Kuasa hukum menilai tidak ditahannya Hasto membuktikan bahwa KPK sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan karena ada proses hukum praperadilan.
13 Jan 2025 15:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik KPK memeriksa tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, selama empat jam. Meski bungkam soal hasil penyidikan, tim kuasa hukum menyinggung soal tak ditahannya Hasto membuktikan bahwa KPK sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan karena ada proses hukum praperadilan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diperiksa pada pukul 09.30-13.25 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Saat diperiksa penyidik, dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Setelah diperiksa empat jam, Hasto tak ditahan dan masih bebas bertemu dengan simpatisannya yang menunggu di luar gedung.
Maqdir Ismail menyampaikan, pemeriksaan Hasto sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidik KPK. Pertanyaan wartawan soal hasil pemeriksaan dimintanya untuk ditanyakan kepada pihak penyidik KPK.
”Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Kami hanya menyampaikan, Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir mewakili Hasto yang berdiri di sebelahnya.
Pada intinya, Hasto dan kuasa hukum berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan mengawal kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi PDI-P itu. Mereka juga berkomitmen untuk mengikuti pemeriksaan berikutnya sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Di sisi lain, Hasto tidak berkomentar apa pun perihal pemeriksaannya yang memakan waktu empat jam. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan pertanyaan media diminta untuk ditanyakan kepada penyidik.
Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Kami hanya menyampaikan, Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, menuturkan, kehadiran Hasto menunjukkan komitmen untuk taat kepada proses hukum. Sementara perihal kliennya tak ditahan membuktikan bahwa KPK sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan karena ada proses hukum praperadilan.
”Dengan selesainya pemeriksaan (Hasto) ini, kan, berarti (KPK) juga sudah menerima surat permintaan penundaan (pemeriksaan). Selanjutnya kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Patra.
Hasto dan rombongan kuasa hukumnya datang ke KPK menaiki bus pariwisata berwarna merah putih. Kendaraan itu juga digunakan untuk menuju kantor DPP PDI-P. Sebelum menuju bus, Hasto disambut puluhan simpatisan yang mendukungnya. Mereka meneriakkan kata ”merdeka” dan ”kami mendukungmu Mas Hasto”.
Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi caleg terpilih PDI-P lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). Elite partai berlambang banteng moncong putih itu juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/b82c7117-31ea-4e32-a7db-cc9f5f09bffa_jpg.jpg)
Di sisi lain, Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri. Saat ini, lokasi Harun masih belum diketahui dan menjadi buronan KPK sejak 2020.
Sementara itu, Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.
Sejauh ini, kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 sudah menyeret enam orang. Tiga di antaranya masih berstatus tersangka, sedangkan tiga lainnya telah menerima vonis dan sudah menyelesaikan masa hukumannya. Para mantan narapidana kasus tersebut adalah Wahyu Setiawan; bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan anak buah kepercayaan Hasto, Saeful Bahri.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono