Dalang pemagaran laut di Kabupaten Tangerang belum terungkap. Pengelolaan ruang laut, bahkan di dekat pusat pemerintahan, terbukti belum dilakukan dengan benar.
20 Jan 2025 09:00 WIB · Opini
Kasus pemagaran laut di Teluk Jakarta, tepatnya di Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus memanas. Sejak viral dan disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 9 Januari 2025 lalu hingga dilakukan pembongkaran paksa oleh TNI AL beserta nelayan, Sabtu (18/1/2025), belum ada kejelasan siapa yang memodali pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
Tak kurang ada Ombudsman Republik Indonesia, KKP, TNI AL, hingga Pemerintah Provinsi Banten sepakat bahwa pagar laut itu tidak berizin. Konstruksi dari bambu ini membatasi akses keluar masuk kapal nelayan dan mengganggu kawasan perairan tangkap. Diketahui pula bahwa aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Dalam laporan Kompas, salah satu anggota Ombudsman RI bahkan menyatakan mendapat informasi dari warga setempat bahwa telah terbit surat hak milik (SHM) atas area yang dibatasi pagar laut. Jika benar, dalam SHM pasti tercantum nama orang atau perusahaan sebagai pemilik.
Dari media sosial dan penelusuran harian ini, berdasarkan perbandingan antara Google Maps dan aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lokasi tempat pagar laut berada sesuai dengan identifikasi lahan berstatus hak guna bangunan (HGB).
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin dapat terbit SHM dan HGB di ruang laut? SHM dan HGB adalah dokumen legalitas atas tanah atau bangunan.
Penelusuran Litbang Kompas, di akar rumput, muncul narasi dugaan bahwa pagar laut ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan sebelumnya meski belum ditemukan bukti dokumennya. Wilayah yang disebut-sebut sebagai bagian proyek reklamasi ini bakal ditindaklanjuti oleh para pengembang swasta.
Di sisi lain, mengikuti penjelasan KKP dan para ahli terkait, kawasan yang dipagari adalah ruang laut bukan bagian dari daratan. Area itu adalah zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut adalah kewenangan kementerian ini.
KKP menegaskan belum menemukan dokumen lingkungan, baik berupa amdal maupun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Untuk meneliti dampak pemagaran laut, seperti hilangnya biota laut atau kerusakan lainnya, instansi ini membutuhkan waktu dua pekan terhitung sejak penyegelan. Jika terbukti merusak, pelaku bisa dijerat sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Di saat belum ada kejelasan tentang siapa dalang pagar laut dan menunggu hasil analisis KKP, TNI AL bersama nelayan mulai merobohkan konstruksi bambu tersebut yang diperkirakan selesai dalam 10 hari ke depan.
Pemerintah melalui lembaga-lembaganya dibikin geger dan kerepotan sendiri. Nelayan dirugikan dan sepertinya tidak akan mendapat ganti rugi setimpal. Publik gemas melihat aparat pemerintah, pembuat dan pelaksana kebijakan yang juga penegak aturan, pontang-panting.
Pemerintah lewat lembaga-lembaganya harus dapat menegakkan kembali wibawanya dengan segera mengungkap tuntas kasus ini serta membuat pelakunya bertanggung jawab sesuai aturan berlaku. Akhiri segera karut-marut pagar laut ini.
Penulis:
RedaksiEditor:
Neli Triana