Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Masa Depan Pemberantasan Korupsi Terancam

Pakar hukum membantah pernyataan capim KPK Johanis Tanak bahwa OTT KPK tak selaras dengan KUHAP.

20 Nov 2024 16:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pegiat antikorupsi ramai-ramai mengkritik pernyataan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Johanis Tanak yang hendak menghapus operasi tangkap tangan atau OTT KPK ketika dirinya terpilih menjadi ketua KPK periode 2024-2029.

Pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut dinilai berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Argumennya bahwa OTT KPK melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dinilai tidak tepat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto saat dihubungi Rabu (20/11/2024) mengatakan, tidak tepat argumentasi yang disampaikan calon pemimpin KPK, Johanis Tanak, bahwa OTT KPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Diksi ”operasi” dalam OTT yang diartikan Tanak sebagai sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum merupakan pernyataan yang hanya mencari alasan pembenaran. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto

Bahkan, Aan Eko Widiarto menilai, dari pernyataan tersebut, Tanak sudah kehilangan integritasnya sebagai calon pemimpin KPK.  Apalagi Tanak merupakan pemimpin KPK periode 2019-2024 yang penuh kontroversi dan pernah dilaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia menegaskan, OTT KPK tidak sama karakternya dengan tertangkap tangan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, OTT KPK harus memenuhi syarat pengumpulan bukti yang cukup dan lengkap.  

Proses ini bertujuan agar memudahkan KPK mengungkap tindak pidana suap atau korupsi seseorang yang berskala besar sehingga mudah dalam penyidikan dan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi. 

”Justru operasi adalah upaya dari penegak hukum untuk menggali informasi sehingga mereka mengetahui akan terjadi suatu tindak pidana korupsi. Ya pernyataan Johanis Tanak itu kan mencari-cari alasan saja,” ujar Aan Eko.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, juga mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Selasa (19/11/2024) itu tidak lebih dari sekadar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya dan jelas pernyataan tidak berdasar.

Terminologi OTT, yang menurut Tanak tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP karena dianggap mekanisme tangkap tangan tidak boleh ada proses perencanaan terlebih dahulu, adalah pernyataan yang menyesatkan.

Menurut Diky, praktik OTT KPK selalu didahului dengan proses perencanaan, mulai dari proses penyadapan hingga diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku. Ketika terduga beraksi, KPK dapat langsung melakukan penangkapan. 

”Dan perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri sebagai sebuah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU KPK,” ujar Diky.

Empat dari enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). KPK melakukan ott di Kalimantan Selatan terhadap 6 orang atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa. Keenam tersangka ini terdiri dari 4 penyelenggara negara dan 2 pihak swasta. KPK melakukan ott di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) malam. Selain menangkap 6 orang, KPK juga menyita barang bukti lebih dari Rp 10 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-10-2024

Dalam Pasal 12 UU KPK disebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, KPK berwenang melakukan penyadapan. Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. 

”OTT yang selalu dilakukan KPK adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku dan dengan kata lain, terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP,” kata Diky.

ICW mengingatkan kepada Johanis Tanak bahwa OTT menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK. Melalui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK. 

“Jika Tanak menyatakan hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” kata Diky.

infografik Jumlah Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Berdasarkan Periode Kepemimpinan KPK

ICW pun mendesak anggota Komisi III DPR tidak memilih calon pemimpin KPK berdasarkan selera subyektif hanya karena calon yang diuji hendak menghapus OTT KPK. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan membahayakan masa depan pemberantasan  korupsi. 

Saat sesi tanya jawab seleksi calon pemimpin KPK oleh Komisi III DPR, Johanis Tanak, menyatakan akan meniadakan operasi tangkap tangan atau OTT yang biasa dilakukan lembaganya apabila terpilih menjadi ketua KPK. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

”Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata Tanak.

Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri ke kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menetapkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Untuk keperluan proses penyidikan, KPK menahan tersangka Kasdi Subagyono di rutan KPK. Adapun, tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 11-10-2023

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito  mengatakan, pernyataan Johanis Tanak tidak mengejutkan mengingat kondisi KPK selama KPK 2019-2024. Apalagi terdapat berbagai catatan potensi etik yang pernah dilakukan selama menjadi wakil ketua KPK. 

”Pada sisi kinerja, minimnya prestasi KPK dalam pengungkapan kasus korupsi menjadi cerminan justifikasi Johanis Tanak untuk membenarkan apa yang dilakukan selama di KPK,” ujar Lakso.

Mantan penyidik KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan pasca-revisi Undang-Undang KPK pada 2019 itu mengatakan, pernyataan Tanak itu akan menjadi ajang pembuktian bagi DPR dan Presiden Prabowo apakah akan mengulangi kesalahan DPR dan Presiden sebelumnya pada pemilihan KPK 2019-2024 atau tidak.  

Jika DPR melakukan hal yang sama, hal itu bukan kejutan bagi publik. Akan tetapi, apabila ternyata DPR merealisasikan janji perubahan KPK, itu adalah legacy pemerintahan baru Indonesia. 

”Kami teringat bagaimana statement kontroversial Firli Bahuri dikeluarkan pada uji publik di DPR lima tahun lalu yang ternyata terbukti membawa kehancuran pemberantasan korupsi setelah terpilih menjadi pimpinan KPK,” ujar Lakso.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro