Jakarta punya contoh penataan permukiman kumuh dan penyediaan hunian layak. Namun, butuh kemauan dan komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mengeksekusinya.
08 Jan 2025 09:27 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Pramono Anung dan Rano Karno memprioritaskan kembalinya warga gusuran Kampung Bayam ke Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Upaya ini menjadi satu dari sekian janji keduanya dalam penataan permukiman kumuh dan penyediaan hunian layak ketika resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kembalinya warga gusuran ke Kampung Susun Bayam masuk dalam 11 program prioritas Pramono dan Rano. Program prioritas ini bakal dikebut dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.
Pasangan calon nomor urut 3 itu juga menjanjikan Jakarta sebagai kota layak huni dengan jangkauan angkutan umum dan sanitasi yang memadai. Janji dilontarkan saat debat ketiga Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2024) malam.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini ingin menata kampung berkonsep tanpa kesan kumuh setelah mengelilingi Jakarta selama hampir 2,5 bulan. Dalam perjalanan tersebut dijumpai 445 rukun warga (RW), termasuk kampung kumuh yang menunjukkan kesenjangan antara ”si kaya” dan ”si miskin” di Tanah Tinggi, Kampung Bayam, Kampung Apung, dan Tambora.
Selain itu, Pramono dan Rano juga menjanjikan hunian terjangkau dan layak huni bagi warga. Hunian ini memanfaatkan tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) atau milik Pemprov DKI Jakarta.
”Situasi saat ini, penataan RW kumuh sudah dilaksanakan pada 282 RW dari 445 RW sasaran,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto pada Rabu (8/1/2025).
Penataan untuk peningkatan kualitas permukiman itu meliputi aspek fisik lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat. Pada aspek fisik lingkungan, misalnya, kualitas bangunan rumah dan jalan lingkungan ditingkatkan. Kemudian, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran, dan sarana prasarana atau utilitas lain yang dibutuhkan.
Kelik menyebutkan, tantangan terbesar dalam penataan RW kumuh di Jakarta adalah aspek legalitas tanah. Karakter warga yang beragam juga menjadi tantangan tersendiri dalam perencanaan bersama untuk peningkatan kualitas permukiman.
”Banyak aspek yang perlu ditingkatkan kualitasnya pada permukiman kumuh sehingga menyamakan persepsi stakeholder perlu digarisbawahi,” kata Kelik.
Percepatan dari segi pendanaan juga penting, seperti menjalin kerja sama dengan swasta. Kelik mencontohkan, pendanaan di luar APBD ini antara lain melalui dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kerja sama dengan pihak penyalur dana, seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/1b832bed-079a-4e88-b9a9-55dfe5a5c5f6_jpg.jpg)
Salah satu penataan permukiman yang berjalan adalah konsolidasi tanah vertikal. Hal ini berlaku untuk penataan permukiman tidak layak huni di tanah milik warga, seperti Rumah Barokah Palmerah di RT 013 RW 008 Palmerah, Jakarta Barat dan Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi di Jalan Tanah Tinggi XII, RT 005 RW 012 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Kelik menuturkan, konsolidasi tanah vertikal memungkinkan luasan rumah yang semula sangat sempit dan padat menjadi lebih luas dan layak huni, serta pencahayaan dan penghawaan yang baik. Hunian vertikal ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana hunian yang memadai, seperti ruang terbuka bersama atau ruang interaksi dan ruang usaha.
Rumah Barokah Palmerah, misalnya, dulu berupa rumah-rumah seluas 5-6 meter persegi milik enam keluarga di atas tanah 90 meter persegi. Rumah tersebut kekurangan ventilasi dan pencahayaan sehingga lembap.
Kini rumah-rumah itu bersolek menjadi satu blok hunian 4 lantai untuk 9 keluarga. Setiap unit terdiri atas satu ruangan dengan luas 18 meter persegi serta dilengkapi kamar mandi, wastafel atau tempat cuci, teras, dan balkon.
”Ke depannya, kegiatan perbaikan rumah dan konsolidasi tanah vertikal ni akan dilanjutkan pada lokasi-lokasi yang memenuhi syarat untuk dilakukan penataan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kelik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/25/0e813664-e034-4908-bddb-2670c79f964c_jpg.jpg)
Jakarta sendiri punya contoh penataan permukiman kumuh dan penyediaan hunian layak. Bahkan, hasilnya diakui dunia internasional, yaitu Kampung Susun Akuarium dan Kampung Anak Kali Ciliwung.
Upaya kolektif memperjuangkan hak atas perumahan layak di kedua kampung tersebut oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota, Rujak Center for Urban Studies, dan Urban Poor Consortium diganjar medali emas dalam World Habitat Awards 2024.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, Kampung Susun Akuarium juga meraih Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum dalam kategori Dampak Perumahan Masyarakat Sipil.
Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengamini bahwa penataan kedua kampung di atas sangat memungkinkan untuk diterapkan secara masif di Jakarta. Penataan ini di samping penyediaan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah susun milik (rusunami).
”Bisa dan sangat mungkin. Dan sudah pernah terjadi sebelumnya serta sangat sukses, walaupun ada catatan, yaitu pada tahun 1970-an, lewat program perbaikan kampung era Gubernur Ali Sadikin,” ucap Elisa secara terpisah Selasa pagi.
Program itu menjangkau 25 persen wilayah Jakarta. Namun, untuk konteks kekinian harus dibarengi dengan reforma agraria dan konsolidasi tanah, serta densifikasi (menambah jumlah lantai).
Elisa menyarankan bangunan 4 lantai. Sebab, lebih dari itu akan banyak syarat tambahan dalam peraturan bangunan gedung.
”Pertama-tama pemerintah harus rela, mengakui penguasaan tanah oleh warga. Selebihnya sisa atau cuma soal administrasi saja dalam penataan kampung,” kata Elisa.
Hal tersebut berkaca dari penataan Kampung Susun Akuarium dan Kampung Anak Kali Ciliwung. Warga mendiami tanah negara atau tanah bukan milik pemerintah sehingga memerlukan rekomendasi dari gubernur untuk keluarnya sertifikat.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari