K3 sejak awal tidak pernah dimaksudkan sekadar beban administratif. Ia adalah hak dasar pekerja: bekerja dengan aman, sehat, lalu pulang ke rumah dengan selamat.
23 Agt 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menghadirkan ironi pahit. Di saat buruh menaruh harapan agar negara melindungi keselamatan kerja mereka sebagai hak dasar pekerja, justru pejabat di pucuk kementerian itu diduga memperdagangkan kewenangan. Yang lebih menyedihkan, kasus ini bersentuhan langsung dengan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah ranah yang semestinya tidak bisa ditawar karena menyangkut hidup dan mati pekerja.
K3 sejak awal tidak pernah dimaksudkan sekadar beban administratif. Ia adalah hak dasar pekerja: bekerja dengan aman, sehat, lalu pulang ke rumah dengan selamat. Landasan hukumnya pun jelas, mulai dari UU No 1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012, hingga puluhan peraturan menteri. Semua mengikat negara dan perusahaan untuk memastikan pekerja terlindungi. Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Riksa uji peralatan, sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga pelatihan wajib sering kali bergeser makna. Alih-alih menjadi instrumen keselamatan, ia berubah menjadi formalitas birokratis yang sarat biaya dan celah praktik korupsi.
Ironinya, bila di level pejabat tinggi kementerian saja celah korupsi bisa terbuka, bagaimana publik bisa percaya pengawasan teknis di lapangan berjalan jujur? Korupsi dalam urusan K3 bukanlah sekadar pelanggaran etika. Ia langsung menyangkut nyawa buruh yang setiap hari bekerja dalam risiko tinggi.
Belum lama berselang, publik juga dikejutkan oleh kasus pungutan liar di Sumatera Selatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat diduga memainkan pengurusan riksa uji K3. Padahal, riksa uji adalah prosedur vital untuk memastikan alat kerja layak digunakan. Semakin banyak alat diuji, semakin besar jaminan keselamatan buruh.
Namun, ketika prosedur itu diselewengkan, substansinya hilang. Perusahaan dipaksa menanggung biaya tambahan agar urusan cepat selesai, sementara buruh tetap saja dalam risiko. Buruh yang mestinya dilindungi justru menjadi korban pertama dari sistem yang dipermainkan.
Kelemahan desain pengawasan terlihat jelas. Selama seluruh pengujian dikuasakan pada pihak ketiga, dan hasilnya harus disahkan regulator, celah akan terus terbuka. Perusahaan tidak punya pilihan selain tunduk. Di titik ketergantungan inilah praktik transaksional tumbuh subur. Masalah makin runyam karena jumlah pengawas K3 pemerintah tidak pernah sebanding dengan kebutuhan lapangan.
Sebetulnya, banyak pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja yang bekerja dengan penuh integritas. Mereka menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan publik sesuai aturan, bahkan dengan keterbatasan sumber daya. Namun, kasus-kasus korupsi yang muncul membuat kerja keras mereka seolah tertutup bayang-bayang. Akibatnya, publik melihat seakan-akan seluruh sistem telah busuk, padahal yang bermasalah justru segelintir oknum yang memanfaatkan celah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/05/480b00ca-51d5-41a3-9b06-d4250adee70a_jpg.jpg)
Model pengawasan perlu dipikir ulang. Opsi verifikasi dengan teknologi digital bisa menjadi jalan keluar. Riksa uji tetap dilakukan oleh lembaga independen, tetapi hasilnya disimpan dalam sistem digital yang dapat diaudit kapan saja, bahkan melibatkan serikat pekerja. Dengan begitu, integritas pengujian lebih terjamin, biaya bisa ditekan, dan risiko pungli diminimalkan.
Masalah serupa juga muncul dalam sertifikasi SMK3. Lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah pada dasarnya adalah entitas bisnis. Laporan audit mereka tetap diverifikasi pemerintah, dan di titik verifikasi inilah celah kompromi kerap terbuka. Semakin banyak laporan masuk, semakin besar pula peluang negosiasi di luar aturan.
Pertanyaannya, apakah tujuan SMK3 sebatas predikat emas atau perak? Semestinya tidak. Inti SMK3 adalah membangun budaya keselamatan berkelanjutan, bukan mengejar piagam. Karena itu, model sertifikasi layak dibenahi. Status kepatuhan cukup dibedakan: tersertifikasi atau belum. Persentase pencapaian bisa ditambahkan sebagai indikator, tetapi jangan sampai sertifikasi bergeser menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Penilaian best practice tetap bisa dilakukan, tetapi ditempatkan sebagai penghargaan, bukan kewajiban administratif yang menambah beban biaya sekaligus membuka ruang transaksi. Penghargaan ini justru lebih sehat bila dijadikan ajang inovasi dan benchmarking antarsektor.
Bidang pelatihan pun tidak steril dari masalah. Ambil contoh pelatihan damkar Kelas D. Berdasarkan aturan, setiap 25 pekerja wajib memiliki dua orang yang terlatih. Bayangkan sebuah perusahaan dengan 18.000 pekerja, lebih dari 1.400 orang harus dibekali serifikat. Biayanya jelas fantastis.
Tujuannya memang mulia: memastikan kesiapsiagaan darurat. Namun, bila pelatihan terlalu tersentralisasi pada Perusahaan Jasa K3 (PJK3), perusahaan akan kian terbebani, dan ruang pungli pun terbuka. Rasionalisasi perlu ditempuh. Perusahaan sebaiknya diberi kewenangan melatih sendiri pekerjanya melalui instruktur internal. PJK3 cukup berperan melatih instruktur melalui skema Training of Trainers (ToT). Dengan cara ini, kompetensi tetap terjaga, biaya terkendali, dan celah pungli bisa ditekan.
Pelatihan damkar hanyalah satu contoh. Ada pula pelatihan Petugas P3K, K3 Kimia, Listrik, hingga Surat Izin Operator. Semuanya penting, tetapi bila desain kebijakan tidak diimbangi dengan akal sehat, ujung-ujungnya justru menjadi beban perusahaan sekaligus pintu transaksi.
Meski situasi tampak buram, ada langkah yang patut diapresiasi. Kementerian Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan akademisi ergonomi, Prof Yassierli, telah menginisiasi pakta integritas untuk memperkuat due diligence terhadap risiko suap, gratifikasi, maupun pemerasan kepada setiap perusahaan jasa K3. Ini sebuah langkah maju. Namun, kasus OTT Wamenaker tetap menjadi noda hitam yang menguji komitmen pembenahan. Semoga, kasus ini tidak membuat pesimisme kian dalam, melainkan menjadi cambuk untuk reformasi yang lebih serius.
Kasus OTT di pusat dan pungli riksa uji di daerah memperlihatkan pola yang sama: instrumen K3 mudah sekali dipermainkan. Perusahaan lelah dengan biaya tinggi, sementara buruh tetap rentan. Birokrasi justru menikmati celah dari sistem yang rumit dan tidak efisien.
Ironi ini pahit. K3 bukanlah administrasi, melainkan perlindungan nyawa. Setiap pungutan liar, setiap sertifikat yang bisa dinegosiasikan, berarti menambah risiko buruh di lapangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/ba79a417-4030-454a-8cd0-7621fb0e75ad_jpg.jpg)
Karena itu, K3 harus dikembalikan ke makna aslinya: hak buruh yang tak bisa dinegosiasikan. Reformasi mendesak: riksa uji harus transparan dengan sistem digital; sertifikasi SMK3 dipisahkan antara kepatuhan dan penghargaan; pelatihan dirasionalisasi agar perusahaan dapat membangun kapasitas internal. Lebih jauh, top manajemen wajib memahami aspek hukum dan moral K3, sementara pendidikan tinggi berorientasi industri perlu menyelipkan K3 dalam kurikulum etika profesi.
Pesannya jelas: keselamatan buruh tidak boleh dipertaruhkan di meja transaksi. Keberhasilan K3 bukan diukur dari banyaknya sertifikat yang terbit, melainkan dari berkurangnya kecelakaan kerja dan terjaminnya hak buruh untuk pulang selamat setiap hari.
Jika itu belum tercapai, kita harus jujur mengakui: K3 masih lebih sering diperlakukan sebagai komoditas ketimbang hak buruh yang sesungguhnya.
Fajrul Falakh, Dosen K3 Teknik Lingkungan UIN Walisongo Semarang/ Anggota Kolegium Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penulis:
Fajrul FalakhEditor:
Yohanes Krisnawan