ICW menyebut, karena data kebutuhan akurat tidak ada, maka angka kebutuhan pembelian laptop Chromebook bisa dilebihkan untuk masuk kantong pribadi.
30 Mei 2025 17:36 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa para saksi dalam perkara dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek 2020-2022. Kini, penyidik fokus untuk mengungkap modus penyelewengan mengenai kesesuaian antara rencana dan volume pembelian dalam program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (30/5/2025), mengatakan, hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Saksi yang diperiksa tersebut sudah termasuk dua eks staf khusus Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.
Menurut Harli, para saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan proses kebijakan Program Digitalisasi Pendidikan yang diinisiasi Kemendikbudristek serta pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Kini, penyidik tengah menggali modus penyelewengan atau penyalahgunaan sehingga terjadi korupsi dalam program itu.
Saksi yang diperiksa tersebut sudah termasuk dua eks staf khusus Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim.
Salah satu substansi penyidikan yang digali adalah dari sisi pengadaan, yakni penyidik mendalami kesesuaian volume barang yang dibeli dibandingkan dengan perencanaannya. Terkait dengan hal itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga laptop Chromebook yang dibeli.
”Bagi penyidik, yang paling penting adalah terkait dengan bagaimana kasus ini sendiri. Bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya, itu yang paling penting dicari dalam perkara ini. Semua itu akan didalami di proses penyidikan,” ucap Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/30/dff18be36b9897362ea363664919af25-IMG_20250130_155224_1.jpg)
Sementara dalam kasus ini, sejak awal penyidik Kejagung menemukan dugaan permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis yang baru agar dalam Kajian Teknis Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diunggulkan adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook. Dengan begitu, ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, yang nantinya dipilih adalah laptop dengan sistem operasi Chromeboo, meski hal itu bukan atas dasar kebutuhan.
Harli pun mengamini ketika dikonfirmasi perihal kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai potensi korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. ICW menyebutkan terdapat tiga potensi korupsi, yakni belanja perangkat melebihi kebutuhan atau penggelembungan jumlah perangkat, potensi terjadinya pungli antara dinas pendidikan dan sekolah penerima barang, serta potensi adanya kickback atau pemberian imbalan (fee) dari penyedia barang ke panitia atau pejabat terkait.
Menurut Harli, secara lebih rinci, penyidik akan mendalami penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun tersebut. Salah satunya adalah penggunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook yang dananya disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
”Karena sifatnya pengadaan, tentu hal-hal itu menjadi bagian dari modus-modus di pengadaan,” ujarnya.
Terkait dengan pihak yang akan diminta keterangan, seperti vendor atau perusahaan penyedia barang, menurut Harli, semua pihak yang terkait akan dipanggil dan diperiksa penyidik. Adapun terkait dengan pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/3d588d34-6853-49b1-8559-1be529e9aef5.jpg)
Secara terpisah, peneliti ICW Dewi Anggraeni berpandangan, dari tiga hal potensi korupsi yang telah dipetakan ICW dalam program pengadaan laptop Chromebook tersebut, yang paling berpotensi terjadi adalah belanja melebihi kebutuhan. Sebab, dalam asesmen kebutuhan laptop, dimungkinkan terjadi penggelembungan jumlah perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dibutuhkan sehingga belanja yang dilakukan melebihi kebutuhan di sekolah.
”Karena data akurat kebutuhan tidak ada, angka pembelian belanja kebutuhan digitalisasi TIK bisa dilebih-lebihkan untuk masuk kantong sendiri,” kata Dewi.
Agar semakin terang, sambung Dewi, pihaknya berharap agar penyidik mendalami rencana pengadaan yang dibuat Kemendikbudristek dan kebutuhan riil.
Untuk membuka perkara tersebut agar semakin terang, sambung Dewi, pihaknya berharap agar penyidik mendalami rencana pengadaan yang dibuat Kemendikbudristek dan kebutuhan riil di lapangan. Sebab, bisa jadi ada sekolah yang sudah memiliki perangkat TIK sehingga tidak memerlukan penambahan laptop Chromebook.
Semisal, saat pandemi Covid-19, tidak semua sekolah di Jakarta masuk dalam daftar penerima TIK karena sudah memiliki. Penyidik diharapkan meneliti apakah sekolah yang sudah memiliki perangkat TIK tersebut masih dihitung atau dimasukkan dalam rencana pengadaan atau tidak.
”Untuk itu, penyidik bisa mendalami dokumen tentang rencana pengadaan, daftar sekolah penerima TIK, dan kebutuhan riil di lapangan,” terang Dewi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Berdasarkan laporan ICW, yang dibagikan pada September 2021, disebutkan bahwa Kemendikbudristek dalam menggagas program digitalisasi pendidikan dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, seperti akses internet dan perangkat teknologi. Program itu direncanakan akan menelan anggaran Rp 17,42 triliun hingga 2024.
Pada 2021 pemerintah menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk belanja perangkat TIK. Anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp 1,3 triliun (35 persen) dan sisanya Rp 2,4 triliun (65 persen) dari dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan. Selain itu, terdapat Rp 1,4 triliun anggaran pendidikan dalam pos dana insentif daerah (DID) yang juga diperuntukkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan.
Berangkat dari kajian tersebut, ICW kemudian merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang program tersebut agar tidak sekadar menjadi proyek pengadaan yang tidak banyak berdampak pada kemajuan pelayanan pendidikan. Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan dan mengalokasikan anggaran untuk program yang lebih prioritas, yaitu infrastruktur sekolah yang rusak/tidak layak, terbatasnya ruang kelas, terbatasnya jumlah bangku sekolah negeri, tingginya angka anak putus sekolah, dan kebutuhan di tengah pandemi Covid-19, seperti kebutuhan kuota internet.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/08/01/IMG_20210801_185102_1627818916.jpg)
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Retma Wati