Penyidik Kejagung disebut telah mengetahui keberadaan Jurist Tan di luar negeri. Akan tetapi, Kejagung masih tak mengungkapkan lokasi keberadaannya.
23 Jul 2025 21:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Jurist Tan, tersangka pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Jurist Tan, staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, ini untuk yang ketiga kali.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025), mengatakan, pihaknya telah memastikan Jurist Tan sudah tidak lagi berada di Indonesia. Terakhir, pihaknya memastikan hal itu berdasarkan data pelintasan tanggal 17 Juli 2025.
Data Ditjen Imigrasi mencatat, Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05. Dia tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
”Dari pengecekan pada sistem SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik), yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ0961,” kata Yuldi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/bded068a89f073ce0245662a8b4fab40-cropped_image.jpg)
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jurist Tan sudah dipanggil sebagai tersangka yang kedua kali pada Senin, 21 Juli 2025. Namun, sama seperti panggilan yang pertama pada minggu lalu, Jurist Tan kembali mangkir. ”Enggak datang dan enggak ada konfirmasi,” katanya.
Menurut Anang, penyidik akan memanggil kembali Jurist Tan untuk yang ketiga kali. Namun, jadwal pemanggilan belum bisa dipastikan sekarang.
Kini penyidik tengah berupaya untuk mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia.
Terkait hal itu, menurut Anang, kini penyidik tengah berupaya untuk mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia. Namun, Anang menampik bahwa upaya dimaksud adalah ekstradisi. Saat ini, penyidik masih menempuh upaya berupa pemanggilan melalui surat.
”Untuk mengajukan ekstradisi atau red notice atau DPO (daftar pencarian orang), kan, ada tahapannya, prosesnya kita lalui dulu. Administrasi seperti itu,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/91ea2438bbc2153e8f9664aacc54d3a5-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_12.37.31.jpeg)
Anang menolak menyebut lokasi keberadaan Jurist Tan. Menurut dia, hal itu adalah rahasia penyidik. Anang hanya memastikan bahwa penyidik telah mengetahui lokasi Jurist Tan dan tengah menyiapkan strategi untuk memulangkan yang bersangkutan.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, penerbangan Jurist Tan ke Singapura diduga hanya sebatas transit. Setelah itu, kemungkinan besar dia melanjutkan penerbangan ke Australia. ”Makanya, dia sudah berada di Australia sekitar 2 bulan sejak itu,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto