Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Polri?
- Mengapa anggota polisi di kementerian/lembaga dipersoalkan?
- Apa tanggapan Polri terkait putusan MK?
- Langkah apa yang akan ditempuh pemerintah?
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Polri?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik manajerial maupun nonmanajerial, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rumusan norma Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian sudah sangat jelas (expressis verbis), yakni anggota Polri hanya bisa menjabat di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun. Karena itu, MK membatalkan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Menurut MK, frasa itu justru memperluas makna norma utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian maupun bagi ASN di lembaga sipil. Putusan ini tidak diambil secara bulat karena dua hakim menyatakan pendapat berbeda dan satu hakim menyampaikan alasan berbeda.
Permohonan ini diajukan karena ditemukan sedikitnya 10 perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaga di luar institusi Polri, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan netralitas aparatur negara, terutama ketika pejabat Polri aktif memegang posisi strategis dalam lembaga sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya.
Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi menilai keputusan MK bersifat final dan harus dipatuhi. Rudianto Lallo dari Nasdem menegaskan bahwa Polri wajib menghormati putusan tersebut dengan mewajibkan anggota yang ingin berpindah jabatan untuk mengundurkan diri. Sementara Nasir Djamil dari PKS menilai putusan MK sejalan dengan semangat UU Kepolisian meski disayangkan karena banyak anggota Polri sebenarnya memiliki kompetensi yang bermanfaat di lembaga sipil. Ia mendorong adanya sinkronisasi peraturan agar perpindahan anggota Polri ke lembaga sipil dapat diatur lebih tegas tanpa mengorbankan peluang karier ASN.
Mengapa anggota polisi di kementerian/lembaga dipersoalkan?
Penempatan anggota kepolisian aktif di berbagai jabatan sipil menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Praktik ini dianggap menghambat meritokrasi dalam birokrasi sipil dan membuka ruang konflik kepentingan. Fenomena tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 22 perwira tinggi Polri, termasuk 10 di antaranya yang ditugaskan di kementerian dan lembaga, seperti BP2MI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perdagangan. Kebijakan itu didasarkan pada surat keputusan presiden dan surat telegram kapolri yang menugasi para perwira tersebut tanpa mewajibkan pengunduran diri dari kedinasan kepolisian.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Pasal 28 Ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, praktik yang terjadi justru didasarkan pada penjelasan pasal yang membuka celah bagi Kapolri untuk menugaskan anggota aktif di jabatan sipil. Bambang menilai penggunaan dasar hukum ini tidak adil bagi para birokrat sipil karier yang telah lama mengabdi karena posisi mereka bisa diisi secara tiba-tiba oleh anggota kepolisian aktif atas dasar perintah Kapolri. Ia juga mengingatkan bahwa penjelasan pasal bukanlah norma hukum yang mengikat, melainkan interpretasi politik kebijakan pemerintah yang dapat menggerus independensi kepolisian.
Lebih jauh, Bambang memperingatkan bahwa dualisme status anggota Polri yang merangkap jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika terjadi masalah hukum di kementerian atau lembaga tempat mereka bertugas, posisi mereka sebagai polisi aktif dapat mengaburkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Di sisi lain, penempatan tersebut sering dijadikan solusi atas penumpukan perwira tinggi di internal Polri akibat tidak berjalannya sistem meritokrasi. Namun, menurut Bambang, hal ini bukan alasan pembenaran untuk menempatkan anggota Polri di jabatan sipil yang seharusnya diisi aparatur sipil negara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menilai praktik ini sebagai kemunduran dalam reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, selain UU Polri yang mewajibkan pengunduran diri, terdapat peraturan Kapolri yang membuka jalan bagi penugasan khusus tanpa pensiun dini. Akibatnya, jabatan strategis di lembaga sipil semakin banyak yang diisi oleh perwira Polri atau bahkan TNI, sementara ASN kehilangan kesempatan karier yang seharusnya terbuka bagi mereka. Sugeng menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan kegagalan menjaga prinsip sipil dalam pemerintahan dan mengingatkan agar parlemen segera bertindak sebelum praktik ”dikaryakan” ala Orde Baru kembali menguat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Apa tanggapan Polri terkait putusan MK?
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret. Ia menegaskan, Polri akan selalu menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut dan memastikan tindak lanjutnya dilakukan sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.
Putusan MK itu menegaskan kembali isi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dalam amar putusannya, MK juga membatalkan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal yang sama karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, dasar hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil dinyatakan tidak lagi sah.
Menanggapi hal ini, Sandi menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian telah diatur secara internal dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait dengan izin Kapolri. Beberapa perwira tinggi Polri saat ini memang menduduki jabatan di luar kepolisian, seperti di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Polri menegaskan akan menunggu rincian putusan MK untuk memastikan langkah yang tepat terkait status para pejabat tersebut.
Sementara itu, Bambang Rukminto menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai mengembalikan Polri pada fungsi dasarnya sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum. Ia menilai keputusan ini mempertegas hierarki hukum bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU Polri. Menurut Bambang, konsekuensi dari putusan ini adalah seluruh anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga sipil harus ditarik kembali ke institusi Polri atau memilih pensiun dini untuk dapat melanjutkan karier sebagai pegawai negeri sipil di kementerian atau lembaga terkait.
Langkah apa yang akan ditempuh pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dengan merevisi peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menyebutkan perlunya masa transisi bagi anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian, badan, atau lembaga negara. Menurut Yusril, putusan MK berlaku serta-merta sejak dibacakan dalam sidang terbuka sehingga pemerintah dan Polri perlu segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara, baik yang bersifat manajerial maupun nonmanajerial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Putusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Yusril menambahkan bahwa putusan MK tersebut juga akan dijadikan bahan masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Menurut dia, keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi Polri agar fokus pada fungsi dan kewenangannya di bidang keamanan dan penegakan hukum. Pemerintah, kata Yusril, akan menyiapkan peraturan baru untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya terkait pengisian jabatan sipil yang sebelumnya dipegang anggota Polri aktif.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa berbeda dengan TNI yang sudah memiliki aturan jelas mengenai larangan menduduki jabatan sipil—hanya diperbolehkan di 14 kementerian dan lembaga tertentu—aturan serupa belum diatur secara spesifik bagi Polri. Akibatnya, selama ini masih ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri. Dengan adanya putusan MK ini, praktik tersebut tidak dapat lagi dilakukan dan pemerintah akan memastikan kepatuhan terhadap prinsip pemisahan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Polri?
- Mengapa anggota polisi di kementerian/lembaga dipersoalkan?
- Apa tanggapan Polri terkait putusan MK?
- Langkah apa yang akan ditempuh pemerintah?
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Polri?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik manajerial maupun nonmanajerial, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rumusan norma Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian sudah sangat jelas (expressis verbis), yakni anggota Polri hanya bisa menjabat di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun. Karena itu, MK membatalkan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Menurut MK, frasa itu justru memperluas makna norma utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian maupun bagi ASN di lembaga sipil. Putusan ini tidak diambil secara bulat karena dua hakim menyatakan pendapat berbeda dan satu hakim menyampaikan alasan berbeda.
Permohonan ini diajukan karena ditemukan sedikitnya 10 perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaga di luar institusi Polri, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan netralitas aparatur negara, terutama ketika pejabat Polri aktif memegang posisi strategis dalam lembaga sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya.
Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi menilai keputusan MK bersifat final dan harus dipatuhi. Rudianto Lallo dari Nasdem menegaskan bahwa Polri wajib menghormati putusan tersebut dengan mewajibkan anggota yang ingin berpindah jabatan untuk mengundurkan diri. Sementara Nasir Djamil dari PKS menilai putusan MK sejalan dengan semangat UU Kepolisian meski disayangkan karena banyak anggota Polri sebenarnya memiliki kompetensi yang bermanfaat di lembaga sipil. Ia mendorong adanya sinkronisasi peraturan agar perpindahan anggota Polri ke lembaga sipil dapat diatur lebih tegas tanpa mengorbankan peluang karier ASN.
Mengapa anggota polisi di kementerian/lembaga dipersoalkan?
Penempatan anggota kepolisian aktif di berbagai jabatan sipil menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Praktik ini dianggap menghambat meritokrasi dalam birokrasi sipil dan membuka ruang konflik kepentingan. Fenomena tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 22 perwira tinggi Polri, termasuk 10 di antaranya yang ditugaskan di kementerian dan lembaga, seperti BP2MI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perdagangan. Kebijakan itu didasarkan pada surat keputusan presiden dan surat telegram kapolri yang menugasi para perwira tersebut tanpa mewajibkan pengunduran diri dari kedinasan kepolisian.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Pasal 28 Ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, praktik yang terjadi justru didasarkan pada penjelasan pasal yang membuka celah bagi Kapolri untuk menugaskan anggota aktif di jabatan sipil. Bambang menilai penggunaan dasar hukum ini tidak adil bagi para birokrat sipil karier yang telah lama mengabdi karena posisi mereka bisa diisi secara tiba-tiba oleh anggota kepolisian aktif atas dasar perintah Kapolri. Ia juga mengingatkan bahwa penjelasan pasal bukanlah norma hukum yang mengikat, melainkan interpretasi politik kebijakan pemerintah yang dapat menggerus independensi kepolisian.
Lebih jauh, Bambang memperingatkan bahwa dualisme status anggota Polri yang merangkap jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika terjadi masalah hukum di kementerian atau lembaga tempat mereka bertugas, posisi mereka sebagai polisi aktif dapat mengaburkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Di sisi lain, penempatan tersebut sering dijadikan solusi atas penumpukan perwira tinggi di internal Polri akibat tidak berjalannya sistem meritokrasi. Namun, menurut Bambang, hal ini bukan alasan pembenaran untuk menempatkan anggota Polri di jabatan sipil yang seharusnya diisi aparatur sipil negara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menilai praktik ini sebagai kemunduran dalam reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, selain UU Polri yang mewajibkan pengunduran diri, terdapat peraturan Kapolri yang membuka jalan bagi penugasan khusus tanpa pensiun dini. Akibatnya, jabatan strategis di lembaga sipil semakin banyak yang diisi oleh perwira Polri atau bahkan TNI, sementara ASN kehilangan kesempatan karier yang seharusnya terbuka bagi mereka. Sugeng menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan kegagalan menjaga prinsip sipil dalam pemerintahan dan mengingatkan agar parlemen segera bertindak sebelum praktik ”dikaryakan” ala Orde Baru kembali menguat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Apa tanggapan Polri terkait putusan MK?
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret. Ia menegaskan, Polri akan selalu menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut dan memastikan tindak lanjutnya dilakukan sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.
Putusan MK itu menegaskan kembali isi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dalam amar putusannya, MK juga membatalkan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal yang sama karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, dasar hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil dinyatakan tidak lagi sah.
Menanggapi hal ini, Sandi menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian telah diatur secara internal dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait dengan izin Kapolri. Beberapa perwira tinggi Polri saat ini memang menduduki jabatan di luar kepolisian, seperti di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Polri menegaskan akan menunggu rincian putusan MK untuk memastikan langkah yang tepat terkait status para pejabat tersebut.
Sementara itu, Bambang Rukminto menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai mengembalikan Polri pada fungsi dasarnya sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum. Ia menilai keputusan ini mempertegas hierarki hukum bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU Polri. Menurut Bambang, konsekuensi dari putusan ini adalah seluruh anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga sipil harus ditarik kembali ke institusi Polri atau memilih pensiun dini untuk dapat melanjutkan karier sebagai pegawai negeri sipil di kementerian atau lembaga terkait.
Langkah apa yang akan ditempuh pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dengan merevisi peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menyebutkan perlunya masa transisi bagi anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian, badan, atau lembaga negara. Menurut Yusril, putusan MK berlaku serta-merta sejak dibacakan dalam sidang terbuka sehingga pemerintah dan Polri perlu segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara, baik yang bersifat manajerial maupun nonmanajerial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Putusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Yusril menambahkan bahwa putusan MK tersebut juga akan dijadikan bahan masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Menurut dia, keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi Polri agar fokus pada fungsi dan kewenangannya di bidang keamanan dan penegakan hukum. Pemerintah, kata Yusril, akan menyiapkan peraturan baru untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya terkait pengisian jabatan sipil yang sebelumnya dipegang anggota Polri aktif.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa berbeda dengan TNI yang sudah memiliki aturan jelas mengenai larangan menduduki jabatan sipil—hanya diperbolehkan di 14 kementerian dan lembaga tertentu—aturan serupa belum diatur secara spesifik bagi Polri. Akibatnya, selama ini masih ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri. Dengan adanya putusan MK ini, praktik tersebut tidak dapat lagi dilakukan dan pemerintah akan memastikan kepatuhan terhadap prinsip pemisahan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil.