PPDB Zonasi memang masih bermasalah dalam implementasinya, tetapi kebijakan ini memiliki dampak yang baik pula. Kemendikdasmen perlu menyempurnakannya.
13 Des 2024 10:19 WIB · Nasional
JAKARTA, KOMPAS — Jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tak perlu dihapuskan sepenuhnya karena ada hal yang berdampak baik, terutama pada upaya pemerataan pendidikan di Indonesia. Kekurangan dari penerapan kebijakan ini sebaiknya disempurnakan.
Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Anita Lie menilai, penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi tak selalu buruk. Namun, pemerataan mutu layanan pendidikan dan kesempatan pendidikan setara bagi semua siswa dari berbagai latar belakang sosio-ekonomi melalui zonasi belum lancar.
Kebijakan PPDB perlu dilanjutkan karena menunjukkan dampak positif, hanya saja implementasi masih menghadapi sejumlah tantangan.
Sejak diterapkan pada 2017, distribusi peserta didik menjadi lebih merata dan tidak berkumpul di sekolah tertentu yang berimplikasi pada pemerataan mutu pendidikan. Perlahan, tetapi pasti, cap sekolah favorit pun mulai meluntur di sejumlah daerah.
”PPDB zonasi teknis pelaksanaannya bermasalah, perlu terus eksperimentasi dan diferensiasi di setiap daerah. Misalnya dalam hal persentasenya yang seharusnya tidak bisa ditetapkan oleh pusat, perlu melihat konteks lokalnya sendiri-sendiri,” kata Anita saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu menimbang wacana penghapusan PPDB zonasi ini berdasarkan pertimbangan akademis yang matang. Jadi, tak sekadar memenuhi tuntutan sebagian warga yang tak puas pada PPDB zonasi.
Menurut Anita, banyak kelompok masyarakat yang sangat terbantu dengan kebijakan PPDB zonasi ini. Terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah yang bisa lebih menghemat pengeluaran karena sekolahnya dekat dengan tempat tinggalnya.
”Terkadang kekuatan populisme masyarakat ini lebih keras dibandingkan mereka yang merasa dampak positifnya. Suara mereka sering kali tak terdengar,” ucapnya.
Terkait soal daya tampung yang selalu menjadi masalah setiap PPDB zonasi, Anita menyarankan agar pemerintah menggandeng swasta. Hal ini memungkinkan calon peserta didik melanjutkan pendidikan di sekolah swasta secara gratis ditanggung oleh pemerintah.
”Nah, yang kurang diperhitungkan itu keberadaan sekolah swasta. Kalau kita memasukkan daya tampung ke sekolah swasta, hal ini bisa menjadi solusi potensial,” ujar Anita.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/14/20210614-HKT-PPDB-Zonasi-mumed-01_1623684488_jpg.jpg)
Peneliti dari Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syahrul Ramadhan, mengungkapkan, PPDB zonasi terbukti menurunkan kesenjangan hasil belajar pada literasi dan numerasi hingga 20 persen antara sekolah yang sebelumnya dinilai berkualitas dan tak bermutu pada jenjang SMP serta SMA.
Komposisi peserta didik dari aspek sosio-ekonomi di sekolah negeri pun jadi lebih beragam karena siswa dari kalangan menengah ke bawah bisa menuntut ilmu di sekolah yang dulunya dianggap favorit. Selain itu, sekolah menjadi lebih inklusif dengan ada kesempatan akses pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas.
Hal ini merupakan hasil studi di sembilan daerah dengan metode diskusi terpumpun dan wawancara pada kepala daerah, panitia PPDB sekolah, dan orangtua siswa. Selain itu, mereka menganalisis data administratif ujian nasional (UN) 2019 dan asesmen nasional (AN) 2022.
”Kebijakan PPDB ini perlu dilanjutkan karena sudah menunjukkan dampak positif. Namun, memang implementasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Syahrul menambahkan.
Sejumlah catatan yang harus diperbaiki pemerintah, antara lain, adanya wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri atau blank spot. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab pemalsuan atau pemindahan alamat kartu keluarga (KK) demi anaknya dapat belajar di sekolah incaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/5017fd7f-4b44-4810-802f-436ccf7fba98_jpg.jpg)
Sementara itu, Kemendikdasmen belum mengambil keputusan untuk kebijakan PPDB zonasi ke depan. Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menampung sejumlah aspirasi untuk digodok berbarengan dengan pembahasan delapan kajian kebijakan pendidikan.
Adapun delapan kajian kebijakan pendidikan itu adalah PPDB dan zonasi, ujian nasional, SMK masa depan, artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk pendidikan, guru penggerak, dan kurikulum merdeka.
Beberapa kajian kebijakan lainnya meliputi regulasi terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekolah unggul. Hal ini dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan bidang pendidikan.
”Mudah-mudahan pada Februari atau nanti awal Maret sudah ada keputusan untuk pelaksanaan zonasi untuk tahun ajaran 2025/2026. Bentuknya seperti apa, tunggu saja,” ujar Mu’ti, dalam keterangan pers, saat kunjungan kerja di SMA Negeri 2 Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra