Hingga kini, KPK masih memeriksa intensif Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto.
19 Des 2025 16:14 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dari enam orang yang ditangkap, dua orang adalah pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Keduanya ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto.
Sejak Jumat (19/12/2025) pagi, mereka masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum diputuskan status hukum mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak. Begitu pula empat orang lainnya yang ditangkap.
”Ini masih dilakukan pemeriksaan, nanti juga tentunya akan dilakukan ekspose, kemudian diputuskan dan ditetapkan status mereka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/38af5ef3-6790-4577-b182-0d1d9876fdce_jpeg.jpg)
Selain menangkap keenam orang tersebut, petugas KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalsel.
Menurut Budi, Albertinus dan Asis diduga terlibat dalam tindak pemerasan. Namun, Budi enggan mengungkapkan lebih detail perkara tersebut. Penjelasan konstruksi perkara lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers setelah gelar perkara selesai dilakukan.
”Konstruksi lengkap akan kami jelaskan dalam konferensi pers nantinya. Menurut rencana akan digelar Jumat sore atau malam hari,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari lima orang yang diamankan. Sebelum itu, KPK perlu melakukan gelar perkara (ekspose) internal sebelum memutuskan apakah status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/ac821eb7-20b1-4bd5-93fb-ae0da990b0d2_jpeg.jpg)
Tak hanya di Kalsel, dalam OTT KPK di Banten dan Jakarta pada Rabu dan Kamis (17-18/12/2025), petugas KPK juga menangkap seorang jaksa bersama pengacara serta enam orang lain dari pihak swasta. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp 900 juta.
Budi mengatakan, kasus OTT KPK di Banten bermula dari adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang tengah menghadapi perkara pidana umum di persidangan. Salah seorang jaksa disebut telah mengancam korban dengan tuntutan hukuman yang tinggi serta ancaman penahanan jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Selain jaksa, pemerasan perkara ini juga melibatkan penasihat hukum serta seorang ahli bahasa atau penerjemah.
”Ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah WNA. Kita ingin menjaga citra Indonesia di mata internasional, terutama terkait Corruption Perception Index,” kata Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/20/bc59d17c99f9bfc2e7d3b64d1eed7869-20251120ron08.jpg)
Namun, pada Kamis malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penanganan lebih lanjut perkara itu, sekaligus barang bukti yang disita, telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini ditempuh KPK setelah berkomunikasi dengan penegak hukum di Kejagung.
”Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sarjono Turin mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bagi dua jaksa yang ditangkap KPK atau sejak 17 Desember 2025. Pihaknya pun memastikan akan mendalami kasus yang menyeret jaksa tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/d8d3c680d7d8ad2e5f04f458a29c3257-20251211ron11.jpg)
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyoroti masifnya penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi aparat penegak hukum (APH) menyusul tertangkapnya jaksa oleh KPK. Terlibatnya jaksa dalam kasus pemerasan perkara menunjukkan bahwa kewenangan besar tanpa disertai pengawasan yang ketat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
”Kewenangan itu, jika tidak diimbangi dengan pertanggungjawaban, dengan pengawasan, maka kewenangan itu bisa berujung kepada korupsi. Nah, sekarang di APH kita keadaan belum banyak berubah. Karena memang kewenangannya sangat besar, sistem kontrolnya lemah, saling checks and balances-nya penggunaan kewenangan tersebut dengan judicial scrutiny-nya juga lemah,” kata Zaenur.
Ia juga menyayangkan, dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan justru tidak memangkas kewenangan besar APH. Bahkan, regulasi yang ada saat ini masih memberikan ruang yang terlalu luas bagi aparat tanpa adanya kontrol yang memadai.
”Sayangnya, KUHAP kemarin masih memberikan kewenangan yang sangat besar di APH. Padahal, kewenangan yang besar tanpa pertanggungjawaban adalah pintu masuk utama menuju korupsi,” kata Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Zaenur mendorong agar dilakukan redesain sistem hukum agar kewenangan lembaga penegak hukum tidak terakumulasi pada satu instansi tertentu. Setiap tindakan hukum yang diambil oleh aparat harus memiliki mekanisme kontrol dari lembaga lain. Selain itu, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal mesti dilakukan agar setiap penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.
Bersamaan dengan itu, perlu ada perbaikan kultur di aparat penegak hukum. Harus ada upaya serius dalam memutus budaya suap, pemerasan, hingga jual beli perkara di tubuh penegak hukum.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji