah satu butir pertimbangan Hakim.
Begitu pula dengan tudingan KPK soal Hasto yang meminta bawahannya menenggelamkan handphone. Dalam putusan hakim, penenggelaman dilakukan oleh ”dua orang” yang tak dikenali siapa. Mereka merampas handphone milik salah satu penjaga kantor PDI-P.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/06/b13528ab-54f4-4948-939e-25a1add086dd.jpg)
Di sela-sela agenda pembekalan kepala daerah PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Rabu, Hasto Kristiyanto sempat mengomentari gugatan praperadilannya. Dia mengutip pernyataan Ketua MA Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga.
”Ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha kuasa,” kata Hasto mengutip pernyataan Sunarto.
Selain itu, tugas hakim dipandang Hasto tidak mudah karena harus memahami secara mendalam nilai-nilai keadilan. Para hakim tidak hanya menilai dari buku ilmu hukum, melainkan juga pemahaman hati nurani.
Meski optimistis, Hasto tetap akan menaati apapun putusan hakim Djuyamto mendatang. Ia percaya hakim dapat menemukan nilai keadilan yang tertuang dalam putusannya. ”Tetapi sekali lagi, kami serahkan kepada putusan hakim. Apapun keputusannya kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto.
Lantas, dari berbagai versi pandangan Hasto dan KPK, apa yang bakal dipertimbangkan hakim Djuyamto? Apakah gugatan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian? Mari kita tunggu akhir praperadilan lewat putusan Djuyamto besok, Kamis sore.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono