Kementan berupaya menghentikan praktik lama penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Adapun PT Pupuk Indonesia berencana merevitalisasi sejumlah pabrik pupuk tua.
13 Okt 2025 15:53 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi. Mereka sengaja menjual pupuk bersubsidi 18-20 persen di atas harga eceran tertinggi atau HET. Akibat ulah para pengecer nakal itu, kerugian petani diperkirakan Rp 600 miliar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Senin (13/10/2025), mengatakan, dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, terdapat 2.039 kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Pupuk itu dijual 18-20 persen di atas HET.
Kios-kios itu tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi. Konsentrasi pelanggaran tertinggi berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
”Kami telah terjunkan tim untuk mengecek. Bukti-buktinya ada. Hari ini juga kami cabut izin usaha 2.039 kios itu. Yang keberatan, silakan menyampaikan klarifikasi,” ujarnya di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta.
Bukti-buktinya ada. Hari ini juga kami cabut izin usaha 2.039 kios itu. Yang keberatan, silakan menyampaikan klarifikasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/21/3c5a9039b76805f1151751d91577be4c-https___asset.kgnewsroom.com_photo_pre_2024_10_02_668b54ed_3d1d_4d36_9db5_5ec2d32fff7b_jpg.jpg)
Sejak 1 Januari 2025, Kementan telah memberlakukan HET empat jenis pupuk bersubsidi sejak Januari 2025. HET pupuk urea dan NPK dipatok masing-masing Rp 2.250 per kilogram (kg) dan Rp 2.300 per kg.
Adapun HET pupuk NPK formula dan organik ditetapkan masing-masing Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.
Menurut Amran, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan praktik lama sehingga harus ditertibkan. Jika praktik tersebut tidak segera dihentikan, dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian besar bagi petani.
Kerugian per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Dari 2.039 kios pengecer pupuk yang melanggar aturan HET saja, kerugian yang dialami petani diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.
”Kasihan petani kita yang selama ini menjadi ujung tombak pangan. Ada sekitar 160 juta petani dan keluarganya yang harus dilindungi,” katanya.
Amran juga memastikan, pencabutan izin usaha 2.039 kios pengecer itu tidak akan mengganggu penyaluran pupuk bersubsidi. Ada kios lain yang bisa menggantikan. Apalagi, pemerintah juga tengah mendorong penyaluran pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/91318238112f6b6851601a26267f8dce-het_pupuk_subsidi_2025.jpeg)
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menuturkan, Pupuk Indonesia akan menindak tegas setiap bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi. Apalagi, perseroan bersama Kementan telah memperkuat pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi melalui teknologi digital.
Dengan begitu, setiap pelanggaran akan langsung terdeteksi dan bisa segera ditindak. Secara otomatis, sistem akan menutup akses kios pengecer yang terindikasi menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
”Kemudian, kami akan mendatangi kios itu untuk mengecek pelanggarannya. Jika terbukti melanggar, kami memasang plakat peringatan, bahkan bisa menutup kios itu secara permanen,” katanya.
Rahmad juga menegaskan, pencabutan izin usaha kios-kios pengecer nakal tidak akan mengganggu pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani. Apabila ada kios di salah satu kecamatan yang ditutup, petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi di kios terdekat di kecamatan lain.
Pencabutan izin usaha kios-kios pengecer nakal tidak akan mengganggu pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/ce6ae3e3573e7648dc3293f8d1097190-20250118PRI23HR.jpg)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi biaya produksi dan harga pupuk yang terjangkau, Pupuk Indonesia akan merevitalisasi sejumlah pabrik pupuk. Perusahaan milik negara itu juga mulai membangun pabrik pupuk PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri IIIB).
Rahmad mengemukakan, saat ini, dari 15 pabrik pupuk urea milik Pupuk Indonesia, delapan pabrik telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Kondisi itu membuat rata-rata konsumsi gas untuk memproduksi 1 ton urea mencapai 28 juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Bahkan, khusus delapan pabrik berusia di atas 30 tahun, rerata konsumsi gas untuk memproduksi 1 ton urea bisa mencapai 32,2 MMBTU. Oleh karena itu, revitalisasi pabrik pupuk diperlukan untuk menekan biaya produksi.
”Total dana yang dibutuhkan sekitar Rp 54 triliun. Melalui revitalisasi itu, konsumsi gas diproyeksikan dapat ditekan menjadi 25 MMBTU per ton urea pada 2035. Dengan begitu, biaya produksi akan mampu diturunkan sehingga harga pupuk dapat lebih terjangkau,” ujarnya melalui siaran pers pada 9 Oktober 2025.
Rahmad juga mengungkapkan, Pupuk Indonesia telah memulai pembangunan Pabrik Pusri IIIB yang ditargetkan kelar pada 2027. Pabrik itu akan menggantikan pabrik lama sekaligus menghadirkan infrastruktur modern yang mampu meningkatkan efisiensi konsumsi gas dari 32 MMBTU per ton urea menjadi 21,7 MMBTU per ton urea.
”Efisiensi tersebut setara dengan penghematan biaya produksi sekitar Rp 1,5 triliun per tahun,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/13/14368cb920c979d96a71026577556c0e-54530e56_52ab_4f9e_9ff5_77c261422eed_gif.gif)
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim