Hakim Ulik Niat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dari Gerakan Tangan Terdakwa

Gerakan tangan terdakwa sewaktu menyiram air keras ke Andrie Yunus memantik rasa penasaran majelis hakim. Terdakwa menyebut, tidak ada sasaran bagian tubuh spesifik.

02 Jun 2026 20:11 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Bukti berupa rekaman kamera pemantau atau CCTV dari lokasi kejadian ditampilkan dalam lanjutan persidangan militer kasus penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus. Hakim memberi perhatian pada gerakan tangan terdakwa saat menyiram korban. Keterangan terdakwa akan menjadi bahan bagi hakim mengungkap niat jahat di balik aksi penyerangan itu.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (6/2/2026). Agenda sidang itu sebenarnya meminta keterangan ahli hukum pidana, tetapi terdapat selingan pengecekan rekaman video CCTV. Ini baru pertama kalinya video rekaman itu diperlihatkan sepanjang proses bergulirnya persidangan.

”Kami juga baru melihat rekaman CCTV saat ini, Yang Mulia, sehingga kami juga baru melihat dan menyaksikan sama seperti majelis hakim dan penasihat hukum,” kata Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi dalam persidangan itu. 

Terdapat dua rekaman video yang diperoleh Iswadi dan tim oditur militer dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI selaku tim penyidik. Kedua video itu menggambarkan detik-detik terjadinya penyiraman air keras dari dua sudut pandang berbeda. 

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menanyakan ke para terdakwa mengenai kronologi penyiraman air keras berbasis rekaman CCTV dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Video pertama menampilkan adegan penyiraman air keras yang dilakukan Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko kepada Andrie. Dalam rekaman itu, Edi dan Andrie saling berpapasan sewaktu melintas. Aksi penyiraman dilancarkan begitu Andrie melaju persis di seberang Edi yang membonceng rekannya, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto. Dua orang terdakwa itu langsung melarikan diri. 

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian meminta video pertama itu diputar beberapa kali. Titik beratnya pada adegan sebelum penyiraman dilakukan. Ia ingin melihat gerakan tangan Edi saat menyiramkan air keras dari botol minum yang dibawanya.

”Itu tangan Saudara mengarahkan ke mana? Coba dilihat tangannya. Ke badan, leher, atau muka?” tanya Fredy kepada Edi.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang juga hakim ketua memperlihatkan barang bukti tumbler yang digunakan untuk menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)
06-05-2026

Edi hanya menjawab singkat jika mengarahkan penyiraman ke badan. Namun, jawaban itu tidak memuaskan Fredy. Pasalnya, Fredy melihat tangan Edi cenderung terarah ke muka Andrie. Terlebih lagi, dampak penyiraman air keras nyatanya juga mengenai muka Andrie. Hanya saja, Edi konsisten memberikan jawaban bahwa badan Andrie adalah sasaran utamanya. 

”Saya mau tahu niatnya Saudara itu dari awal sasarannya ke mana? Kalau ingin memberi pelajaran, kan, bisa di kaki saja,” kata Fredy. 

Lantas, Fredy kembali bertanya apakah Edi benar-benar menjadikan badan Andrie sebagai sasaran utama. Kali ini, Edi agak sedikit gamang. Edi justru menjawab tidak ada sasaran yang jelas. Jawaban terakhir Edi adalah serangan itu dilancarkannya secara acak, yang penting siraman air keras mengenai Andrie. 

Lokasi eksekusi

Selesai menanyai Edi, Fredy giliran mencecar Budhi yang bertindak sebagai joki sepeda motor. Mula-mula, ia bertanya apakah titik lokasi penyerangan sudah direncanakan sebelumnya.

Ternyata, Budhi menyebut, tidak ada perencanaan mengenai lokasi eksekusi. Tetapi, Andrie sudah dikuntitnya sejak keluar dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Budhi dan Edi baru melancarkan serangannya setelah memastikan sosok yang mereka kuntit itu benar-benar Andrie. Oleh karena itu, mereka tidak menyiram air keras meski sempat berkendara saling berdampingan. Budhi lebih memilih untuk menyalip Andrie terlebih dahulu lalu menyiramkan air keras ketika kendaraan mereka saling berpapasan.

”Tidak ada yang menginstruksikan. Itu terjadi secara otomatis saja. Sama-sama hanya mengira-ngira saja,” kata Edi. 

Keempat terdakwa saat menyimak keterangan saksi ahli pada sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Sidang yang awalnya diagendakan pembacaan tuntutan berubah dengan digelar mendengarkan keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini adalah ketua tim medis yang menangani Andrie Yunus, DR. dr. Parintosa Atmodiwirjo, Sp.BP-RE(K), dan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha, Sp.M (K).  Dalam sidang ini para saksi ahli diimintai keterangan tentang kondisi Andrie Yunus dengan detail. Empat terdakwa pelaku penyiraman juga dihadirkan yaitu Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Majelis hakim akhirnya mengundur jadwal pembacaan tuntutan para Kamis (4/6/2026) mendatang. Dalam kasus ini keempat pelaku didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-5-2026

Fredy sebenarnya ingin mengulik lebih jauh mengenai video-video itu. Ia menanyakan ke oditur militer soal bukti video lain mengingat video yang diberikan hanya berdurasi sekitar tiga menit. Ia menduga ada durasi video yang lebih panjang dan bisa memberikan penjelasan lebih terang.

Namun, oditur militer menyebut jika dua video itulah yang menjadi barang bukti yang dilimpahkan kepada mereka dari Puspom TNI. 

Ketidakhadiran Andrie

Sejauh ini, Andrie belum pernah datang dalam persidangan militer terkait kasus yang menimpanya. Ketidakhadiran Andrie sebenarnya disebabkan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih. Apalagi beberapa kali sidang diadakan bertepatan dengan masa pemulihannya dari operasi kulit yang dilakukan akibat serangan air keras itu. 

Seni mural yang menghias sekitar pintu masuk acara Dari Warga Untuk Andrie di M-Bloc Space, Jakarta, Senin (27/4/2026) malam. Acara seni pertunjukan musik dan seni ini digelar untik memberikan dukungan dan pernyataan sikap mengawal kasus yang menimpa Andrie Yunus, aktivis yang disiram air keras oleh intelijen TNI. Beberapa kelompok musik seperti Efek Rumah Kaca, Dongker, Banda Neira, Down For Life, Fajar Merah, tampil mengisi acara ini. Penyelenggaraan acara ini disambut antusias warga dari berbagai latar belakang yang hadir.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
27-4-2026

Selaku pemimpin majelis hakim, Fredy kembali mempersoalkan ketidakhadiran Andrie. Ia menanyakan kepada saksi ahli pidana mengenai masalah itu. Pertanyaannya berbasis sejumlah ayat dari Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada sejumlah ayat itu dijelaskan jika saksi dan korban sebenarnya bisa memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan.

Jika merujuk prinsip itu, menurut Fredy, tim oditur militer sudah berupaya memfasilitasi. Namun, sebut dia, oditur militer yang sejatinya menjadi perwakilan kepentingan korban seperti tidak mendapat itikad baik. Buktinya, tim oditur militer tidak diperbolehkan menjenguk. Lebih-lebih jika akan meminta keterangan. 

”Artinya apa? Apakah itu bisa menjadi penilaian terhadap korban bahwa kepentingan korban itu tidak mau diselesaikan secara komprehensif dalam persidangan ini?” tanya Fredy.

Dosen hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah saat ditanyai oditur militer ketika ditunjuk menjadi saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menjelaskan, keputusan korban untuk tidak hadir sebagai sebuah anomali. Secara normatif, sebut dia, posisi korban selalu berdampingan dengan jaksa. Apabila proses hukum berlangsung dalam peradilan militer, praktis peran jaksa dijalankan oditur militer yang akan memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban. 

Di sisi lain, lanjut Hery, hukum acara pidana memang sudah memberikan keringanan untuk tidak hadir dalam persidangan secara langsung. Misalnya, ketika seorang saksi sedang sakit. Syaratnya, alasan itu harus bisa dibuktikan secara sah dan tidak melawan hukum. Namun, keringanan itu tidak lantas menggugurkan kewajiban hukumnya. Begitu pula jika penolakan hadir sidang didasari alasan subjektif atau keyakinan pribadi saksi. 

”Ini harus ditambah pemahaman bahwa ada konsekuensi logis dan yuridis dari ketidakhadiran yang bersangkutan, baik dari sisi pembelaan maupun aspek pembelaan orang lain yang mungkin tidak bisa utuh. Sebab, ada bagian yang tidak bisa dikonfirmasi langsung,” kata Hery, yang didapuk sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum para terdakwa. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim