Majelis hakim menilai ketidakhadiran Andrie Yunus di persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga merendahkan wibawa pengadilan.
10 Jun 2026 19:26 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menegaskan memiliki kewenangan penuh dan tidak ada alasan sah untuk menggugurkan atau tidak menyidangkan perkara empat prajurit TNI yang jadi terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Hakim menekankan ketidakhadiran atau tidak adanya laporan yang dilakukan dari korban bukan berarti perkara tersebut tidak dapat diproses hukum.
Hakim juga berpandangan ketidakhadiran saksi korban, Andrie Yunus, di persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan pada peradilan militer.
Hal itu disampaikan majelis dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah divonis 1,5-3 tahun penjara. Dua di antaranya dipidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/08/2d50b4a2a6365b8903d65bbf2fbd2630-121306.jpg)
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yakni menganiaya yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Diketahui, Andrie Yunus menolak untuk menjadi saksi korban dalam persidangan yang telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penolakan itu didasarkan karena kondisi Andrie yang masih dalam pemulihan dan perawatan di rumah sakit.
Kubu Andrie Yunus juga menolak kasus tersebut ditangani oleh pengadilan militer. Bahkan, perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menyerahkan surat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus pada Senin (8/6/2026) atau dua hari sebelum putusan.
Intinya, putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penghentian perkara, seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan melimpahkannya ke peradilan militer, tidak boleh dilakukan. Putusan praperadilan ini diketuk palu majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/10/7a07b232f78928032e73d310501e2cd0-IMG_20260610_WA0002.jpg)
Majelis hakim melanjutkan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memiliki kewenangan yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyidangkan perkara para terdakwa tersebut. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XXIII/2025 terhadap permohonan uji materiil Pasal 160 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi korban.
”Sehingga Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam hal ini tidak dapat menolak perkara yang dilimpahkan kepadanya,” kata hakim.
Tidak hanya itu, lanjut majelis hakim, oditur militer dalam penyidikan juga sudah memanggil secara patut, bahkan mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pemeriksaan sebagai saksi korban. Bahkan, oditur militer juga mengunjungi rumah sakit, tetapi hanya dapat bertemu dengan tim penasihat hukum dan tim dokter yang menangani korban.
”Oditur militer pada saat itu hanya mendapatkan penjelasan dari tim dokter yang menangani korban Saudara Andrie Yunus, padahal kehadiran oditur militer adalah untuk kepentingan Saudara Andrie Yunus, yang mana haknya yang telah dilanggar oleh para terdakwa diwakilkan oleh oditur militer sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/03/5755f31ca746ebe43f1e3041aec78fce-20260603RZF09.JPG)
Lebih lanjut, majelis hakim juga berharap saksi korban Andrie Yunus bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Hal ini agar bisa digali dan didapatkan keterangan secara komprehensif sehingga menjadi fakta hukum di persidangan.
”Persidangan ini adalah untuk kepentingan Saudara Andrie Yunus selaku korban dalam perkara ini, yang hak-haknya terampas oleh ulah para terdakwa,” kata hakim.
Namun, itikad baik dari majelis hakim disebut tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh Andrie Yunus. Hal ini disebabkan kondisi kesehatan korban yang tidak memungkinkan untuk bisa hadir secara langsung dalam ruang sidang pengadilan militer ini.
Walau demikian, majelis hakim juga memberikan opsi agar dapat memberikan keterangan secara daring meski dengan protokol kesehatan yang disarankan oleh tim dokter.
”Sebagaimana keterangan ketua tim dokter, yaitu Parintosa Atmodiwirjo, yang mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan menyatakan jika kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau zoom meeting. Namun, dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus,” ujar majelis hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/16/45fe5a2146ac11532375be0d70c9cf80-20260316ron09.jpg)
Majelis hakim menyatakan, awalnya menilai dan memaklumi keadaan korban tersebut. Namun, majelis hakim menilai, selain mengabaikan kewajibannya, tindakan Andrie Yunus itu juga memberikan kesan kontra terhadap persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada peradilan di pengadilan militer.
Bahkan, lanjut hakim, tindakan tersebut terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan oleh negara. Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andre Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan.
”Menimbang bahwa ketidakkooperatifnya Saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan. Maka, majelis hakim dalam hal ini akan menjadikan pertimbangan yang akan dituangkan dalam amar putusan di bawah ini,” kata hakim.
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan para terdakwa disebut murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan operasi intelijen terstruktur ataupun keterlibatan struktur komando resmi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/08/0a89594601a73fa2ac7477900e71d20a-121294.jpg)
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan ahli III yakni Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto yang menyatakan bila operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.
Oleh karena itu, suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Tanpa unsur-unsur tersebut maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.
“Majelis hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” kata hakim.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, putusan Pengadilan Militer Jakarta itu telah meremehkan ekstremitas tindakan kekerasan, tingkat keparahan, dan dampak serangan yang mengancam jiwa Andrie dan kepada publik.
”Putusan tersebut gagal mempertimbangkan keterlibatan aktor lain atau rantai komando meskipun investigasi independen baru-baru ini menduga bahwa setidaknya 14 orang terlibat,” kata Usman.
Bahkan, sebelum persidangan dimulai, pihak militer juga telah secara terbuka mengampanyekan bahwa serangan air keras itu adalah balas dendam pribadi, bukan operasi terkoordinasi. Persidangan selama enam minggu di Pengadilan Militer Jakarta juga mengabaikan potensi keterlibatan aktor lain.
”Pernyataan hakim ketua dan jaksa militer menunjukkan kurangnya imparsialitas dan ketidakmampuan pengadilan militer untuk menangani kasus ini,” ucap Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/13/615227663ad9beb44b2353c4353f7585-20260313TOK3.jpg)
Menurut Usman, putusan tersebut telah melindungi integritas institusional militer serta melindungi seluruh rantai komando dan aktor lain yang berpotensi terkait dengan insiden ini dari pengawasan.
”Yang lebih mengerikan adalah para hakim memerintahkan penghancuran beberapa barang bukti yang digunakan dalam serangan tersebut, termasuk botol penghilang karat, gelas yang digunakan untuk membawa asam, dan flash disk yang berisi video TKP. Perintah ini akibatnya menghalangi upaya di masa mendatang untuk menyelidiki kasus ini secara independen,” kata Usman.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim