Indonesia masih tertinggal dalam upaya pengendalian dampak buruk produk tembakau. Butuh komitmen kuat dari pengambil kebijakan.
24 Jun 2025 21:10 WIB · Kesehatan
DUBLIN, KOMPAS — Meski ada kemajuan, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam upaya pengendalian tembakau secara global. Hal ini ditandai dengan tingginya prevalensi perokok dan belum tercapainya beberapa indikator strategi untuk menurunkan prevalensi perokok yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia.
Salah satu strategi pengendalian dampak buruk produk tembakau atau rokok adalah peningkatan pajak semua jenis produk tembakau hingga 75 persen dari harga jual. Tujuannya, agar harga rokok tak terjangkau anak dan remaja ataupun kelompok masyarakat miskin.
Menurut laporan epidemi produk tembakau 2025 yang baru dilansir Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam Konferensi Internasional Pengendalian Tembakau, di Dubai, Irlandia, Selasa (24/6/2025), prevalensi global perokok turun drastis.
Prevalensi perokok secara global pada tahun 2007 mencapai 22,3 persen tahun 2007 dan turun menjadi 16,4 persen pada 2023. Jika prevalensi itu tidak turun, diperkirakan lebih dari 300 juta orang akan menjadi perokok pada tahun 2023.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/05/31/20200531-ARS-Penyakit-Rokok-mumed_1590921663_png.png)
Sementara prevalensi perokok dewasa di Indonesia 26 persen. Angka ini lebih tinggi daripada prevalensi global. Di Asia Tenggara, prevalensi perokok di Indonesia tertinggi. Sebagai perbandingan, prevalensi perokok di India 7 persen dan di Thailand 14 persen.
Sejumlah indikator pengendalian rokok di Indonesia belum tercapai di antaranya pajak rokok 58,2 persen, di bawah standar WHO, yakni lebih dari 70 persen dari harga jual. Beberapa negara mengenakan pajak di atas 70 persen seperti Thailand dan Bangladesh.
Pemimpin proyek pengendalian tembakau CISDI Beladenta Amalia, Selasa (24/6/2025), dalam WCTC, di Dublin, menyatakan, pemerintah belum optimal menaikkan pajak produk tembakau. Hal ini mengakibatkan harga produk tembakau terjangkau anak muda dan kelompok masyarakat miskin.
”Saat ini besaran pajak rokok tergantung dari jenis rokok dan skala industri atau jumlah produksi. Karena itu, saat harga satu jenis rokok naik, masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah. Seharusnya besaran pajak sama untuk semua jenis dan skala industri,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/c39efc62a3d5536478d9a0a23e8e106a-WhatsApp_Image_2025_06_24_at_21.32.53.jpeg)
Kebijakan peringatan kesehatan bergambar dalam kemasan rokok di Indonesia pun tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain. Aturan peringatan kesehatan bergambar di Indonesia 50 persen, sedangkan di India dan Thailand 85 persen serta di Timor Leste 92,5 persen.
Ketua Tobacco Control Support Centter (TCSC) Sumaryati Arjoso menyatakan, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi kesehatan menjadi kunci keberhasilan pengendalian tembakau. ”Pengendalian tembakau di Indonesia butuh pendekatan komprehensif,” ujarnya.
Dalam laporan WHO disebutkan, seara keseluruhan meski ada kemajuan sejak tahun 2007, tak bisa disangkal bahwa laju pencapaian tingkat praktik terbaik melambat dalam beberapa tahun terakhir. Pandemi Covid-19 berkontribusi pada penundaan atau penangguhan penerapan kebijakan.
Negara-negara pun mengalihkan perhatian pada produk yang baru muncul di pasaran dan mengancam kemajuan pengendalian tembakau. Khususnya, lima negara (Indonesia, Oman, Palau, Sierra Leone, dan Uzbekistan) yang sebelumnya tak punya langkah praktik terbaik dan telah mencapai tingkat pencapaian tertinggi pada satu atau lebih langkah.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan, penggunaan rokok membunuh lebih dari 7 juta penduduk tiap tahun dan menjadi penyebab utama kematian dini. Produk tembakau dan nikotin baru mengancam kesehatan kesehatan, khususnya anak-anak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/16/84b0decf-5041-4ba0-ae77-64c02cf685fd.jpeg)
Sejumlah produk tersebut menjadi bagian dari strategi industri produk tembakau untuk menghasilkan keuntungan dari kecanduan, penyakit, dan kematian. ”Pemasaran yang agresif, menampilkan produk mereka kuat, dan regulasi kerapkali lemah,” ujarnya.
Profesor riset di John Hopkins Bloomberg School of Public Health dan Direktur Ekonomi Kesehatan Amerika Serikat, Jeffrey Drope, menyatakan, pengendalian tembakau bisa dilakukan melalui kebijakan fiskal dengan peningkatan pajak meski tak populer. Hal ini mesti dilakukan untuk menekan kasus penyakit tidak menular.
Andrew Black dan Kate Lannan dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) menekankan, penegakan hukum dalam pengendalian dampak buruk tembakau amat penting. Tentu hal ini butuh keterlibatan kaum muda karena mereka menjadi sasaran pemasaran industri rokok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/9cf5677dc578912805d1048681f9f3be-IMG_20250624_WA0020.jpg)
Meski Indonesia belum mengaksesi FCTC, Kate menegaskan kolaborasi semua pihak dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau berjalan baik. Selain pemerintah dan filantropi global seperti Bloomberg, kalangan organisasi nonpemerintah terlibat merumuskan regulasi pengendalian produk tembakau.
Penulis:
Evy Rachmawati dari Dublin, IrlandiaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto