Hati-hati Revisi UU TNI Terkait Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil

Revisi Undang-Undang TNI jangan sampai menimbulkan sikap antipati masyarakat, seolah-olah membenarkan dwifungsi TNI.

10 Mar 2025 20:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Gejolak publik terkait potensi perluasan penempatan prajurit TNI karena Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu menjadi perhatian. Pertimbangan matang diperlukan agar masyarakat tidak semakin antipati karena curiga dwifungsi TNI hadir kembali karena perubahan tersebut. 

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal (Purn) Agum Gumelar mengamati kekhawatiran publik tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025), dia menyatakan, keresahan ini harus disikapi dengan kehati-hatian dalam revisi UU TNI.

Agum tidak menolak secara langsung perubahan pasal dalam UU TNI. Namun, dia berharap aturan yang memuat terkait penempatan prajurit aktif di ranah sipil perlu pertimbangan matang.

Tim gabungan SAR untuk melakukan pencarian korban yang masih hilang ada hari ketiga bencana longsor di Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2025). Proses pencarian yang memasuki hari ketiga masih menyisakan 4 korban hilang dan sebanyak 22 korban meninggal telah ditemukan. Proses pencarian dilakukan di reruntuhan rumah, sekitar kafe dan aliran sungai. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 23-01-2025

Sebelumnya, Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34/2004 menyebutkan prajurit aktif hanya bisa menempati 10 institusi sipil. Penempatan tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, dan Sandi Negara.

Di samping itu, ada juga Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

”Adanya keinginan perluasan dari 10 poin instansi yang bisa ditempati TNI aktif ini, saya rasa silakan dipikirkan dengan matang. Jangan sampai, yang terjadi semakin berkembangnya sikap antipati masyarakat, seolah-olah membenarkan dwifungsi TNI,” ujarnya.

Menurut Agum, publik harus diyakinkan terkait revisi yang tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Apalagi, kekhawatiran ini bisa berpotensi memecah belah bangsa karena rawan diadu domba.

Gestur Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar saat memaparkan masukan organisasinya terkait revisi UU TNI dalam RDPU dengan Komisi I DPR di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024). Dalam RDP ini Ketua Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyampaikan sejumlah masukan dari Pepabri kepada DPR agar berhati-hati dalam melakukan revisi UU TNI. Agum juga mengingatkan jika revisi UU TNI ini rawan menimbulkan gejolak di masyarakat dan justru mengancam perpecahan. Beberapa gejolak tersebut bahkan akan menimbulkan ancaman benturan dan antipati masyarakat terhadap TNI. Peristiwa 1998 juga dijadikan contoh titik puncak permasalahan tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-3-2025

”Ancaman kita saat ini adalah disintegrasi bangsa. Kekhawatiran, kebencian, adu domba, sekarang berusaha diciptakan. Pepabri sangat concern masalah ini dan saya tidak ingin langkah-langkah dalam revisi mengundang ketidakpuasan masyarakat dan semakin curiga, dalam hal ini dwifungsi TNI,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, dia meminta revisi ini juga perlu mendengarkan suara rakyat agar semua bisa memahaminya. Dia juga memandang perlu adanya pembatasan, larangan mendapatkan fasilitas ganda, hingga evaluasi berkala agar anggota TNI tetap menjadi prajurit yang profesional.

Quote

Penempatan ini harus sesuai dengan kualitas sebagai prajurit utuh.

Agum juga menekankan penempatan anggota TNI di jabatan sipil jangan sampai merambah ke jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasinya sebagai prajurit.

”Penempatan ini harus sesuai dengan kualitas sebagai prajurit utuh,” tegasnya saat ditemui usai rapat.

Infografik Apakah sejauh ini pemerintah sudah menjamin kesejahteraan prajurit TNI?

Larangan berbisnis

Agum juga menanggapi usulan untuk menghilangkan larangan TNI dalam berbisnis. Dia menyatakan, larangan ini harus dipertimbangkan karena keterlibatan TNI dalam bisnis bisa mengurangi nilai-nilai kedisiplinan sebagai prajurit.

Namun, Agum juga meminta adanya pembatasan makna bisnis tersebut. Dia berharap anggota TNI tetap dilarang untuk ikut dalam bisnis korporasi yang berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan.

Namun, usaha rumah tangga yang meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti berjualan untuk kebutuhan sehari-hari, tetap diperbolehkan.

”Kami sangat setuju dengan larangan TNI aktif untuk berbisnis karena berkaitan dengan merosotnya disiplin. Tetapi harus bisa membedakan, bisnis di sini adalah berkaitan dengan kebijakan, seperti kolonel yang berbisnis dengan pengusaha karena mengharapkan sesuatu. Bukan istri bintara yang membuka warung untuk peningkatan kesejahteraan keluarga,” kata Agum.

Suasana saat Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024). Dalam RDP ini Ketua Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyampaikan sejumlah masukan dari Pepabri kepada DPR agar berhati-hati dalam melakukan revisi UU TNI. Agum juga mengingatkan jika revisi UU TNI ini rawan menimbulkan gejolak di masyarakat dan justru mengancam perpecahan. Beberapa gejolak tersebut bahkan akan menimbulkan ancaman benturan dan antipati masyarakat terhadap TNI. Peristiwa 1998 juga dijadikan contoh titik puncak permasalahan tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-3-2025

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam rapat menyatakan, sumbangsih pemikiran dari Pepabri akan menjadi catatan dalam pembahasan RUU TNI.

Perihal kesejahteraan terhadap TNI dan organisasi pendukungnya, kata Utut, akan dipertimbangkan sesuai dengan penghitungan anggaran yang ada.

”Dari Pak Agum dan Pepabri, kami mendapatkan masukan yang sangat konkret. Ini yang disebut meaningful participation. Setiap undang-undang, ada hak rakyat untuk didengar, untuk dipertimbangkan, dan untuk dijelaskan,” kata legislator dari dari Fraksi PDI-P ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P