Menko Yusril menunggu langkah DPR. Menteri Hukum Supratman mengkaji kembali draf RUU Perampasan Aset dan membuka peluang mengirimkan draf baru RUU.
05 Mei 2025 19:35 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pernyataan dukungan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah justru berbeda pendapat untuk menindaklanjuti kehendak Presiden tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih menanti langkah dari DPR. Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih untuk kembali menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ada. Padahal, draf RUU tersebut sudah pernah dilayangkan pemerintah kepada DPR pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Yusril memilih menanti langkah DPR karena, menurut dia, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
”Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas, kan tentu Presiden akan mengeluarkan surat presiden, menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai,” kata Yusril sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/474875e5-9957-4fb3-9803-929ea0419732_jpg.jpg)
Pemerintah tidak melihat ada alasan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas. Sebab, tak ada kegentingan memaksa sebagai syarat menerbitkan perppu. Aturan perundang-undangan yang ada terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ataupun lembaga-lembaga yang menanganinya dinilai masih efektif.
”Jadi, saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden,” tambah Yusril.
Berbeda dengan Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Setelah menjadi atensi Presiden untuk segera dibahas, Kementerian Hukum mulai mempersiapkan pembahasan RUU itu.
”Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” ujar Supratman sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/21/c2b074a1-ec84-4be0-b09e-7ecb0b3a4832_jpg.jpg)
Dia pun mengatakan akan berkonsultasi dengan DPR terkait kapan waktu yang tepat untuk membahasnya, termasuk rapat untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan.
RUU bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR setelah masuk dalam Prolegnas tahunan. Pada pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025, akhir tahun lalu, RUU Perampasan Aset tidak termasuk di antaranya. Meski demikian, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Saat ditanya apakah Presiden Prabowo akan menerbitkan surat presiden (surpres) baru untuk membahas RUU Perampasan Aset atau mengikuti surpres yang sudah dikirimkan Presiden Jokowi, Supratman mengatakan, hal ini masih dibahas dengan DPR serta lintas kementerian. Draf yang digunakan pun bisa saja draf baru.
”Kami akan rapat lintas kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/ffd35c5a-d68b-40d7-af3e-648d4f4c32de_jpg.jpg)
Catatan Kompas, surpres terkait RUU Perampasan Aset telah disampaikan kepada DPR pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, persisnya pada pertengahan Mei 2023. Namun, hingga masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir, surpres itu tidak ditindaklanjuti oleh DPR. Bahkan, dalam setiap rapat paripurna, pimpinan DPR tidak pernah menyebutkannya sebagai bagian dari laporan surat yang telah masuk. Saat itu, RUU Perampasan Aset menjadi RUU inisiatif pemerintah.
Tak hanya pada 2023, Jokowi juga pernah mengajukan RUU itu kepada DPR pada 2016. Saat itu, nasib RUU pun terkatung-katung. Adapun RUU Perampasan Aset sudah digagas sejak 2010.
Padahal, RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan banyak pihak untuk memberi efek jera kepada koruptor. Sebab, selama ini para koruptor hanya mendapatkan hukuman pidana yang mudah dipotong remisi, sedangkan banyak aset atau kekayaan negara masih menjadi milik koruptor.
Langkah pemiskinan koruptor melalui UU Perampasan Aset dinilai akan memberi efek jera. Pembahasan RUU Perampasan Aset pun menjadi salah satu tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh. Presiden Prabowo yang selalu menggaungkan pemberantasan korupsi akhirnya menyampaikan dukungannya pada RUU Perampasan Aset saat berorasi di hadapan 200.000 buruh yang memperingati Hari Buruh di Lapangan Monas, 1 Mei lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/bea89e637d28a3ab0644925a6f0c70f0-20250501YGA15.jpg)
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, fraksinya mendukung penuh jika ada rencana dari Presiden Prabowo untuk mengajukan RUU Perampasan Aset. Pengajuan RUU itu bisa dengan dua cara, yaitu melalui proses legislasi di DPR atau cara luar biasa (extraordinary) dengan mengajukan perppu.
Permasalahan aset hasil tindak pidana terutama korupsi itu, menurut dia, memang sangat penting dikejar untuk dikembalikan kepada negara. Namun, selama ini, pengembaliannya memang terkendala payung hukum yang belum ada.
”Mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa, diperlukan langkah-langkah extraordinary untuk mendapatkan kembali harta negara yang diambil dan digelapkan para koruptor,” kata Benny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/a156d7c6-1a3a-4c9a-b97c-e75f4db0aa77.jpeg)
Walakin, ia juga berpandangan, jika menggunakan cara-cara legislasi biasa, hal itu akan gagal karena tajamnya tarik-menarik kepentingan politik.
Namun, jika Presiden Prabowo mau menggunakan cara-cara luar biasa, yaitu mengajukan perppu, pasti akan ada dukungan penuh dari DPR. DPR pasti akan mengesahkan perppu itu pada masa sidang berikutnya mengingat mayoritas anggota DPR berasal dari partai pendukung Presiden Prabowo.
”Syarat-syarat formil dan materiil untuk membuat perppu sudah bisa dipenuhi semua oleh presiden,” pungkasnya.
Penulis:
Nina Susilo, Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti