Kala Pengawal Kapolri Ancam Tempeleng Wartawan

Pemukulan yang dilakukan pengawal Kapolri terhadap jurnalis foto Antara di Semarang memperpanjang catatan kelam kekerasan yang dilakukan polisi terhadap wartawan.

07 Apr 2025 14:03 WIB · Humaniora

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

Kekerasan oleh polisi terhadap wartawan terus berulang. Kasus terbaru, Inspektur Dua Endri Purwa Sefa memukul jurnalis foto Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Makna Zaezar, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). Pengawal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu juga mengancam akan menempeleng wartawan yang sedang meliput arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Semarang Tawang.

Endri telah meminta maaf atas kejadian itu. Polri juga berjanji akan menyelidiki insiden tersebut. Sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran.

Kekerasan yang dialami Makna Zaezar berawal ketika ia dan sejumlah jurnalis ingin mendokumentasikan momen Kapolri berinteraksi dengan penumpang kereta api yang duduk di kursi roda di ruang tunggu. Tiba-tiba mereka didorong dengan kasar oleh Endri.

Endri juga sempat memukul badan dan kepala sejumlah wartawan serta pegawai humas beberapa lembaga. Bahkan, salah satu wartawan mengaku dicekik lehernya sambil didorong. Sejumlah jurnalis juga mendengar kekerasan verbal yang diucapkan, yaitu ”kalian pers, saya tempeleng satu-satu”.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Jateng Komisaris Besar Artanto (dua dari kiri), Direktur Pemberitaan Antara, Irfan Junaidi (paling kanan) bersama dengan Jurnalis Foto Antara Makna Zaezar (paling kiri) dan Pengawal Pribadi Kepala Polri Inspektur Dua Endri Purwa Sefa (dua dari kanan) memberikan keterangan di Kantor Antara Biro Jateng di Semarang, Minggu (6/4/2025).  Keterangan itu terkait kekerasan yang dilakukan Endri kepada Makna dan sejumlah jurnalis lain saat liputan di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu (5/4/2025).

Kasus ini memperpanjang catatan kelam kekerasan yang dilakukan polisi terhadap wartawan. Saat meliput unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang TNI pada Maret lalu, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban tindakan represif aparat.

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, polisi menjadi pihak yang paling banyak melakukan kekerasan atau serangan terhadap jurnalis. Dari 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2024, 19 kasus (26 persen) di antaranya dilakukan oleh polisi.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana mengatakan, saat mendokumentasikan kegiatan Kapolri di Semarang, jurnalis berada pada jarak yang tidak terlalu dekat. Ia pun menganggap aneh jika ada polisi yang memukul dan mengancam jurnalis yang sedang meliput.

”Pelakunya bukan hanya tidak paham kerja wartawan, melainkan juga tugasnya sendiri sebagai polisi. Tugasnya, kan, mengamankan, bukan melakukan kekerasan,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/4/2025).

<p>Puluhan wartawan dari berbagai media melakukan unjuk rasa menolak tindakan pengamanan Wali Kota Medan Bobby A Nasution yang menghalangi kerja jurnalistik, di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/4/2021).</p>

Bayu juga menyoroti kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa. Sering kali jurnalis menjadi korban tindakan represif aparat ketika terjadi kericuhan. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga memaksa menghapus dokumentasi liputan.

”Padahal, kalau mengamankan, tinggal ditarik, tidak perlu dipukul. Namun, praktiknya, jauh panggang dari api,” ucapnya.

Bayu berharap kasus kekerasan itu diusut tuntas dan pelakunya diberi sanksi tegas. Bahkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelakunya dapat disanksi pidana.

”Jangan sampai ini (kekerasan terhadap jurnalis) dinormalisasi. Padahal, secara hukum, itu salah. Kami mendorong kasus ini juga diproses hukum agar memberikan efek jera,” ucapnya.

Quote

Kekerasan yang dilakukan Endri seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa dihindari.

Menyesal

Setelah insiden kekerasan itu, Endri mendatangi Kantor Biro Antara Jateng di Semarang untuk meminta maaf kepada Makna, Minggu (6/4/2025). Ia juga meminta maaf kepada para jurnalis di Semarang atas kekerasan yang dilakukannya, baik secara fisik maupun verbal.

”Semoga ke depannya, atas kejadian ini, kita menjadi lebih humanis, profesional, dan lebih dewasa. Dan, sekali lagi, kami mengucapkan penyesalan yang sebesar-besarnya dan kami memohon maaf kepada rekan-rekan media seluruhnya,” ujarnya (Kompas.id, 7/4/2025).

Makna menyebut dirinya telah memaafkan Endri. Namun, ia tetap berharap agar Endri mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, Polri menyesalkan insiden tersebut. Menurut dia, kekerasan yang dilakukan Endri seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa dihindari.

Makna Zaezar, jurnalis foto Perum Lembaga Kantor Berita Antara (kiri) dan Inspektur Dua Endri Purwa Sefa yang merupakan pengawal pribadi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, duduk bersebelahan di Kantor Biro Antara Jawa Tengah, Minggu (6/4/2025). Dalam kesempatan itu, korban mengaku sudah memaafkan pelaku, namun, ia mengharapkan proses hukum tetap berjalan dan pelaku disanksi.

”Kami dari kepolisian akan menyelidiki insiden ini dan, apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap insiden ini tidak berulang kembali serta kemitraan Polri dan pers tetap terjaga dan harmonis,” ujar Artanto.

Perlindungan jurnalis lemah

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa menyebutkan berbagai faktor yang membuat kasus kekerasan oleh polisi terhadap wartawan terus berulang. Pertama, banyak aparat kepolisian tidak memahami kewajiban menghormati dan melindungi hak publik atas informasi melalui jurnalis dan media. Oleh sebab itu, Polri perlu memasukkan materi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dalam kurikulum pendidikan bagi anggotanya.

Kedua, sering kali kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh polisi tidak diusut tuntas. Bahkan, beberapa di antaranya hanya berupa teguran dan permintaan maaf.

Penelitian LBH Pers bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 2021 menyebutkan, 60 persen jurnalis korban kekerasan enggan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. ”Salah satu faktornya banyaknya kasus impunitas. Saat melakukan pengaduan, sering kali laporan tidak diterima atau tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis - Sejumlah jurnalis dari berbagai aliansi wartawan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (14/11), mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Makasar. Mereka meminta pertanggungjawaban kepada Kepolisan atas peristiwa pemukulan sejumlah jurnalis oleh anggota Brimob saat meliput kerusuhan aksi mahasiswa di Makasart, Kamis (13/11). Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 14-11-2014

Faktor lainnya adalah masih lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dari berbagai aspek. Salah satunya adalah perlindungan dari ruang redaksi atau kantor tempat jurnalis bekerja.

”Kantor kadang bersikap pasif, bahkan ada yang mendiamkan (kasus kekerasan) seperti tidak terjadi apa-apa. Dalam beberapa kasus, justru mengarahkan jurnalis berdamai dengan pelaku,” ucapnya.

Berulangnya kasus kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis menunjukkan penanganan kasus tersebut selama ini belum memberikan efek jera. Publik menanti tindakan tegas terhadap pelakunya, bukan justru menormalisasinya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra