Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
- Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
- Mengapa RUU Perampasan Aset yang dinilai penting banyak kalangan tidak masuk dalam Prolegnas 2025?
- Apakah masih ada celah RUU Perampasan Aset dibahas dan disahkan di tahun ini?
- Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?
Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
Setelah enam bulan menjabat dan berulang kali menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai oleh para koruptor.
Dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan, pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya mendukung penuh pernyataan dari Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dan berlaku.
”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo untuk mengambil langkah nyata dalam mengegolkan RUU Perampasan Aset.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai, Presiden perlu mengonsolidasikan partai-partai politik (parpol) pengusungnya agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas. Dengan mayoritas anggota parlemen mendukung pemerintahan, seharusnya tidak sulit untuk mempercepat pembahasan RUU itu. Namun, jika langkah ini sulit ditempuh, Presiden perlu mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
Mengapa RUU Perampasan Aset tak masuk dalam Prolegnas 2025?
Pertengahan November 2024, DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.
Sejumlah kalangan pun menyayangkan RUU Perampasan Aset tak masuk prioritas untuk dibahas dan disahkan pada 2025.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, misalnya, mengingatkan keberadaan UU Perampasan Aset akan membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, pengejaran aset yang berada di luar negeri hanya bertumpu pada bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA). Padahal, MLA terbukti tidak cukup kuat karena prosesnya sangat lambat.
Apakah masih ada celah RUU Perampasan Aset dibahas dan disahkan tahun ini?
Pemerintah telah mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset sejak periode pemerintahan 2019-2024. Joko Widodo, presiden yang saat itu menjabat, telah mengeluarkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Surpres itu pun telah dikirimkan kepada DPR dan diterima oleh pimpinan DPR periode 2019-2024. Namun, hingga masa tugas DPR 2019-2024 berakhir, RUU itu belum juga dibahas.
Pemerintah dan DPR periode 2024-2029 juga tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembentuk undang-undang hanya mendaftarkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029. Hal ini berarti belum ada rencana untuk membahas RUU tersebut pada 2025.
Pemerintah, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, akan terus membangun komunikasi serius dengan parlemen, khususnya partai politik. Sebab, perjuangan RUU Perampasan Aset membutuhkan dukungan seluruh kekuatan politik. Ketika kesepakatan bisa terbentuk, Supratman yakin RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam perubahan Prolegnas tahun 2025.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah mengatakan, RUU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Temuan PPATK menunjukkan, banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang tak dapat dikembalikan ke negara. Di sisi lain, ada kekosongan hukum yang harus diselesaikan dengan UU Perampasan Aset.
Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?
UU Perampasan Aset ini dirancang dengan menggunakan konsep non-conviction based forfeiture. Artinya, perampasan aset dilakukan meski tidak ada kasus pidananya atau putusan pidananya.
Jika merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan.
Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencoba menghitung jumlah kerugian negara yang salah satunya diakibatkan oleh korupsi. Berdasarkan catatan ICW pada 2021, jika melihat semua perkara korupsi yang masuk dalam persidangan di semua pengadilan tipikor Indonesia, kerugian negara mencapai Rp 62 triliun. Ironisnya, uang yang dikembalikan kepada negara hanya sekitar Rp 1 triliun.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
- Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
- Mengapa RUU Perampasan Aset yang dinilai penting banyak kalangan tidak masuk dalam Prolegnas 2025?
- Apakah masih ada celah RUU Perampasan Aset dibahas dan disahkan di tahun ini?
- Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?
Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
Setelah enam bulan menjabat dan berulang kali menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai oleh para koruptor.
Dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan, pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya mendukung penuh pernyataan dari Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dan berlaku.
”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo untuk mengambil langkah nyata dalam mengegolkan RUU Perampasan Aset.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai, Presiden perlu mengonsolidasikan partai-partai politik (parpol) pengusungnya agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas. Dengan mayoritas anggota parlemen mendukung pemerintahan, seharusnya tidak sulit untuk mempercepat pembahasan RUU itu. Namun, jika langkah ini sulit ditempuh, Presiden perlu mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
Mengapa RUU Perampasan Aset tak masuk dalam Prolegnas 2025?
Pertengahan November 2024, DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.
Sejumlah kalangan pun menyayangkan RUU Perampasan Aset tak masuk prioritas untuk dibahas dan disahkan pada 2025.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, misalnya, mengingatkan keberadaan UU Perampasan Aset akan membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, pengejaran aset yang berada di luar negeri hanya bertumpu pada bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA). Padahal, MLA terbukti tidak cukup kuat karena prosesnya sangat lambat.
Apakah masih ada celah RUU Perampasan Aset dibahas dan disahkan tahun ini?
Pemerintah telah mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset sejak periode pemerintahan 2019-2024. Joko Widodo, presiden yang saat itu menjabat, telah mengeluarkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Surpres itu pun telah dikirimkan kepada DPR dan diterima oleh pimpinan DPR periode 2019-2024. Namun, hingga masa tugas DPR 2019-2024 berakhir, RUU itu belum juga dibahas.
Pemerintah dan DPR periode 2024-2029 juga tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembentuk undang-undang hanya mendaftarkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029. Hal ini berarti belum ada rencana untuk membahas RUU tersebut pada 2025.
Pemerintah, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, akan terus membangun komunikasi serius dengan parlemen, khususnya partai politik. Sebab, perjuangan RUU Perampasan Aset membutuhkan dukungan seluruh kekuatan politik. Ketika kesepakatan bisa terbentuk, Supratman yakin RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam perubahan Prolegnas tahun 2025.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah mengatakan, RUU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Temuan PPATK menunjukkan, banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang tak dapat dikembalikan ke negara. Di sisi lain, ada kekosongan hukum yang harus diselesaikan dengan UU Perampasan Aset.
Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?
UU Perampasan Aset ini dirancang dengan menggunakan konsep non-conviction based forfeiture. Artinya, perampasan aset dilakukan meski tidak ada kasus pidananya atau putusan pidananya.
Jika merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan.
Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencoba menghitung jumlah kerugian negara yang salah satunya diakibatkan oleh korupsi. Berdasarkan catatan ICW pada 2021, jika melihat semua perkara korupsi yang masuk dalam persidangan di semua pengadilan tipikor Indonesia, kerugian negara mencapai Rp 62 triliun. Ironisnya, uang yang dikembalikan kepada negara hanya sekitar Rp 1 triliun.