Kajari dan Kasi Intel di Kalsel Diduga Memeras, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita

Hingga kini, KPK masih memeriksa intensif Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto.

19 Des 2025 16:14 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dari enam orang yang ditangkap, dua orang adalah pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Keduanya ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto.

Sejak Jumat (19/12/2025) pagi, mereka masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum diputuskan status hukum mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak. Begitu pula empat orang lainnya yang ditangkap.

”Ini masih dilakukan pemeriksaan, nanti juga tentunya akan dilakukan ekspose, kemudian diputuskan dan ditetapkan status mereka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Anggota tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

Selain menangkap keenam orang tersebut, petugas KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalsel.

Menurut Budi, Albertinus dan Asis diduga terlibat dalam tindak pemerasan. Namun, Budi enggan mengungkapkan lebih detail perkara tersebut. Penjelasan konstruksi perkara lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers setelah gelar perkara selesai dilakukan. 

”Konstruksi lengkap akan kami jelaskan dalam konferensi pers nantinya. Menurut rencana akan digelar Jumat sore atau malam hari,” katanya. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari lima orang yang diamankan. Sebelum itu, KPK perlu melakukan gelar perkara (ekspose) internal sebelum memutuskan apakah status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.

Pegawai Kejaksaan Agung bersiap mengikuti Upacara Bendera dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Upacara itu dipimpin langsung oleh Presdien Joko Widodo dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Dilimpahkan ke Kejagung

Tak hanya di Kalsel, dalam OTT KPK di Banten dan Jakarta pada Rabu dan Kamis (17-18/12/2025), petugas KPK juga menangkap seorang jaksa bersama pengacara serta enam orang lain dari pihak swasta. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp 900 juta.

Budi mengatakan, kasus OTT KPK di Banten bermula dari adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang tengah menghadapi perkara pidana umum di persidangan. Salah seorang jaksa disebut telah mengancam korban dengan tuntutan hukuman yang tinggi serta ancaman penahanan jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Selain jaksa, pemerasan perkara ini juga melibatkan penasihat hukum serta seorang ahli bahasa atau penerjemah.

​”Ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah WNA. Kita ingin menjaga citra Indonesia di mata internasional, terutama terkait Corruption Perception Index,” kata Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) memberikan sambutan pengantar saat acara pengembalian uang sitaan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Uang pengembalian dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto sebesar Rp 883 miliar ini diserahkan KPK ke negara melalui PT Taspen. Pengembalian uang ini menjadi bagian dari amar putusan perkara terhadap terpidana Ekiawan atas kasus ini. Sedangkan terpidana yang merupakan bekas Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih masih dalam tahap kasasi. Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Dalam putusan pengadilan, Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun dan Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-11-2025

Namun, pada Kamis malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penanganan lebih lanjut perkara itu, sekaligus barang bukti yang disita, telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini ditempuh KPK setelah berkomunikasi dengan penegak hukum di Kejagung.

”Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sarjono Turin mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bagi dua jaksa yang ditangkap KPK atau sejak 17 Desember 2025. Pihaknya pun memastikan akan mendalami kasus yang menyeret jaksa tersebut. 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat tersangka lainnya di ruang ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/11/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat tersangka lain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung. KPK menangkap mereka terkait gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa. Empat tersangka lain adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapeda Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammad Lukman Sjamsuri. KPK menduga nilai total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar, dengan rincian Rp 500 juta untuk operasional pribadi dan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO11-12-2025

Kewenangan besar APH

Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyoroti masifnya penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi aparat penegak hukum (APH) menyusul tertangkapnya jaksa oleh KPK. Terlibatnya jaksa dalam kasus pemerasan perkara menunjukkan bahwa kewenangan besar tanpa disertai pengawasan yang ketat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. 

”Kewenangan itu, jika tidak diimbangi dengan pertanggungjawaban, dengan pengawasan, maka kewenangan itu bisa berujung kepada korupsi. Nah, sekarang di APH kita keadaan belum banyak berubah. Karena memang kewenangannya sangat besar, sistem kontrolnya lemah, saling checks and balances-nya penggunaan kewenangan tersebut dengan judicial scrutiny-nya juga lemah,” kata Zaenur. 

Ia juga menyayangkan, dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan justru tidak memangkas kewenangan besar APH. Bahkan, regulasi yang ada saat ini masih memberikan ruang yang terlalu luas bagi aparat tanpa adanya kontrol yang memadai. 

”Sayangnya, KUHAP kemarin masih memberikan kewenangan yang sangat besar di APH. Padahal, kewenangan yang besar tanpa pertanggungjawaban adalah pintu masuk utama menuju korupsi,” kata Zaenur. 

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Zaenur mendorong agar dilakukan redesain sistem hukum agar kewenangan lembaga penegak hukum tidak terakumulasi pada satu instansi tertentu. Setiap tindakan hukum yang diambil oleh aparat harus memiliki mekanisme kontrol dari lembaga lain. Selain itu, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal mesti dilakukan agar setiap penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Bersamaan dengan itu, perlu ada perbaikan kultur di aparat penegak hukum. Harus ada upaya serius dalam memutus budaya suap, pemerasan, hingga jual beli perkara di tubuh penegak hukum. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji