DPR diminta segera mencabut tatib terbaru karena sesat formil dan materiil. Tatib DPR merusak penataan kelembagaan negara yang sudah terkonsolidasi pascareformasi.
06 Feb 2025 20:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons hasil revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib atau Tatib DPR yang membuat para wakil rakyat bisa mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih, bahkan merekomendasikan pemberhentian. Tatib DPR dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK sehingga rentan digugat ke Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025), mengatakan, dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya jika menilik Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan DPR berada di bawah undang-undang (UU). Dalam konteks KPK, berada di bawah UU No 19/2019 tentang KPK.
Berangkat dari hal itu, pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinan KPK sepenuhnya tunduk pada pasal-pasal yang ada dalam UU No 19/2019, bukan mengikuti apa yang tertera di peraturan DPR hasil revisi.
Bahkan menurut dia, materi peraturan DPR hasil revisi yang bertentangan dengan UU KPK itu bisa jadi celah untuk menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung. ”Kalau menurut UU No 12/2011, peraturan DPR berada di bawah UU, sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR, yang bersangkutan dapat mengajukan judicial review ke MA,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/f926f80e-1cd2-4d57-af29-6583f1e10432_jpg.jpg)
Selain itu, menurut Tanak, jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut.
Dalam konteks pimpinan KPK, Presiden yang mengangkatnya. Karena itu, pemberhentian hanya bisa oleh Presiden. Itu pun kembali harus mengacu pada UU KPK yang di dalamnya mengatur soal syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Di luar itu, opsi pemberhentian pejabat negara lainnya hanya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemberhentian bisa dijatuhkan jika surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN berdasarkan gugatan dari pihak yang merasa kepentingannya dirugikan seperti diatur dalam UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada Selasa (4/2/2025), DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR tentang Tatib DPR yang di antaranya menambah satu pasal, yakni Pasal 228A.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/7d39eea9-e96e-466b-bd8e-4facaf418c2e_png.png)
Pasal itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Secara terpisah, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai, DPR telah salah dalam memaknai fungsi pengawasan yang dimilikinya.
Makna pengawasan yang dimaksud dalam revisi Tatib DPR tersebut sangat bertentangan dengan prinsip distribusi kekuasaan dan check and balances.
Menurut dia, fungsi pengawasan dalam konsep trias politika menjadi kiblat sistem ketatanegaraan di republik ini. Fungsi ini harus terintegrasi dengan fungsi legislasi dan penganggaran. ”Bukan berarti DPR bisa memecat pejabat-pejabat di MK, MA, KPU, KPK. Kalau yang dimaksud pengawasan itu demikian, DPR bisa merusak prinsip check and balances,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/0d73699d-b16a-4cbe-8de3-0d2c8b331170_jpg.jpg)
Dalam demokrasi modern, tidak ada cabang utama atau primary constitutional organ yang lebih tinggi, semuanya setara. Apalagi cabang kekuasaan yudisial, seperti MA dan MK, yang harus independen dan imparsial.
Apabila DPR bisa mengintervensi cabang kekuasaan ini, misalnya dengan DPR memecat hakim, maka hal tersebut dapat merusak kekuasaan kehakiman. Sementara KPU, Bawaslu, dan Komisi Yudisial merupakan state independency agency atau lembaga negara independen yang juga setara dengan DPR, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
”Dengan tatib baru yang ngawur itu, DPR berkontribusi merusak penataan kelembagaan negara yang sudah terkonsolidasi pascareformasi. Jangan sampai DPR punya hasrat ingin hadir sebagai lembaga legislative heavy. Menurut saya, segera cabut Tatib DPR tersebut, dan yang mencabut harus DPR sendiri,” ujarnya.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro