Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto bagi Hasto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman. KPK menganggap Hasto tetap bersalah.
01 Agt 2025 18:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS — Meski menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto dinilai tetap bersalah. Amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P itu hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, amnesti merupakan bagian dari hak yang dimiliki Presiden untuk menghapuskan hukuman terdakwa atau terpidana. Hak tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
Adapun hukuman dalam perkara korupsi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan, seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti. Koruptor juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/28/74bdb646-3804-476d-ac21-771807ff0ff1_jpg.jpg)
”Dengan demikian, amnesti yang diberikan kepada Hasto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus,” tuturnya menjelaskan.
Untuk diketahui, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya. Pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi.
Setelah pemberian amnesti itu, Tanak melanjutkan, KPK akan segera membebaskan Hasto setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan amanat Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/37c994d54cc48a7005ab380b5956dbf5-20250801ronK.jpg)
Meski sudah diputuskan Presiden dan disetujui DPR, sejumlah kalangan mengkritisi keputusan amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom. Salah satunya disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. ”Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi, kebijakan Presiden itu dilakukan di tengah praktik korupsi yang makin masif dan lembaga KPK sedang dilumpuhkan.
”Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah,” katanya melalui keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/05/24/4922d542-2dcb-493c-9a3a-a1be566ef7f6.jpg)
Dalam kasus Tom Lembong, misalnya, Novel memandang pengadilan mestinya membebaskannya karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom korupsi. Apalagi, tuduhan korupsi tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
”Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi pejabat negara ataupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang diambil dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” katanya.
Adapun dalam kasus Hasto, perkara ini disebutnya sebagai rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan, bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Pengusutan perkara ini pun sempat mandek lama karena peran ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka, yaitu Firli Bahuri.
”Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dibongkar, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/15718d494ddbcdd9fad661b9accfc9c9-20250801ronO.jpg)
Dengan penjelasan itu, Novel menekankan bahwa langkah memberikan amnesti dan abolisi tak sesuai pidato Presiden yang akan menyikat habis korupsi. ”Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” ujarnya menambahkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto sudah tepat sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Di Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Khusus menyangkut hal ini, Presiden Prabowo telah melayangkan surat ke DPR terkait pertimbangan permohonan amnesti dan abolisi tersebut. Tak sebatas itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sudah rapat dan membahasnya dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada Kamis (31/7/2025).
Adapun menyangkut UU Darurat No 11/1954, persisnya di Pasal 2 dan 4, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Sementara abolisi berarti segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.
Dengan demikian, Hasto disebutnya tidak perlu mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonisnya 4,5 tahun penjara. Begitu pula Tom yang dalam proses pengajuan banding, setelah diberikan abolisi, segala proses penuntutan terhadap Tom dihapuskan.
”Maka, saya tegaskan, yang dilakukan Presiden sudah sesuai dalam UUD 1945 dan UU No 11/1954,” ujarnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra