Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengubah lanskap ekonomi perdesaan menjadi lebih maju. Hanya saja, relatif tak mudah untuk mewujudkannya
15 Mar 2025 10:45 WIB · Riset
Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengubah lanskap ekonomi perdesaan menjadi lebih maju. Hanya saja, rencana pembentukan koperasi ini masih menemui jalan terjal untuk mewujudkannya.
Presiden Prabowo Subianto tak henti-hentinya menelurkan kebijakan baru. Seusai melahirkan Danantara dan Bank Emas, pemerintah akan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tahun ini. Peluncuran akan dilakukan pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Program ini bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui berbagai manfaat strategis, antara lain menciptakan sistem distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, menekan laju inflasi di tingkat lokal, meningkatkan nilai jual hasil pertanian, serta mengurangi ketergantungan petani terhadap perantara. Selain itu, pembentukan koperasi desa juga diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja di desa-desa.
Langkah ini selaras dengan temuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), yang menunjukkan hampir 40 persen masyarakat miskin di Indonesia bekerja sebagai buruh tani, dengan mayoritas tinggal di wilayah perdesaan.
Pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, mendirikan koperasi baru. Kedua, revitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih produktif. Ketiga, mengembangkan koperasi yang selama ini sudah berjalan, tetapi memerlukan dukungan tambahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/c3267795b1aec14c3d2c5857aae9dfe7-IMG_7911.jpeg)
Menurut rencananya, Kopdes Merah Putih akan dibangun di 70.000 desa dengan anggaran mencapai Rp 350 triliun dengan nilai alokasi anggaran sekitar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per unit koperasi per desa. Adapun dananya bersumber dari sejumlah pintu. Mulai dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), APBN, APBD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Meski tampak menjanjikan, inisiatif tersebut mengundang beragam sorotan. Pasalnya, desa-desa di Indonesia sudah memiliki berbagai lembaga ekonomi, seperti BUMDes, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), serta kelompok tani dan nelayan.
Sejumlah kepala desa juga menyuarakan pendapat mereka terkait rencana pembentukan Kopdes Merah Putih. Beberapa di antaranya mengingatkan agar program Kopdes Merah Putih tidak tumpang tindih dengan program desa yang sudah ada, terutama BUMDes yang saat ini telah berjalan di banyak desa.
Rencana pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut tampaknya masih menemui jalan terjal untuk mewujudkannya. Apalagi, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat agar implementasi program ini bisa berjalan dengan jelas dan terarah.
Membahas Kopdes Merah Putih tidak bisa dilepaskan dari refleksi sejarah koperasi di Tanah Air. Setidaknya terdapat dua instrumen kebijakan desa yang memiliki tujuan serupa dengan Kopdes Merah Putih, yakni Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sejarah KUD di Indonesia bermula pada era 1970-an sebagai bagian dari program pemerintah untuk memajukan perekonomian perdesaan. Awalnya, KUD difokuskan untuk mendukung program intensifikasi pertanian dan kemudian berkembang menjadi koperasi serba usaha yang melayani berbagai kebutuhan ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan Inpres No 4/1973, KUD adalah Koperasi Pertanian. Kemudian dengan Inpres No 2/1978 diubah menjadi Koperasi Perdesaan. Jadi, KUD merupakan satu-satunya koperasi di perdesaan. Selanjutnya muncul Inpres No 4/1984 yang mengukuhkan kembali KUD sebagai organisasi koperasi tunggal (kecuali ada ijin dari Menteri).
Namun, sejak dikeluarkan Inpres No 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan dan desa. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat perdesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD, selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Kebijakan tersebut mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja, bahkan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Banyak KUD yang akhirnya perlahan-lahan mati. Begitu hak eksklusif pupuk diambil, KUD satu per satu tumbang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/07/eb128a30-cf5a-4237-8b8c-4fe30df95786_jpg.jpg)
Lalu, di era reformasi, lahirlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Dengan spirit yang hampir serupa dengan KUD, BUMDes dirancang sebagai wadah bagi pengembangan ekonomi desa serta pemberdayaan potensi lokal.
Tidak seperti KUD yang lebih terpusat, BUMDes diberikan fleksibilitas dalam menentukan unit usahanya, termasuk mengelola usaha koperasi. BUMDes dibentuk pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.
Setelah satu dekade berjalan, tidak semua BUMDes mengukir cerita sukses. Tahun 2019, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan ada 2.188 BUMDes yang tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa.
Data terakhir dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) menunjukkan, jumlah BUMDes terus bertambah dari tahun ke tahun. Tahun 2019, 2020, dan 2021, jumlah BUMDes di Indonesia meningkat dari 50.199 unit menjadi 51.134 unit dan bertambah lagi menjadi 57.288 unit usaha. Sampai tahun 2022, ada 60.417 BUMDes dan 6.583 BUMDes Bersama. Dari jumlah tersebut, 12.285 BUMDes sudah berbadan hukum.
Dalam kurun 10 tahun terakhir, koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2014 sebanyak 209.448 unit. Jumlah ini turun 79.328 unit menjadi 130.119 unit pada akhir tahun 2023. Turunnya jumlah koperasi yang aktif tidak terlepas dari upaya pemerintah menata ulang lewat pembubaran koperasi yang tidak berbadan hukum.
Beberapa provinsi yang mencatat pertumbuhan koperasi tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Adapun partisipasi masyarakat berkoperasi hanya 28,98 juta orang atau sekitar 10,3 persen dari total jumlah penduduk 280,73 juta jiwa (tahun 2023).
Partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi itu terhitung masih relatif rendah. Di Eropa, misalnya, sekitar 60 persen penduduknya telah berpartisipasi dalam bisnis koperasi. Begitu pula di Swiss dan Singapura yang 60 persen bisnis retailnya dikuasai koperasi.
Meski menurun dari segi jumlah, permodalan koperasi mengalami peningkatan, yakni dari Rp 200,66 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 254,17 triliun di tahun 2023. Sementara itu, sisa hasil usaha (SHU) tahun 2023 tercatat Rp 7,99 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/04/262d82e8-9d7f-43a5-ad7b-b064717a8953_jpg.jpg)
Sumbangan koperasi terhadap produk domestik bruto atau PDB sebesar 6,2 persen pada tahun 2024 atau meningkat 5,7 persen dari tahun sebelumnya. Masih rendahnya kontribusi koperasi ini membuat koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi masyarakat.
Padahal, selain meningkatkan ekonomi anggotanya, koperasi juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Koperasi juga diharapkan menjadi lembaga sosial dan lembaga pendidikan bagi anggota dan masyarakat.
Kopdes Merah Putih sejatinya berpotensi besar dalam mengubah lanskap ekonomi perdesaan di Tanah Air. Bahkan, koperasi desa dapat menjadi solusi bagi permasalahan klasik yang dihadapi oleh UMKM dalam hal akses terhadap pembiayaan dan distribusi hasil produksi.
Namun, harapan besar ini masih menyimpan beragam persoalan dan tantangan yang tidak mudah. Apalagi jika belajar dari sejarah KUD di masa lalu. KUD yang dulunya diagungkan sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi desa, justru menjadi contoh nyata bagaimana program pemerintah bisa kandas karena berbagai persoalan struktural dan kelembagaan yang membelitnya.
Dalam praktiknya, koperasi acapkali menghadapi tantangan dalam hal sumber daya manusia (SDM), manajemen keuangan, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana. Tidak sedikit koperasi yang mengalami kendala dalam tata kelola keuangan yang baik sehingga tidak jarang terjadi kasus kredit bermasalah atau bahkan penyalahgunaan dana.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/16/4121ba36-d801-4a88-ad4f-ee72e1af18a6_png.png)
Jika koperasi tidak dikelola dengan profesional, alokasi anggaran besar yang diberikan pemerintah pun akan menjadi sia-sia dan rentan menimbulkan skandal keuangan. Karena itu, pendampingan dan pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan agar koperasi desa bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Persoalan lain yang krusial untuk segera diselaraskan adalah adanya potensi tumpang tindih antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes. Pasalnya, sejak UU Desa disahkan, BUMDes menjadi lembaga ekonomi resmi desa yang dikelola berdasarkan musyawarah desa. Jika nantinya Kopdes Merah Putih juga dikelola untuk tujuan ekonomi serupa, bisa jadi akan muncul persoalan terkait kewenangan, pembagian peran, dan serta bagaimana pengelolaan aset dari kedua lembaga di tingkat desa itu.
Sejumlah persoalan dan tantangan tersebut tentunya menjadi catatan penting bagi pemerintah. Agar Kopdes Merah Putih sukses, potensi dan hal-hal negatif perlu dicegah. Keberhasilan Kopdes Merah Putih akan memperbaiki citra positif koperasi dan mewujudkan koperasi sebagai saka guru ekonomi Indonesia. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Antonius PurwantoEditor:
Budiawan Sidik APenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari