Kejaksaan Agung perlu terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri peran dari masing-masing staf khusus dan sang pemberi perintah kepada mereka.
08 Jun 2025 08:34 WIB · Dikbud
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 diharapkan tidak hanya menyasar pelaku level bawah. Sebab, tingkat korupsi di sektor pendidikan sangat berdampak pada kualitas generasi masa depan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan bahwa pihak yang terlibat kongkalikong dalam proyek senilai Rp 9,9 triliun ini hanya di level staf khusus menteri. Sebab, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri peran masing-masing staf khusus dan si pemberi perintah kepada mereka. Selain itu, bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara pun perlu diungkap.
”Pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” kata Almaz Sjafrina, peneliti ICW, dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).
Almaz menjelaskan, dalam proses pengadaan melalui metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp 200 juta, PPK merupakan pihak sentral. PPK berwenang merencanakan dan melaksanakan pengadaan serta bertanggung jawab melapor kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri.
Kemendikdasmen, walaupun menterinya telah berganti, tetap wajib mengevaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik.
Menurut Almaz, praktik korupsi semacam ini terus menghantui anggaran pendidikan yang bernominal besar, 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ICW mencatat, terdapat 424 korupsi sektor pendidikan yang ditindak penegak hukum pada 2015 hingga 2023. Kerugian negara ditaksir melebihi Rp 916 miliar dan kualitas generasi masa depan yang menjadi korban dan tak terhitung kerugiannya.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk tiga anggota staf khusus menteri yang kediamannya sudah digeledah penyidik, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Ketiganya pun sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Dari kediaman Fiona, penyidik menyita 1 laptop dan 4 telepon genggam. Di tempat tinggal Jurist, penyidik menyita 2 hardisk eksternal, 1 diska lepas, dan 1 laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda. Adapun dari kediaman Ibrahim, penyidik menyita telepon genggam dan laptop.
”Per 4 Juni 2025 penyidik sudah meminta pencegahan dilakukan dan itu sudah,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah terendus sejak lama karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap menganggarkan belanja laptop di tengah pandemi Covid-19. Proyek ini mengambil dana alokasi khusus (DAK) dari pusat ke daerah sebesar Rp 6,3 triliun.
Padahal, penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari daerah, bukan direncanakan dari kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tidak jelas kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan.
Menurut Anwar, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti penggelembungan harga, penerimaan pembayaran kembali dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang.
”Permufakatan jahat itu sudah terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis kementerian yang menyebut sistem operasi Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet,” kata Anwar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/24/a3cc793b-0c6a-4bd4-943e-97164189615a_jpg.jpg)
Di sisi lain, Kemendikbudristek yang sekarang berubah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan menteri baru tetap harus melakukan evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024.
”Karena menggunakan anggaran negara, kementerian ini, walaupun menteri atau pimpinannya telah berganti, tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan akan bersikap kooperatif membantu Kejagung mengungkap kasus ini. Kemendikdasmen pun ingin kasus ini segera terselesaikan.
”Kami tentu berharap agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan obyektif sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Mu’ti, Minggu (1/6/2025).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto