Keputusan penonaktifan lima anggota DPR menjadi reaksi awal partai sebagai jawaban atas tuntutan publik. Setelah itu, partai harus memberhentikan mereka.
03 Sep 2025 13:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional di DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan pencabutan fasilitas anggota DPR-nya yang telah dinonaktifkan akibat pernyataan dan sikapnya yang kontroversial dan memicu unjuk rasa besar-besaran sejak 25 Agustus lalu. Ini penting sebagai wujud tanggung jawab menjaga akuntabilitas, kepercayaan publik, dan marwah DPR.
Dari Fraksi Golkar, anggota DPR yang telah dinonaktifkan itu adalah Adies Kadir. Adies kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Adapun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau dikenal Uya Kuya.
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan, Rabu (3/9/2025), menyampaikan fraksinya menegaskan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
Karena itu, menyikapi adanya anggota DPR yang berstatus nonaktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/f218b994-b779-4b94-81c9-453f6dd6da5d.jpg)
”Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri.
Lebih lanjut, kata Putri, Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR.
Selain itu, untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/25/3ac94672-d1ce-4634-97aa-a957f2155737_jpg.jpg)
Sebelumnya, sikap tegas diambil oleh Fraksi Partai Nasdem DPR dengan meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Tak hanya itu, Partai Nasdem kini juga tengah memproses status keanggotaan dua kadernya tersebut ke Mahkamah Partai Nasdem. Nantinya, Nasdem akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Fraksi Partai Golkar pun menyusul sikap Nasdem dan PAN. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.
”Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR),” ujar Sarmuji.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/03/21/c27c1e11-af7d-4045-a0e3-98c97ef02474.jpeg)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
”Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan. Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
Secara terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berharap, keputusan penonaktifan menjadi reaksi awal partai sebagai jawaban atas tuntutan publik. Setelah itu, partai tentu harus mengembalikan seluruhnya ke sistem partai yang memiliki mekanisme untuk memproses dugaan penyimpangan etik yang dilakukan anggota mereka.
”Mahkamah Partai itulah jalannya. Diharapkan Mahkamah Partai ini nanti yang akan mengeluarkan keputusan final soal pemberhentian anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik,” kata Lucius.
Ia mengingatkan, publik masih terus menunggu ketegasan parpol untuk memastikan anggota yang tidak beretika tidak layak menjadi wakil rakyat.
”Upaya-upaya ini penting untuk mengembalikan DPR sebagai lembaga terhormat dan sumbangsih partai tentu diharapkan karena merekalah yang mengirimkan kader-kader ke DPR,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan