KPK terus mendalami kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Hari ini, sejumlah saksi diperiksa.
10 Jan 2025 18:52 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Sidang pertama bakal dimulai pada Selasa (21/1/2025).
Permohonan praperadilan dari Hasto masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang bakal dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Djuyamto. Hasto merupakan pemohon, sedangkan KPK sebagai pihak termohon.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan ihwal permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak bakal dilakukan pada Selasa (21/1/2025).
”PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK,” katanya lewat keterangan tertulis, Jumat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/797c5b56-10b2-4800-ae1c-b877791da765_jpg.jpg)
Atas permohonan praperadilan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Hasto. Lembaga antirasuah itu pun akan mengikuti dan mengawal proses hukumnya.
”KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujarnya.
Sementara itu, KPK terus mengusut kasus yang melibatkan Hasto. Hari ini, menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka adalah Ketua KPU Musi Rawas 2019-2024, AT (Anasta Tias); Ketua KPU 2017-2022, AB (Arief Budiman); dan pegawai negeri sipil Sekretaris Pimpinan KPU, RST (Rahmat Setiawan Tonidaya).
PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI.
Selain terus memeriksa saksi untuk memperkuat alat bukti, KPK menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan di Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Penyidik KPK menyita sejumlah catatan dan diska lepas (flash disk).
Penyidik KPK pun telah memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan pertama pada 6 Januari lalu, tetapi Hasto tak bisa memenuhi pemanggilan tersebut. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan pada 13 Januari mendatang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/07/64461498-d1d7-44df-88cf-fd970a9f2c92_jpg.jpg)
Atas rencana pemeriksaan itu, Hasto menyatakan siap untuk memenuhinya. ”Saya katakan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberi keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Ia memahami akan konsekuensi jalan yang ia tempuh. Ia menyebut konsekuensi yang kini dihadapinya bagian dari jalan politik PDI-P, jalan politik dari Bung Karno dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
”Karena itu, terhadap proses ini, akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak. Sebab, saya juga tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai politik,” tegas Hasto.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi caleg terpilih PDI-P lewat jalur PAW. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang sama.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/16cdf2b83a4cd8874ac9d608673ea373-harun_masiku_2.png)
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta. Selain Wahyu, bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan anak buah kepercayaan Hasto, Saeful Bahri, juga sudah dihukum.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro