Bebas dari Rutan KPK, Hasto: Merdeka, Satyam Eva Jayate!

Setelah bebas karena amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memilih pulang dulu ke rumah sebelum lapor ke Ketum PDI-P Megawati.

01 Agt 2025 22:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus suap, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025) malam. Pembebasan ini dilakukan setelah KPK menerima dan memproses salinan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto melangkah keluar dari gerbang Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.22 WIB. Mengenakan kaus merah bertuliskan ”Soekarno Run” yang dibalut jas hitam, ia langsung mengangkat kepalan tangan kanannya ke udara sambil berseru ”Merdeka, Satyam Eva Jayate” yang dibalas pekik ”Merdeka!” dari puluhan pendukungnya.

Ungkapan satyam eva jayate berasal dari naskah India kuno. Artinya, hanya kebenaranlah yang akan menang.

Sebelum bebas, sejumlah pejabat KPK dan tim dokter sempat masuk ke dalam rutan untuk menjalankan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan akhir.

Dalam pernyataan pertamanya kepada pers, Hasto mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada sejumlah pihak, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti dan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri atas dukungannya.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto keluar dari rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rutan KPK setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN 01-08-2025

”Kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo, atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut, artinya apa yang kami suarakan di dalam pleidoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab oleh beliau,” ujar Hasto.

Ia menyebut amnesti ini merupakan buah dari hak prerogatif Presiden yang telah mendapat pertimbangan dari DPR. Hasto juga mengaku belajar banyak selama menjalani masa tahanan dan memutuskan untuk mengambil studi sarjana hukum di Universitas Terbuka.

Quote

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo, atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut, artinya apa yang kami suarakan di dalam pleidoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab oleh beliau.

”Saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak, tetapi ternyata saya lebih merunduk karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” katanya.

Saat ditanya mengenai rencananya setelah ini, Hasto menyatakan akan pulang ke rumah terlebih dahulu untuk bertemu keluarga. ”Pulang ke rumah dulu. Jadi, besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujarnya.

Pembebasan ini secara resmi mengakhiri proses hukum yang dijalani Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Setelah pembebasan Hasto, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberi keterangan resmi. Ia mengonfirmasi bahwa keppres amnesti diterima pada pukul 19.00, diantar langsung oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto keluar dari rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rutan KPK setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN 01-08-2025

”Pada malam hari ini baru saja kami melaksanakan atau menindaklanjuti keppres terkait dengan amnesti yang diberikan kepada Bapak Hasto Kristiyanto. Tadi sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah tahanan,” kata Asep.

Asep menegaskan, dengan terbitnya keppres tersebut, seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto serta-merta dihentikan, termasuk proses banding yang sebelumnya disiapkan oleh KPK. ”Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada rencana untuk membuka penyelidikan baru terhadap Hasto terkait perkara lain.

Meskipun demikian, Asep menjelaskan bahwa amnesti ini bersifat spesifik dan hanya berlaku untuk Hasto Kristiyanto. Untuk tersangka lain dalam perkara yang sama, KPK akan melakukan evaluasi lebih lanjut.

”Sejauh ini yang kami terima keppres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada. Untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi,” jelas Asep.

Ia menambahkan, prioritas utama KPK malam ini adalah melaksanakan keppres terkait hak asasi Hasto untuk bebas, baru kemudian mempelajari implikasinya lebih jauh terhadap sisa perkara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul