Andrie Yunus Belum Pulih, Mengapa Tetap Dipaksa Bersaksi di Pengadilan Militer?

Kuasa hukum aktivis korban penyiraman air keras oleh personel Bais, Andrie Yunus, meragukan keberpihakan majelis hakim militer terhadap korban.

07 Mei 2026 10:53 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Tim Advokasi untuk Demokrasi yang merupakan kuasa hukum dari aktivis Kontras dan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, menyayangkan sikap majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta yang terus memaksakan Andrie untuk bersaksi.

Pasalnya, hingga kini, Wakil Koordinator Kontras itu belum pulih pasca-penyiraman air keras yang diduga dilakukan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Hussein Ahmad, saat dihubungi, Kamis (7/5/2026), menilai, majelis hakim pengadilan militer yang terus memaksakan kehadiran Andrie saat kondisi kesehatannya belum pulih telah menunjukkan bahwa sidang yang saat ini bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bukan untuk kepentingan dan keadilan korban, melainkan untuk kepentingan yang lain.

Empat terdakwa hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Hussein menganggap hakim peradilan militer tidak memiliki keberpihakan terhadap korban.

”Alih-alih untuk kepentingan korban, peradilan militer via hakimnya justru melontarkan adanya ancaman pidana untuk korban. Jadi jangan salahkan apabila publik justru meragukan komitmen peradilan militer, yang memang oleh kami dan AY (Andrie Yunus) sendiri jauh-jauh hari sudah pertanyakan,” ujar Hussein.

Tak hanya itu, Hussein juga mempertanyakan langkah pengadilan militer dan oditur militer yang tetap menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus meski korban belum sekalipun diperiksa. Jalannya persidangan oleh pengadilan militer dinilainya telah nyata-nyata terburu-buru dan tidak siap.

”Lantas kalau demikian, kami balik bertanya kenapa sidang dilakukan terburu-buru padahal keterangan korban belum sama sekali diminta?” kata Hussein.

Oditur militer memperlihatkan kaca mata korban Andrie Yunus dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Meski demikian, sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menyampaikan, pihaknya memahami adanya konsekuensi hukum jika Andrie selaku saksi korban tidak hadir.

Namun, kehadiran langsung masih sulit dilakukan karena Andrie masih dalam pengobatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.

Oleh karena itu, tim hukum tengah mempertimbangkan metode yang dilakukan dalam memberikan keterangan secara tidak langsung.

”Mengingat soal kondisinya dan juga kesehatannya, pasca-pemulihan dan juga penanganan intensif dari tim dokter, kami mempertimbangkan untuk kemudian dapat menghadiri beberapa kesaksian atau keterangan dengan cara tidak langsung,” ujar Dimas.

Saksi pemohon sekaligus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra memberikan keterangannya saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi pemohon, saksi presiden dan saksi ahli. Kompas/Hendra A Setyawan

Permintaan agar oditur militer menghadirkan Andrie Yunus sudah disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel (CHK) Fredy Ferdian Isnartanto sejak sidang perdana pada Rabu (29/4/2026). Bahkan tak sebatas itu, hakim sempat melayangkan penggunaan kewenangannya untuk menghadirkan paksa Andrie jika tak kunjung hadir.

”Saya minta untuk diupayakan (kehadiran korban). Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi korban dengan penetapan,” kata hakim kala itu.

Permintaan menghadirkan Andrie itu kembali disampaikan hakim saat sidang lanjutan, Rabu (6/5/2026).

Tim oditur militer menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus untuk empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Salah satu saksi adalah Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf Heri Haryadi.

Tim oditur militer mengatakan sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemanggilan Andrie sebagai saksi korban di persidangan hari ini. Dari jawaban yang diberikan LPSK, Andrie belum bisa hadir karena harus menjalani perawatan. Andrie juga dijadwalkan untuk menjalani operasi pencangkokan kulit.

Oditur mengatakan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara daring.

Hakim lantas meminta agar oditur memanggil ulang Andrie untuk hadir di sidang pada 13 Mei. Jika memang masih tidak bisa hadir, hakim membuka peluang untuk memeriksa Andrie melalui video conference.

Namun, jika mekanisme alternatif itu tetap tidak bisa disanggupi oleh Andrie, hakim mempertimbangkan untuk datang langsung ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan. ”Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar hakim.

Infografik Sejumlah Kasus Serangan terhadap Aktivis

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, kehadiran dan kesaksian korban sangat penting dalam persidangan. Korban memiliki legitimasi untuk membeberkan fakta kejadian sehingga kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.

Apalagi, kata Fickar, peradilan militer tampaknya berusaha untuk memproses kasus ini setransparan mungkin. Ia berujar, upaya ini juga untuk menjawab keinginan masyarakat dan Andrie sendiri yang mendorong kasus ini diungkap di peradilan umum.

”Ya, memang aneh jika persidangan tentang kejahatan terhadap korban, tidak mendengarkan kesaksian korban. Apalagi, peradilan Andrie ini tampaknya diusahakan setransparan mungkin untuk menghadapi keinginan masyarakat,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan