Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Maktour

Kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour dimiliki oleh Fuad Hasan Masyhur yang beberapa waktu lalu dicegah KPK ke luar negeri.

14 Agt 2025 20:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Maktour dimiliki oleh Fuad Hasan Masyhur, salah satu dari tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan kali ini bertujuan mencari petunjuk dan bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap kasus kuota haji. Ia pun mengingatkan semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.

”Kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” tuturnya.

Beberapa hari sebelumnya, KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur (FHM) bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuktikan adanya dugaan aliran dana dalam skandal kuota haji. Kantor Maktour merupakan salah satu penyedia jasa travel haji yang menjadi bagian dari Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).

”Ini karena travel-travel ini kemudian bergabung di dalam asosiasi. Jadi, tidak sendiri-sendiri. Nah, seperti yang pernah saya sampaikan bahwa asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50:50 dan pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” tuturnya.

Quote

Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti.

Di sisi lain, KPK tengah menelusuri adanya ”timbal balik” atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional. Asep membeberkan bahwa KPK telah mengantongi informasi mengenai adanya dugaan ”tarif” yang dibayarkan pihak travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan. 

”Informasi yang sudah kami peroleh itu bahwa ada (biaya) antara 2.600 sampai dengan 7.000 dollar AS per kuota. Itu yang sedang kami telusuri,” ujar Asep.

infografik Penggunaan Kuota Haji Indonesia Beberapa Tahun Terakhir

Selain soal dugaan suap, KPK juga tengah mendalami laporan adanya jemaah yang membayar paket haji mahal, seperti Haji Khusus atau Furoda, tetapi di lapangan justru menerima fasilitas setara haji reguler.

Pada Rabu (13/8/2025), tim KPK juga telah menggeledah sebuah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat, dan kantor pusat Kementerian Agama.

Dari rumah di Depok, penyidik menyita satu mobil beserta beberapa aset lainnya, sementara dari kantor Kemenag, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK pun sempat menyampaikan apresiasi kepada pihak Kementerian Agama yang dinilai kooperatif selama proses tersebut berlangsung.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra