Kolor ijo, perburuan koin, hingga pagar laut. Dari secuil fakta tercipta keriuhan, ketakutan, syak wasangka, ruang kota pun terdampak. Berujung ketidakjelasan lagi?
Awal tahun 2025 ini terbilang istimewa. Peristiwa demi peristiwa yang mengundang perbincangan hingga menguras emosi terjadi silih berganti.
Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyedot perhatian berbagai kalangan, misalnya, ada temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang di Banten dan di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, ada mobil dinas pejabat dikawal patwal yang membuat pengendara lain dipaksa mengalah di tengah kemacetan Jakarta. Yang tak kalah ramai, perburuan koin berhadiah uang besar.
Untuk program pemerintah, wajar jika mata publik sebagai penerima manfaat terus mengawasi tajam, menemukan hal-hal tidak tepat, dan menyemburkan kritik. Pembuat dan pelaksana kebijakan sejatinya sangat terbantu karena dapat dengan cepat mendeteksi kendala dan menemukan solusi demi kepentingan publik. Jika sesuai aturan dan transparan, tentunya tak ada yang dikhawatirkan.
Bagaimana dengan isu lain?
Pagar laut membuat publik terheran-heran. Antarlembaga pemerintah, lembaga swada masyarakat, dan warga saling berbeda pendapat.
Konstruksi dari bambu yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari bibir pantai Tangerang itu terbentang hingga 30 kilometer. Bukan 30 meter! Setelah menimbulkan kegaduhan di media sosial dan diangkat di media massa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 (Kompas.id, 10/1/2025).
KKP menyatakan, pemagaran laut itu tidak berizin. Pihak KKP memberi waktu 20 hari sejak penyegelan kepada pemagar laut untuk mengaku. ”Siapa tahu, mereka datang dan mau mengajukan izin walau sudah pasti kami tidak akan mengizinkan,” kata perwakilan KKP (Kompas.id, 16/1/2025).
Jika tidak jua ada yang mengaku, KKP akan membongkar pagar laut itu. Di Bekasi, pagar serupa tetapi lebih pendek juga ditemukan dan buru-buru disegel. Keberadaan pagar laut membatasi akses keluar masuk kapal nelayan Tangerang dan area tangkapnya. Kerugian pun mencapai hampir Rp 8 miliar.
Di tengah segala keanehan dan pihak berwenang yang ”tutup mata” itu, tiba-tiba ada pengakuan kelompok nelayan pantai utara yang mengklaim membangun pagar laut senilai lebih dari Rp 17 miliar itu. Secara swadaya! Salah satu tujuannya, untuk meredam abrasi. Baru beberapa hari berjalan, suara kelompok ini meredup, bahkan hilang gaungnya. Keanehan seperti datang bertubi-tubi.
Lembaga lain nimbrung dengan menyatakan bahwa pagar laut terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Apa pun alasannya, proses mencari tahu siapa pihak di balik pemagaran laut itu sangat memprihatinkan. Wajar bila muncul sinisme publik: ke mana aparat negara yang mengawasi pantai utara Jakarta selama ini? Sedemikian tak berdayakah? Atau, ada kekuatan lain?
Masih dari laporan koran ini, pagar laut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut. KKP hanya perlu menunggu lima hari sejak penyegelan untuk dapat membongkarnya demi melindungi hak nelayan.
Pada Jumat (17/1/2025), sejumlah lembaga dan kelompok masyarakat sipil melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka meyakini tidak ada misteri menyelubungi pagar laut. Mereka tidak rela KKP dengan uang negara yang notabene uang rakyat digunakan untuk membongkar pagar laut. Mereka menuntut dalang pagar laut dibiarkan tidak terekspos dan lepas dari jerat hukum.
Sabtu (18/1/2025) pagi, kabar terbaru menyebutkan, pagar laut telah dibongkar oleh tentara dan nelayan. Namun, tetap saja belum terungkap siapa pembuat atau pemodal proyek pagar laut itu.
Melihat perkembangan itu, suara apatis menguat. Mereka menyangsikan kasus ini bakal terungkap terang benderang dan lingkungan laut yang terganggu oleh pagar laut dapat kembali seperti sediakala.
Jangan heran jika nanti isu panas ini berangsur padam, bahkan dilupakan. Tak tertutup kemungkinan kelak ruang laut yang terpagar memadat menjadi lokasi pengembangan baru.
Lihat saja Pantai Maju dan Pantai Kita di wilayah Jakarta yang kini terus dikembangkan. Sekitar satu dekade silam, dua kawasan bagian dari rencana proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu memicu pro dan kontra sengit, bahkan sempat dihentikan laju pembangunannya.
Hipnotis koin
Nyaris berbarengan dengan melonjaknya isu pagar laut, terekam dalam unggahan di Tiktok, anak-anak hingga orang dewasa mencari koin di taman publik di Jakarta sampai Surabaya. Jagat media sosial riuh.
Berbekal petunjuk pada peta virtual dari salah satu aplikasi, mereka mencari koin fisik. Koin disebut memiliki sederet nomor dan angka yang dapat diklaim ke pengelola aplikasi untuk dicairkan dalam bentuk uang.
Dinas pertamanan dan satuan polisi pamong praja di tiap kota kerepotan karena para pemburu ini tidak segan mengacak-acak taman demi mencari koin. Sejauh ini, laporan tentang orang yang berhasil menemukan koin dan mendapat uang baru sebatas klaim di media sosial.
Seusai dipanggil Kementerian Komunikasi dan Digital, pihak aplikator mengubah ketentuan permainan. Kini, setiap pemburu koin harus menyelesaikan misi memperbaiki atau merawat ruang publik sebelum mendapatkan petunjuk lokasi koin.
Tidak ada jaminan pasti perburuan dengan ketentuan baru dapat memulihkan ruang kota yang terusik. Sebaliknya, rusaknya taman kota menjadi kerugian nyata yang ditanggung pemerintah dan masyarakat.
Para ahli berpendapat bahwa apa pun dampaknya, perburuan koin ini bagian dari tren sesaat yang muncul silih berganti. Cirinya, isu menggelora dengan cepat dan cukup memengaruhi keseharian warga tetapi dapat terlupakan dalam waktu singkat.
Memori kolor ijo
Terkait isu sesaat itu, salah satu yang terekam kuat di ingatan warga Jabodetabek adalah fenomena kolor ijo, tahun 2000an lalu.
Dalam jurnal “Urban Legend Kolor Ijo: Konstruksi Ketakutan di Jakarta, 2003-2005” hasil riset Endi Aulia Garadian di Socio Historica tahun 2022, disoroti interseksi antara media, gosip, dan rumor yang berperan aktif dalam menyebarkan isu beserta dampaknya di tengah masyarakat. Dalam kasus kolor ijo, yang disebarkan adalah ketakutan.
Dalam tulisannya, Endi mengutip beberapa peneliti lain, di antaranya studi yang memperlihatkan guncangan dan disrupsi dari gelombang modernitas turut membentuk ketakutan di masyarakat.
Ketakutan yang didorong oleh tuntutan hidup di zaman modern sangat mudah ditemui di ruang-ruang kota. Lewat produksi dan reproduksi wacana ketakutan—baik itu ketakutan politis, ekonomi, maupun sosial—lanskap di dunia modern telah menjelma menjadi ”fearscapes”.
Di sisi lain, merujuk pada buku How to Research Local History: Find Out About Your House, Village or Town yang ditulis Pamela Brooks, kadang kala cerita di suatu ruang lokal, termasuk ruang kota, dapat berhubungan dengan peristiwa berskala nasional atau sesuatu yang lebih besar.
Dalam studi kolor ijo ini, peneliti menjadi bagian dari kelompok yang meyakini bahwa ketakutan dapat dikonstruksi dan diciptakan melalui upaya sistematis untuk melindungi satu ketakutan dengan ketakutan lain. Pada beberapa kasus, ketakutan bahkan sengaja dikomersialisasi demi keuntungan tertentu, termasuk keuntungan bisnis.
Studi ini mengembangkan argumen di mana ketakutan masyarakat lahir karena proses konstruksi sedemikian rupa dari media, rumor, dan gosip publik. Sebuah proses konstruksi yang biasanya muncul ketika situasi politik nasional sedang kritis.
Kolor ijo muncul ketika ada beberapa kasus kekerasan dan pemerkosaan ditangani kepolisian yang melibatkan sosok mirip ogre (raksasa menyerupai manusia) tersebut. Dalam perkembangannya, seperti terekam dalam laporan jurnalistik koran ini pada 2003-2004, ada pula tersangka kejahatan mengaku bagian dari sekelompok orang yang berbuat kriminalitas atas nama kolor ijo.
Dalam konteks waktu, awal tahun 2000-an tersebut orde baru belum lama berakhir diikuti krisis dan era Reformasi 1997-1998. Di saat yang sama, tahun 2003-2004 adalah masa menjelang pemilihan umum diikuti pergantian presiden.
Di kalangan menengah ke atas yang berkorelasi dengan masyarakat berpendidikan lebih tinggi serta kemampuan ekonomi stabil, isu kolor ijo bisa ditanggapi secara logis tanpa larut berlebihan. Di kelas sosial di bawah, yang mendominasi dalam komposisi penduduk Indonesia sampai sekarang, respons publik berbeda.
Di perkampungan padat dan gang sempit, yang identik dengan kelas menengah ke bawah, isu kolor ijo santer berembus. Hadir dalam perbincangan-perbincangan. Apalagi beberapa kasus kriminalitas yang dikaitkan dengan isu ini terjadi di lingkungan kelas sosial ini.
Warga kampung bereaksi spontan untuk melindungi diri dengan mengaktifkan sistem keamanan keliling (siskamling). Terjadi fitnah dan main hakim sendiri. Perhatian mereka tersedot pada isu ini tanpa terlalu mengindahkan isu lain, termasuk pemilu.
Tahun 2004 berlalu, isu kolor ijo pun surut. Dua puluh tahun kemudian, duduk soal kolor ijo secara persis tetap gelap. Ada atau tidaknya auktor intelektualis dalam isu kolor ijo tak pernah terungkap.
Dalam rentang waktu itu, berkali-kali muncul isu-isu dengan ketidakjelasan serupa. Di tengah kehidupan rakyat kecil dengan impitan persoalannya yang tak banyak berubah, memori rasa takut, marah, kesal, bingung, justru makin menumpuk. Begitu terus.
Mungkinkah kini kolor ijo bangkit lagi dan ikut berburu koin di pagar laut? Ah, ada-ada saja.
Awal tahun 2025 ini terbilang istimewa. Peristiwa demi peristiwa yang mengundang perbincangan hingga menguras emosi terjadi silih berganti.
Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyedot perhatian berbagai kalangan, misalnya, ada temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang di Banten dan di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, ada mobil dinas pejabat dikawal patwal yang membuat pengendara lain dipaksa mengalah di tengah kemacetan Jakarta. Yang tak kalah ramai, perburuan koin berhadiah uang besar.
Untuk program pemerintah, wajar jika mata publik sebagai penerima manfaat terus mengawasi tajam, menemukan hal-hal tidak tepat, dan menyemburkan kritik. Pembuat dan pelaksana kebijakan sejatinya sangat terbantu karena dapat dengan cepat mendeteksi kendala dan menemukan solusi demi kepentingan publik. Jika sesuai aturan dan transparan, tentunya tak ada yang dikhawatirkan.
Bagaimana dengan isu lain?
Pagar laut membuat publik terheran-heran. Antarlembaga pemerintah, lembaga swada masyarakat, dan warga saling berbeda pendapat.
Konstruksi dari bambu yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari bibir pantai Tangerang itu terbentang hingga 30 kilometer. Bukan 30 meter! Setelah menimbulkan kegaduhan di media sosial dan diangkat di media massa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 (Kompas.id, 10/1/2025).
KKP menyatakan, pemagaran laut itu tidak berizin. Pihak KKP memberi waktu 20 hari sejak penyegelan kepada pemagar laut untuk mengaku. ”Siapa tahu, mereka datang dan mau mengajukan izin walau sudah pasti kami tidak akan mengizinkan,” kata perwakilan KKP (Kompas.id, 16/1/2025).
Serial Artikel
Terbukti Menutup Akses Publik, Pagar Laut Harus Segera Dibongkar
Pagar laut dinilai bertentangan dengan undang-undang karena menghalangi hak warga untuk memperoleh akses di pesisir. Oleh karena itu, pagar laut harus dibongkar.
Jika tidak jua ada yang mengaku, KKP akan membongkar pagar laut itu. Di Bekasi, pagar serupa tetapi lebih pendek juga ditemukan dan buru-buru disegel. Keberadaan pagar laut membatasi akses keluar masuk kapal nelayan Tangerang dan area tangkapnya. Kerugian pun mencapai hampir Rp 8 miliar.
Di tengah segala keanehan dan pihak berwenang yang ”tutup mata” itu, tiba-tiba ada pengakuan kelompok nelayan pantai utara yang mengklaim membangun pagar laut senilai lebih dari Rp 17 miliar itu. Secara swadaya! Salah satu tujuannya, untuk meredam abrasi. Baru beberapa hari berjalan, suara kelompok ini meredup, bahkan hilang gaungnya. Keanehan seperti datang bertubi-tubi.
Lembaga lain nimbrung dengan menyatakan bahwa pagar laut terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Apa pun alasannya, proses mencari tahu siapa pihak di balik pemagaran laut itu sangat memprihatinkan. Wajar bila muncul sinisme publik: ke mana aparat negara yang mengawasi pantai utara Jakarta selama ini? Sedemikian tak berdayakah? Atau, ada kekuatan lain?
Masih dari laporan koran ini, pagar laut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut. KKP hanya perlu menunggu lima hari sejak penyegelan untuk dapat membongkarnya demi melindungi hak nelayan.
Pada Jumat (17/1/2025), sejumlah lembaga dan kelompok masyarakat sipil melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka meyakini tidak ada misteri menyelubungi pagar laut. Mereka tidak rela KKP dengan uang negara yang notabene uang rakyat digunakan untuk membongkar pagar laut. Mereka menuntut dalang pagar laut dibiarkan tidak terekspos dan lepas dari jerat hukum.
Serial Artikel
Generasi Beta dalam Balutan Pseudosains, Mitos dan ”Gimmick” Pemasaran
Generasi beta disebut generasi lompatan kuantum. Pembangun kota dan dunia yang ramah lingkungan. Namun, mitos dan stereotipe menyesatkan isu besar tentang generasi.
Sabtu (18/1/2025) pagi, kabar terbaru menyebutkan, pagar laut telah dibongkar oleh tentara dan nelayan. Namun, tetap saja belum terungkap siapa pembuat atau pemodal proyek pagar laut itu.
Melihat perkembangan itu, suara apatis menguat. Mereka menyangsikan kasus ini bakal terungkap terang benderang dan lingkungan laut yang terganggu oleh pagar laut dapat kembali seperti sediakala.
Jangan heran jika nanti isu panas ini berangsur padam, bahkan dilupakan. Tak tertutup kemungkinan kelak ruang laut yang terpagar memadat menjadi lokasi pengembangan baru.
Lihat saja Pantai Maju dan Pantai Kita di wilayah Jakarta yang kini terus dikembangkan. Sekitar satu dekade silam, dua kawasan bagian dari rencana proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu memicu pro dan kontra sengit, bahkan sempat dihentikan laju pembangunannya.
Hipnotis koin
Nyaris berbarengan dengan melonjaknya isu pagar laut, terekam dalam unggahan di Tiktok, anak-anak hingga orang dewasa mencari koin di taman publik di Jakarta sampai Surabaya. Jagat media sosial riuh.
Berbekal petunjuk pada peta virtual dari salah satu aplikasi, mereka mencari koin fisik. Koin disebut memiliki sederet nomor dan angka yang dapat diklaim ke pengelola aplikasi untuk dicairkan dalam bentuk uang.
Dinas pertamanan dan satuan polisi pamong praja di tiap kota kerepotan karena para pemburu ini tidak segan mengacak-acak taman demi mencari koin. Sejauh ini, laporan tentang orang yang berhasil menemukan koin dan mendapat uang baru sebatas klaim di media sosial.
Seusai dipanggil Kementerian Komunikasi dan Digital, pihak aplikator mengubah ketentuan permainan. Kini, setiap pemburu koin harus menyelesaikan misi memperbaiki atau merawat ruang publik sebelum mendapatkan petunjuk lokasi koin.
Tidak ada jaminan pasti perburuan dengan ketentuan baru dapat memulihkan ruang kota yang terusik. Sebaliknya, rusaknya taman kota menjadi kerugian nyata yang ditanggung pemerintah dan masyarakat.
Para ahli berpendapat bahwa apa pun dampaknya, perburuan koin ini bagian dari tren sesaat yang muncul silih berganti. Cirinya, isu menggelora dengan cepat dan cukup memengaruhi keseharian warga tetapi dapat terlupakan dalam waktu singkat.
Memori kolor ijo
Terkait isu sesaat itu, salah satu yang terekam kuat di ingatan warga Jabodetabek adalah fenomena kolor ijo, tahun 2000an lalu.
Dalam jurnal “Urban Legend Kolor Ijo: Konstruksi Ketakutan di Jakarta, 2003-2005” hasil riset Endi Aulia Garadian di Socio Historica tahun 2022, disoroti interseksi antara media, gosip, dan rumor yang berperan aktif dalam menyebarkan isu beserta dampaknya di tengah masyarakat. Dalam kasus kolor ijo, yang disebarkan adalah ketakutan.
Dalam tulisannya, Endi mengutip beberapa peneliti lain, di antaranya studi yang memperlihatkan guncangan dan disrupsi dari gelombang modernitas turut membentuk ketakutan di masyarakat.
Ketakutan yang didorong oleh tuntutan hidup di zaman modern sangat mudah ditemui di ruang-ruang kota. Lewat produksi dan reproduksi wacana ketakutan—baik itu ketakutan politis, ekonomi, maupun sosial—lanskap di dunia modern telah menjelma menjadi ”fearscapes”.
Di sisi lain, merujuk pada buku How to Research Local History: Find Out About Your House, Village or Town yang ditulis Pamela Brooks, kadang kala cerita di suatu ruang lokal, termasuk ruang kota, dapat berhubungan dengan peristiwa berskala nasional atau sesuatu yang lebih besar.
Dalam studi kolor ijo ini, peneliti menjadi bagian dari kelompok yang meyakini bahwa ketakutan dapat dikonstruksi dan diciptakan melalui upaya sistematis untuk melindungi satu ketakutan dengan ketakutan lain. Pada beberapa kasus, ketakutan bahkan sengaja dikomersialisasi demi keuntungan tertentu, termasuk keuntungan bisnis.
Studi ini mengembangkan argumen di mana ketakutan masyarakat lahir karena proses konstruksi sedemikian rupa dari media, rumor, dan gosip publik. Sebuah proses konstruksi yang biasanya muncul ketika situasi politik nasional sedang kritis.
Kolor ijo muncul ketika ada beberapa kasus kekerasan dan pemerkosaan ditangani kepolisian yang melibatkan sosok mirip ogre (raksasa menyerupai manusia) tersebut. Dalam perkembangannya, seperti terekam dalam laporan jurnalistik koran ini pada 2003-2004, ada pula tersangka kejahatan mengaku bagian dari sekelompok orang yang berbuat kriminalitas atas nama kolor ijo.
Dalam konteks waktu, awal tahun 2000-an tersebut orde baru belum lama berakhir diikuti krisis dan era Reformasi 1997-1998. Di saat yang sama, tahun 2003-2004 adalah masa menjelang pemilihan umum diikuti pergantian presiden.
Di kalangan menengah ke atas yang berkorelasi dengan masyarakat berpendidikan lebih tinggi serta kemampuan ekonomi stabil, isu kolor ijo bisa ditanggapi secara logis tanpa larut berlebihan. Di kelas sosial di bawah, yang mendominasi dalam komposisi penduduk Indonesia sampai sekarang, respons publik berbeda.
Di perkampungan padat dan gang sempit, yang identik dengan kelas menengah ke bawah, isu kolor ijo santer berembus. Hadir dalam perbincangan-perbincangan. Apalagi beberapa kasus kriminalitas yang dikaitkan dengan isu ini terjadi di lingkungan kelas sosial ini.
Warga kampung bereaksi spontan untuk melindungi diri dengan mengaktifkan sistem keamanan keliling (siskamling). Terjadi fitnah dan main hakim sendiri. Perhatian mereka tersedot pada isu ini tanpa terlalu mengindahkan isu lain, termasuk pemilu.
Tahun 2004 berlalu, isu kolor ijo pun surut. Dua puluh tahun kemudian, duduk soal kolor ijo secara persis tetap gelap. Ada atau tidaknya auktor intelektualis dalam isu kolor ijo tak pernah terungkap.
Dalam rentang waktu itu, berkali-kali muncul isu-isu dengan ketidakjelasan serupa. Di tengah kehidupan rakyat kecil dengan impitan persoalannya yang tak banyak berubah, memori rasa takut, marah, kesal, bingung, justru makin menumpuk. Begitu terus.
Mungkinkah kini kolor ijo bangkit lagi dan ikut berburu koin di pagar laut? Ah, ada-ada saja.