Haruskah Presiden Prabowo Kirim Surpres Baru RUU Perampasan Aset ke DPR?

Setelah dukungan Prabowo untuk RUU Perampasan Aset, jajarannya belum memutuskan apakah perlu surpres dan draf RUU baru atau cukup surpres dan RUU di era Jokowi.

07 Mei 2025 09:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Meski Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan dukungan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, jajarannya belum memutuskan sikap terkait tindak lanjutnya.

Sikap lanjutan itu di antaranya terkait surat presiden soal pembahasan rancangan regulasi itu, apakah akan melanjutkan surat dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Presiden Prabowo membuat surat presiden baru. Selain itu, pemerintah juga belum memutuskan apakah akan melayangkan draf RUU Perampasan Aset baru atau membahas draf yang sudah dikirimkan ke DPR di era Jokowi, persisnya pada pertengahan Mei 2023.

Lantas bagaimana pandangan pakar terkait hal ini?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025), menyampaikan, pihaknya masih membahas dengan kementerian terkait untuk memutuskan sikap terkait RUU Perampasan Aset. Rapat membahas sejauh mana kebutuhan surat presiden (surpres) baru atau hanya cukup mengikuti surpres yang sudah dikirimkan oleh Presiden ketujuh RI Jokowi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Rapat ini adalah rapat perdana komisi yang baru dibentuk DPR pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dengan Menteri Hukum. Komisi XIII membidangi ruang lingkup tugas di bidang reformasi regulasi dan hak asasi manusia. Kompas/Hendra A Setyawan

Begitu pula soal draf RUU Perampasan Aset yang akan dibahas dengan DPR. Ia bahkan tak menutup kemungkinan pemerintah melayangkan draf baru. Terkait hal ini, politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, baru membahas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mematangkan draf RUU tersebut.

Menurut pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, Surpres RUU Perampasan Aset di era Jokowi sudah tak berlaku lagi karena beberapa menteri yang turut membuat surat tersebut sudah berganti.

”Sudah pasti harus ada surpres yang baru karena surpres yang lama sudah tidak berlaku. Para pejabat yang ikut membuat surat itu juga sudah tidak punya kewenangan lagi karena sebagian menteri sudah diberhentikan atau sudah diganti,” kata Feri saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Tak sebatas itu, jika ditilik dari Surpres Jokowi, nomenklatur kementerian kini sudah berubah sehingga tak seperti yang tertera di Surpres Jokowi. Begitu pula penugasan dari Presiden kepada menteri yang membahas RUU tersebut dengan DPR, bisa saja berubah.

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

Dalam Surpres tertanggal 4 Mei 2023, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian Negara RI untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU itu dengan DPR. Sementara dalam Kabinet Prabowo, nomenklatur kementerian yang memperoleh penugasan itu telah berubah.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, misalnya, sudah dipisah menjadi Menko Politik dan Keamanan serta Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Begitu pula Menteri Hukum dan HAM yang telah dipecah menjadi Menteri Hukum dan Menteri HAM.

Adapun terkait naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, apakah Presiden Prabowo perlu melayangkan draf yang baru atau mengikuti draf yang lama, menurut Feri, hal itu tergantung pada pilihan pemerintah. Jika memang sudah ada naskah akademik dan draf yang baru, pemerintah juga bisa mengirimkan kepada DPR pada saat penyerahan surpres.

”Jika khawatir waktu pembahasan lama karena harus mengonsolidasikan kekuatan politik di DPR, harus dibuat komitmen juga antara pemerintah dan DPR, apakah pembahasan bisa dilanjutkan dulu dengan draf lama kemudian nanti draf baru disusulkan. Itu bisa juga,” jelas Feri.

Suasana menjelang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu agenda dalam rapat paripurna adalah pengambilan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Yang jelas, Feri mengingatkan, sepanjang tahapan pembahasan di antara pembentuk undang-undang, diberlakukan apa yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di antaranya, pembahasan harus memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna seperti juga pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Potensi penyalahgunaan kewenangan

Ketika pemerintah belum bersikap, DPR sudah buru-buru meminta agar materi dalam draf RUU Perampasan Aset ditinjau ulang.

Salah satunya seperti disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan. Alasannya, menurut dia, dalam draf RUU yang pernah dikirim pemerintah ke DPR pada 2023 sarat potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Politikus Partai Golkar itu juga berpandangan bahwa hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan harta bendanya berpotensi dilanggar dengan adanya berbagai pasal dalam RUU tersebut.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan.

Pasal yang dimaksudnya, salah satunya, Pasal 5 RUU Perampasan Aset. Di ayat 1 pasal dimaksud menyebutkan, aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi:

  1. Aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
  2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
  3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
  4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Tak hanya berhenti di situ, di Ayat 2 disebutkan pula bahwa aset yang dapat dirampas meliputi:

  1. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.
  2. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Uang pecahan seratus ribuan sebanyak Rp 52,3 miliar hasil sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan dibawa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta menuju gudang penyimpanan barang sitaan KPK, Senin (15/3/2021). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020. Kompas/Heru Sri Kumoro 15-03-2021

Tak sebatas meminta dikaji ulang, Ahmad Irawan menilai, akan lebih ideal jika RUU Perampasan Aset dibahas setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selesai dibahas dan disahkan oleh DPR. Dengan demikian, akan menjadi lebih jelas peletakan wewenang dan berbagai jenis upaya paksa terkait perampasan aset.

Lantas, akankah pemerintah mengikuti suara DPR atau sebaliknya, tetap meminta agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan seperti pernyataan Presiden Prabowo di hadapan buruh saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu? Kita tunggu.

Yang jelas, urgensi UU Perampasan Aset sudah diingatkan banyak kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul