Hakim Konstitusi Arsul Sani: Apa Dosanya Khofifah-Emil?

Tim hukum Risma-Gus Hans minta MK batalkan kemenangan Khofifah-Emil dalam Pilkada Jatim karena kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

08 Jan 2025 17:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan apa kesalahan yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestiano Dardak sehingga Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi paslon tersebut dari Pilkada Jawa Timur. Ia menilai, belum ada uraian yang menggambarkan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua itu dalam dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

”Kalau baca petitum Anda, ini kan minta (paslon Khofifah-Emil) didiskualifikasi. Paslon yang ditetapkan pemenangan. Tapi kalau baca di uraian Anda, enggak tergambar apa sih dosanya paslon yang Anda ingin didiskualifikasi itu. Yang ada penyalahgunaan bansos itu adalah dosa pejabat gubernur. Menurut Anda, penyalahgunaan itu apa konkretnya?” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat menanggapi permohonan yang dibacakan oleh tim hukum Risma-Gus Hans.

Sebelumnya, Risma-Gus Hans yang diwakili oleh tim hukumnya, Triwiyono Susilo, mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terindikasi melibatkan penyelenggara pemilihan, aparatur sipil negara di wilayah Jawa Timur, penyalahgunaan anggaran dalam bentuk pembagian bantuan sosial menjelang pilkada yang mengakibatkan suara untuk petahana meningkat signifikan.

Quote

Kalau baca petitum Anda, ini kan minta (paslon Khofifah-Emil) didiskualifikasi. Paslon yang ditetapkan pemenangan. Tapi kalau baca di uraian Anda, enggak tergambar apa sih dosanya yang Anda ingin didiskualifikasi itu. Yang ada penyalahgunaan bansos itu dosa pejabat gubernur.

Dalam permohonannya, tim Risma-Gus Hans mencatat adanya sejumlah pelanggaran serius yang memenuhi kategori TSM. Pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi secara sporadis di tingkat TPS, tetapi juga terindikasi melibatkan struktur penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.

Hakim konstitusi Arsul Sani

Formulis C dan bansos

Tim hukum Risma-Gus Hans juga mendalilkan telah terjadi manipulasi pengubahan data pada formulir C hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil berbeda. Proses ini didukung oleh ketidakwajaran, seperti penggunaan daftar pemilih tetap hingga 100 persen di ribuan tempat pemungutan suara yang terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Quote

Sebab, kalau tidak digambarkan, bagaimana meyakinkan MK?

Selain itu, timnya juga menemukan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejumlah 1.467.752 keluarga dan hal ini bertentangan dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bansos sampai Pilkada 2024 selesai. Pembagian bansos PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara.

Sementara anomali nilai partisipasi pemilih 90-100 persen memiliki dampak suara sejumlah 73.784 suara, kemudian pemindahan suara dari paslon 03 (Risma-Gus Hans) ke paslon 02 (Khofifah-Emil) 837.361 suara. Lalu, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara sehingga jika ditotal menjadi 6.341.164 suara.

Terhadap dalil-dalil kecurangan itu, Arsul mempertanyakan lebih jauh mengenai dugaan penyalahgunaan yang dimaksudkan oleh tim hukum Risma. Sebab, soal bansos sebenarnya merupakan kebijakan atau ”dosa” dari penjabat gubernur.

”Penyalahgunaan itu apa konkretnya. Apakah kemudian dengan mengampanyekan, misalnya saya kasih bansos tetapi kemudian ASN-nya kemudian mengatakan jangan lupa nyoblos nomor dua, Bu Khofifah-Emil. Nah, ini belum tergambar. Menurut saya, itu harus digambarkan,” ujarnya.

Ia pun meminta pemohon dapat menggambarkan hal tersebut di dalam bukti-bukti yang diajukan. ”Sebab, kalau tidak digambarkan, bagaimana meyakinkan MK?” kata Arsul.

Dalam paparannya, Triwiyono menjelaskan, penyebaran pembagian bansos yang dilakukan Pemprov Jatim telah berdampak signifikan pada perolehan suara Khofifah-Emil. Berkaitan dengan hal ini, Arsul meminta tim hukum Risma untuk menjelaskan lebih detail mengenai sebab akibat atau causa verband antara pemberian bansos dan kenaikan suara paslon nomor urut 02.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Diminta cari jawaban

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan menanyakan berapa banyak jumlah TPS di seluruh Jawa Timur. Namun, kuasa hukum tak mampu menjawab. Demikian pula ketika ditanyai tentang di berapa TPS saksi Risma-Gus Hans keberatan terhadap hasil penghitungan suara, Triwiyono belum mampu menjawab.

Quote

Saya hakim, (kalau) hakim ’nanya’ harus Anda jawab.

”Ini lawyer harus hafal dong, (karena) pasti ditanyain hakim kalau itu,” kata Saldi yang dijawab oleh Triwiyono dengan, ”Siap, Yang Mulia.”

Saldi pun kemudian menanyakan kepada KPU Jawa Timur mengenai jumlah TPS di seluruh provinsi tersebut. Perwakilan KPU Jawa Timur pun menjawab bahwa jumlah TPS di seluruh Jawa Timur sekitar 64.000.

”KPU enggak hafal ya, mau jawab cepat saja itu, pokoknya dikira-kira,” kata Saldi. Namun, perwakilan KPU pun kemudian mengatakan, ”Belum waktunya menjawab, Yang Mulia.”

Perdebatan pun berlanjut ketika Saldi mengatakan, ”Saya hakim, (kalau) hakim nanya harus Anda jawab.”

Akhirnya, KPU pun mengungkapkan bahwa jumlah TPS di seluruh Jatim adalah 64.280 TPS. Saldi pun kemudian menanyakan kepada tim hukum Risma-Gus Hans mengenai berapa jumlah saksi paslon yang tidak tanda tangan berita acara penghitungan suara di TPS.

”Kami belum hitung Yang Mulia,” kata Triwiyono, yang kemudian diingatkan oleh Saldi untuk mencari jawabannya sehingga jika muncul pertanyaan pada sidang berikutnya bisa dijawab.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Suhartono .
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan