JAKARTA, KOMPAS — Indonesia perlu menolak permintaan Amerika Serikat untuk memberikan izin terbang menyeluruh atau blanket overflight clearance untuk pesawat militernya. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan, tidak ada kebijakan memberikan akses ke pesawat asing.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristyo Darmawan, mengatakan, pemberian akses terbang menyeluruh adalah pelanggaran hukum dan keamanan nasional RI. ”Indonesia harus mempertahankan kedaulatan atas wilayah udaranya dan melindungi keamanan serta keselamatannya (ruang udara),” ujar mahasiswa program doktoral pada Australian National University (ANU) itu, Rabu (15/4/2026), di Canberra.
Ia mengingatkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh ruang udaranya. ”Dengan memberikan akses penuh kepada pesawat militer AS, Indonesia akan menyerahkan elemen dasar kedaulatan ini,” tulisnya di laman The Strategist.
Indonesia tak memiliki aliansi formal dengan AS. Oleh karena itu, asumsi bahwa pemberian izin terbang bagi AS sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan adalah pemikiran yang tak dapat diterima.
Kedautan Indonesia atas ruang udaranya dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Konvensi Chicago dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) adalah landasan hukum internasionalnya.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. UU yang disahkan pada November 2025 itu antara lain mengatur soal kedaulatan ruang udara RI. UU itu telah diselaraskan dengan Konvensi Chicago.
Sebelumnya, lewat UU No 43/2008 tentang Wilayah Negara, telah ditetapkan ruang udara sebagai kedaulatan RI. Indonesia juga memiliki sejumlah regulasi dan legislasi lain terkait pengaturan ruang udara.
Aristio mengingatkan, UU No 21/2025 mengategorikan wilayah udara Indonesia ke dalam area terbatas, terkendala, atau berbahaya. UU itu mensyaratkan otorisasi kasus per kasus untuk memastikan bahwa pesawat asing tidak mengancam keamanan atau keselamatan nasional di wilayah udara.
Sementara dalam usulan Washington DC, pesawat militer AS cukup memberi tahu saja. Tak perlu meminta izin. ”Hal ini mengurangi kewenangan Indonesia untuk memastikan keamanan wilayah udara,” kata Aristio melanjutkan.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penggunaan ruang udara RI dalam konflik. ”Sesuai dengan kebijakan luar negerinya yang independen, Indonesia harus menjaga netralitas atas wilayah udaranya dan mengizinkan akses berdasarkan kasus per kasus jika terjadi konflik regional,” kata Aristio.
Ia menganjurkan RI melihat sikap sejumlah negara Eropa. Spanyol tidak mengizinkan pesawat AS melewati wilayah udaranya apabila pesawat dipakai menyerang Iran.
Dalam rapat dengan DPR pada Juli 2023, pernah diungkap bahwa AS paling sering melanggar wilayah udara RI. Hal tersebut diungkap Panglima TNI kala itu, Laksamana Yudo Margono. TNI mencatat, delapan kali pelanggaran oleh pesawat militer AS dan tiga lagi oleh pesawat sipil AS pada Januari-Juli 2023.
Tidak ada akses
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Elizabeth Mewengkang mengatakan, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. ”Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” ujarnya.
Ia membenarkan, izin terbang menyeluruh diusulkan AS. Pemerintah RI masih mempertimbangkan itu. ”Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” ujarnya.
Indonesia, lanjut Yvonne, mencermati secara serius dinamika geopolitik global kini. Hal itu agar setiap langkah RI tak berdampak pada stabilitas kawasan.
”Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” tuturnya.
Ia melanjutkan, kerja sama pertahanan RI-AS fokus pada kerangka kerja sama lebih luas. Soal izin penerbangan tidak menjadi pilar utama kerja sama.
Sementara soal surat Kemenlu kepada Kementerian Pertahanan RI terkait kerja sama itu, lanjut Yvonne, adalah hal lazim dalam proses proses perumusan kebijakan. ”Setiap masukan dan pandangan antarkementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final ataupun kebijakan yang telah berlaku,” paparnya.
Adapun Direktur Eksekutif Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) Dwi Sasongko menyebut, ada implikasi luas jika AS diberi izin. Negara lain juga akan meminta izin serupa. ”AS dan Indonesia tentu tak mau itu,” katanya.
Ia mengingatkan, Rusia sejak lama mewacanakan memiliki pangkalan militer di Indonesia. Pangkalan itu akan menjadi pusat operasi militer Rusia di Pasifik.
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia perlu menolak permintaan Amerika Serikat untuk memberikan izin terbang menyeluruh atau blanket overflight clearance untuk pesawat militernya. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan, tidak ada kebijakan memberikan akses ke pesawat asing.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristyo Darmawan, mengatakan, pemberian akses terbang menyeluruh adalah pelanggaran hukum dan keamanan nasional RI. ”Indonesia harus mempertahankan kedaulatan atas wilayah udaranya dan melindungi keamanan serta keselamatannya (ruang udara),” ujar mahasiswa program doktoral pada Australian National University (ANU) itu, Rabu (15/4/2026), di Canberra.
Serial Artikel
Kemenhan: Akses Udara untuk Militer AS Belum Final, Kedaulatan NKRI Tetap yang Utama
Proposal blanket overflight bagi pesawat militer AS dinilai sebagai kebijakan yang strategis, tetapi sekaligus dilematis bagi Indonesia.
Ia mengingatkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh ruang udaranya. ”Dengan memberikan akses penuh kepada pesawat militer AS, Indonesia akan menyerahkan elemen dasar kedaulatan ini,” tulisnya di laman The Strategist.
Indonesia tak memiliki aliansi formal dengan AS. Oleh karena itu, asumsi bahwa pemberian izin terbang bagi AS sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan adalah pemikiran yang tak dapat diterima.
Kedautan Indonesia atas ruang udaranya dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Konvensi Chicago dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) adalah landasan hukum internasionalnya.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. UU yang disahkan pada November 2025 itu antara lain mengatur soal kedaulatan ruang udara RI. UU itu telah diselaraskan dengan Konvensi Chicago.
Sebelumnya, lewat UU No 43/2008 tentang Wilayah Negara, telah ditetapkan ruang udara sebagai kedaulatan RI. Indonesia juga memiliki sejumlah regulasi dan legislasi lain terkait pengaturan ruang udara.
Aristio mengingatkan, UU No 21/2025 mengategorikan wilayah udara Indonesia ke dalam area terbatas, terkendala, atau berbahaya. UU itu mensyaratkan otorisasi kasus per kasus untuk memastikan bahwa pesawat asing tidak mengancam keamanan atau keselamatan nasional di wilayah udara.
Sementara dalam usulan Washington DC, pesawat militer AS cukup memberi tahu saja. Tak perlu meminta izin. ”Hal ini mengurangi kewenangan Indonesia untuk memastikan keamanan wilayah udara,” kata Aristio melanjutkan.
Serial Artikel
Jaga Kedaulatan Udara Indonesia, Pembangunan Radar Dimulai Tahun 2025
Radar yang dibangun di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan menjadi awal dari pembangunan dan pembaruan 25 unit radar secara bertahap.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penggunaan ruang udara RI dalam konflik. ”Sesuai dengan kebijakan luar negerinya yang independen, Indonesia harus menjaga netralitas atas wilayah udaranya dan mengizinkan akses berdasarkan kasus per kasus jika terjadi konflik regional,” kata Aristio.
Ia menganjurkan RI melihat sikap sejumlah negara Eropa. Spanyol tidak mengizinkan pesawat AS melewati wilayah udaranya apabila pesawat dipakai menyerang Iran.
Dalam rapat dengan DPR pada Juli 2023, pernah diungkap bahwa AS paling sering melanggar wilayah udara RI. Hal tersebut diungkap Panglima TNI kala itu, Laksamana Yudo Margono. TNI mencatat, delapan kali pelanggaran oleh pesawat militer AS dan tiga lagi oleh pesawat sipil AS pada Januari-Juli 2023.
Tidak ada akses
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Elizabeth Mewengkang mengatakan, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. ”Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” ujarnya.
Ia membenarkan, izin terbang menyeluruh diusulkan AS. Pemerintah RI masih mempertimbangkan itu. ”Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” ujarnya.
Serial Artikel
Tantangan Menjaga Kedaulatan Negara di Udara
Indonesia belum sepenuhnya berdaulat atas wilayah udara karena wilayah informasi penerbangan Indonesia masih dikendalikan Singapura. Penegakan regulasi dalam pengelolaan wilayah informasi penerbangan harus diutamakan.
Indonesia, lanjut Yvonne, mencermati secara serius dinamika geopolitik global kini. Hal itu agar setiap langkah RI tak berdampak pada stabilitas kawasan.
”Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” tuturnya.
Ia melanjutkan, kerja sama pertahanan RI-AS fokus pada kerangka kerja sama lebih luas. Soal izin penerbangan tidak menjadi pilar utama kerja sama.
Sementara soal surat Kemenlu kepada Kementerian Pertahanan RI terkait kerja sama itu, lanjut Yvonne, adalah hal lazim dalam proses proses perumusan kebijakan. ”Setiap masukan dan pandangan antarkementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final ataupun kebijakan yang telah berlaku,” paparnya.
Adapun Direktur Eksekutif Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) Dwi Sasongko menyebut, ada implikasi luas jika AS diberi izin. Negara lain juga akan meminta izin serupa. ”AS dan Indonesia tentu tak mau itu,” katanya.
Ia mengingatkan, Rusia sejak lama mewacanakan memiliki pangkalan militer di Indonesia. Pangkalan itu akan menjadi pusat operasi militer Rusia di Pasifik.