Respons Kritik Megawati, KPK Siap Tangani Kasus Besar dan Bantah Penyidik Target Siapa Pun

KPK berharap ada laporan masyarakat terkait kasus dengan kerugian negara fantastis atau termasuk megakorupsi.

11 Jan 2025 08:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi masukan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait penanganan kasus korupsi. KPK siap menangani kasus-kasus korupsi besar. KPK juga membantah menarget figur atau parpol tertentu dalam penegakan hukum.

”Kami di sini sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum (Megawati). Dan, tentunya juga, memang itu menjadi harapan kami bisa menangani perkara-perkara yang besar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.

Meskipun demikian, lanjut Asep, KPK banyak menangani perkara yang dilaporkan oleh masyarakat. Mayoritas dari perkara seperti pungutan dan lain sebagainya serta total kerugian negara miliaran rupiah. Semua laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti oleh KPK.

Sebagai salah satu lembaga antirasuah, KPK berharap bisa menangani banyak perkara besar sehingga bisa menyelamatkan keuangan negara. Usaha atau biaya yang dikeluarkan KPK untuk perkara besar atau kecil cenderung sama.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

”Karena effort (usaha) yang kami keluarkan, misalkan perkara yang kami tangani Rp 10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp 10 triliun, sama saja. Artinya, kami harus melakukan penggeledahan dan penyitaan, memeriksa saksi-saksi, dan lain-lain. Sementara kerugian negaranya berbeda,” kata Asep.

Untuk itu, KPK berharap ada laporan masyarakat terkait kasus dengan kerugian negara fantastis atau termasuk megakorupsi.

Quote

Kami di sini sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum (Megawati). Dan, tentunya juga, memang itu menjadi harapan kami bisa menangani perkara-perkara yang besar.

Selain itu, KPK juga merespons sejumlah kritik Megawati Soekarnoputri lainnya, seperti sibuk menarget dan memeriksa saksi untuk kasus kader PDI-P, Hasto Kristiyanto. Menurut Asep, semua saksi yang dipanggil KPK berhubungan dengan penyidikan.

”Tentu kami di dalam melakukan penyidikan itu secara profesional. Artinya, kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapa pun,” katanya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Perayaan Hari Ulang Tahun ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Dalam pidatonya di acara ini Megawati mengatakan bahwa PDIP saat ini menjadi sasaran serangan lawan-lawan politiknya. Megawati juga meminta para kader PDIP tetap solid menjaga partai. Megawati juga meminta para kadernya tetap mengemban dan berbakti kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kecil. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-1-2025

Pada perayaan HUT Ke-52 PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025), Megawati berpidato yang salah satu isinya mengkritik kinerja KPK. Presiden ke-5 RI itu meminta KPK agar tidak hanya menangani kasus kecil dan berani mengusut kasus besar dengan kerugian negara berjumlah triliunan. 

Selain itu, Megawati pun menyoroti kasus yang menerpa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Dia heran dengan KPK yang sibuk mengurusi Hasto, padahal banyak kasus lain yang sudah memiliki tersangka.

”Masak enggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, itu saja. Sebab, kan, sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka, tetapi (KPK) diam saja,” ucapnya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) berdiskusi sejenak dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelang dimulainya acara Perayaan Hari Ulang Tahun ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Dalam pidatonya di acara ini Megawati mengatakan bahwa PDIP saat ini menjadi sasaran serangan lawan-lawan politiknya. Megawati juga meminta para kader PDIP tetap solid menjaga partai. Megawati juga meminta para kadernya tetap mengemban dan berbakti kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kecil. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-1-2025

Praperadilan Hasto

Di sisi lain, Jumat siang, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Sidang pertama bakal dimulai pada Selasa (21/1/2025).

Permohonan praperadilan dari Hasto masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang bakal dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Djuyamto. Hasto merupakan pemohon, sedangkan KPK sebagai pihak termohon.

KPK menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasto Kristiyanto.

Asep Guntur Rahayu menyebutkan, KPK akan menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan menghadapi praperadilan Hasto. KPK pun akan berupaya mencegah rentetan kekalahan KPK dalam praperadilan terulang. Sebelumnya, pengadilan menggugurkan status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej melalui praperadilan.

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020 ini, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

Apalagi, lanjut Asep, kasus praperadilan Hasto cenderung mirip dengan Sahbirin Noor. Keduanya sama-sama belum pernah diperiksa sebagai saksi. Meskipun demikian, Asep mengaku KPK akan bersiap-siap dan menyusun berkas kasus.

”Tapi, tentunya kami juga harus bersiap-siap. Nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik. Jadi, nanti materi apa, materi gugatannya seperti apa, kami tentu akan jawab,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro