Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut kooperatif saat penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji oleh tim KPK.
15 Agt 2025 19:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan rumah Yaqut. Hingga Jumat malam, penggeledahan berlangsung.
”Benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan. Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan, sejauh ini proses penggeledahan berjalan lancar dan Yaqut bersikap kooperatif. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan sejumlah dokumen.
”BBE (barang bukti elektronik) salah satunya berupa handphone. Nantinya akan KPK ekstraksi isinya untuk kepentingan penyidikan dan membuat terang kasus,” tutur Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/e830153b8fe063a9b1ee4809e6b74ef0-20250807ronB.jpg)
Selain penggeledahan di kediaman Yaqut, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah lokasi lain, yakni rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti.
Budi menegaskan, rangkaian penggeledahan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mencari berbagai petunjuk dan bukti yang dapat membuat terang perkara. Kedua, sebagai langkah awal untuk pemulihan kerugian negara yang taksiran awalnya dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan. Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur.
”Oleh karena itu, tim juga kemudian menyita aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Selama sepekan ini, KPK telah menyita setidaknya dua mobil dan beberapa aset properti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/d9d04f81-ff4a-423e-9561-473865675e71_jpg.jpg)
Tak sebatas itu, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, KPK mencegah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK pun telah menggeledah rumah milik Ishfah dan kantor milik Fuad.
Saat menggeledah Maktour, tim penyidik menemukan adanya petunjuk awal dugaan perbuatan tidak kooperatif. KPK mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut.
Atas gangguan tersebut, KPK melontarkan peringatan keras dan menegaskan tidak akan segan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan jika fakta-fakta tersebut terbukti kuat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/11/72b715ecbbdb6271478d6ce20dfb58e1-IMG20250110205842.jpg)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penelusuran KPK turut mendalami adanya dugaan ”timbal balik” berupa setoran dana dari setiap kursi kuota haji khusus yang berhasil didapatkan oleh pihak travel. Saat ini penyidik telah mengantongi informasi mengenai adanya tarif yang dipatok untuk setiap anggota jemaah.
Besarannya, menurut Asep, bervariasi. Ia menyebut kisaran tarif tersebut mulai dari 2.600 hingga 7.000 dollar AS per kuota. Angka ini menjadi salah satu dasar penghitungan kasar KPK mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Perbedaan nilai tarif tersebut, kata Asep, diduga bergantung pada paket layanan yang dijual oleh setiap biro perjalanan haji. Biro perjalanan besar dengan fasilitas premium, seperti hotel yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, diduga membayar setoran yang lebih tinggi dibandingkan dengan biro perjalanan yang lebih kecil.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra