Sebagai negara kepulauan, Indonesia banyak mengandalkan transportasi antarpulau. Persoalannya, standar keselamatan masih minim.
15 Jul 2025 15:35 WIB · Ekonomi & Bisnis
Belum genap sebulan kecelakaan kapal di Selat Bali, tragedi serupa kembali terjadi di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Beruntung 18 penumpang semuanya selamat. Namun, kecelakaan ini menyibak kembali persoalan pengelolaan angkutan laut di Indonesia yang masih nihil standar keselamatan.
Sebagaimana laporan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Sikakap, Direktorat Jendera (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pujo, semua penumpang telah ditemukan dalam keadaan selamat.
”Saat ini mereka telah dievakuasi menuju Pelabuhan Tuapejat dengan menggunakan kapal Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas),” ujar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut laporan awal, para penumpang menggunakan kapal panjang berbahan kayu dengan mesin 3x40 PK bertolak dari Sikakap menuju Tuapejat pada pukul 07.00 WIB. Mereka berangkat dari pelabuhan rakyat milik swasta, Wisma Lestari. Di tengah perjalanan, sekitar pukul 11.00-12.00, kapal terbalik akibat gelombang tinggi mencapai 3-4 meter di wilayah Selat Sipora.
”Ditjen Perhubungan Laut akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), untuk memastikan proses investigasi atas kejadian ini (agar) berjalan sesuai ketentuan,” kata Muhammad.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/3c8caf32d352add04f3ad0f8077515eb-20250709_190250.jpg)
Secara terpisah, KNKT mengemukakan, kapal penumpang perlu memenuhi sejumlah ketentuan wajib. Salah satunya ketersediaan peralatan keselamatan atau life jacket.
”Sementara kapal yang di Mentawai adalah kapal tradisional jenis long boat dengan panjang sekitar 12 meter dan mesin tempel. Biasanya teman-teman syahbandar setempat akan membuat laporan kecelakaan kapal,” kata Pelaksana Tugas Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Kapal KNKT Anggiat PTP.
Anggiat menambahkan, terkadang sejumlah kapal berangkat bukan dari dermaga-dermaga resmi dengan pengawasan ketat. Sebab, banyak dermaga ”tikus” yang digunakan, seperti berangkat dari desa atau perkampungan penduduk. Kawasan ini di luar jangkauan pengawasan pihak terkait.
Izin kapal juga perlu diklarifikasi terkait peruntukan penggunaannya. Dokumen ini tidak hanya untuk kapal tertentu, bahkan kapal nelayan pun wajib memiliki surat laut sesuai dengan peruntukannya.
”Harus sesuai peruntukannya. Jangan sampai izin di surat laut peruntukannya untuk menangkap ikan, ternyata dipakai untuk membawa penumpang. Sudah menyalahi (peraturan) berarti. Nah, (kapal) di Mentawai ini, perlu klarifikasi surat lautnya jenis peruntukannya untuk apa?” ujar Anggiat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/fa9c2839475f9ab6ede3c539ed9246ad-WhatsApp_Image_2025_07_15_at_05.57.51.jpeg)
Kapal terbalik bisa terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya adalah berat muatan/penumpang, penempatan muatan, dan cuaca yang kurang mendukung. Ketiganya dapat menjadi kombinasi yang menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam. Alhasil, investigasi dan verifikasi di lapangan serta keterangan saksi dibutuhkan guna mengetahui penyebab kecelakaan.
Pada Senin (14/7/2025), kapal yang mengangkut 18 orang dengan rute Sikakap ke Tuapejat terbalik di Selat Sipora. Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, informasi baru diterima Kantor SAR pukul 17.40 WIB dari Kepala Dusun Mapinang Utara, tempat korban selamat menepi. Tujuh korban selamat berenang sekitar 6 jam dari lokasi kapal terbalik.
”Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian pukul 07.00 ini, tetapi hasil sementara masih nihil,” ujar Kepala Kantor SAR Kelas B Kepulauan Mentawai Rudi pagi ini.
Kapal tersebut berukuran panjang 12 meter dan mesin 40 PK yang digunakan rombongan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepulauan Mentawai. Mereka berencana menyeberang dari Sikakap ke Tuapejat pada Senin pagi. Dalam rombongan tersebut, ada pula anggota DPRD Kepulauan Mentawai Isar Taileleu beserta anak-anaknya (Kompas.id, 15/7/2025).
Direktur The National Maritime Institute Siswanto Rusdi berpendapat, angkutan penumpang yang terbalik ini bahkan tidak bisa disebut sebagai kapal, tetapi perahu. Moda ini yang menjadi ciri khas daerah-daerah kepulauan.
”Karena budaya keselamatan kita itu rendah, otoritas atau syahbandar enggak pernah (mengawasi). Harusnya, kan, dibina, disiapkan pelampung untuk dipakai selama perjalanan. Hal ini tidak terjadi. Inilah kenyataan di seluruh pulau,” ujarnya.
Siswanto menilai, sulit menggolongkan apakah armada tersebut sesuai standar atau tidak sehingga perlu kesadaran regulator untuk mengawasi. Sebab, banyak ragam perahu tidak memenuhi standar.
Operator harus terus diingatkan untuk menyiapkan alat-alat keselamatan, seperti pelampung. ”Daerah-daerah itu kelemahannya ini. Jadi, lagi-lagi ini cermin buruk pengelolaan alat angkut perairan,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/04/d5289f09-222e-4ced-8bd1-d3053555e78a_png.png)
Laporan kecelakaan baru diterima saat korban selamat berhasil ke tepi juga menunjukkan infrastruktur kedaruratan laut yang rendah. Perahu tidak memiliki alat komunikasi sehingga ketika berlayar menuju tujuan tidak memiliki rekam jejak. Padahal, biasanya kapal pengangkut penumpang harus memiliki standar tinggi.
Kemenhub mulai membagi tugas pokok dan fungsi angkutan perairan yang selama ini berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat akan sepenuhnya dikelola Ditjen Perhubungan Laut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan.
Meski demikian, Siswanto menilai, persoalan administrasi tersebut tidak akan sepenuhnya menuntaskan persoalan lapangan. Sebab, isu utamanya pada kesadaran keselamatan yang tidak selesai hanya sebatas administrasi.
Ia merekomendasikan agar pemerintah membentuk lembaga khusus yang menangani pelayaran. Opsi lainnya, pengawasan dan pengelolaan syahbandar diberikan langsung kepada pemerintah daerah (pemda). Pemda diberdayakan dengan didukung anggaran, berbagai pelatihan, dan penguatan karena akses perhubungan sudah dikonsentrasikan ke daerah menurut Undang-Undang Otoritas Daerah.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Retma Wati