Kompolnas berharap kasus penembakan di Area Istirahat Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak jadi bahan evaluasi bagi Polri untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat.
10 Jan 2025 08:00 WIB · Metro
Komisi Kepolisian Nasional berharap kasus penembakan di Area Istirahat Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak jadi momentum bagi Pori untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat. Pemberian sanksi kepada anggota yang dianggap tidak profesional menjadi respons untuk memperbaiki citra kepolisian.
Hal ini mengemuka saat komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi rumah Ilyas Abdurahman sekaligus tempat usahanya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2025). Ilyas merupakan korban penggelapan kendaraan sekaligus korban penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025). Ia meninggal karena timah panas menembus dadanya.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiotomo dan dua anggota Kompolnas, yakni Yusuf Warsyim dan Ghufron Mabruri. Mereka ditemui oleh kedua anak almarhum Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam. Kompolnas datang untuk meminta keterangan terkait kronologi peristiwa yang terjadi.
Yusuf menuturkan, dari hasil perbincangan dengan anak korban, pihaknya jadi tahu persis kronologi kejadian. Kronologi itu mulai dari penodongan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut, penggelapan mobil, hingga pengabaian aduan di Polsek Cinangka.
Khusus mengenai pelayanan di Polsek Cinangka, kata Yusuf, ada dugaan ketidakprofesionalan anggota kepolisian dalam menerima laporan warga. ”Ada dugaan mereka tidak profesional dalam merespons aduan dan tidak cepat dalam memberikan pelayanan dan tindakan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/cfb137ec0ca0476413e64e72667c0b85-20250109RAM_Komponas_Mengunjungi_Keluarga_Ilyas_II.jpg)
Menanggapi kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten mengambil langkah memeriksa anggota yang dianggap tidak profesional. Soal sanksinya, hal itu disesuaikan perbuatannya. ”Kami nanti ke Markas Polda Banten untuk menanyakan sejauh mana proses pemeriksaan dan sepertinya sudah ada hasilnya,” kata Yusuf.
Langkah yang ditempuh ini diharapkan jadi pelajaran bagi anggota kepolisian yang lain untuk lebih profesional dalam melayani masyarakat. ”Jika ada anggota yang seperti itu lagi (tidak profesional), pasti ada sanksinya,” katanya.
Anggota Kompolnas, Ghufron, menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan tindak pidana yang mereka alami. ”Jadi, jika ada warga yang merasa haknya dilanggar oleh seseorang yang melakukan tindak pidana, mereka berhak melaporkannya,” kata Ghufron.
Polisi pun wajib merespons pengaduan tersebut. Memang ada prosedur yang harus dipenuhi ketika laporan itu diterima. Namun, menurut Ghufron, anggota kepolisian harus bisa memahami situasi yang sedang dihadapi kala ia bertugas. ”Polisi harus lebih cermat dalam menilai sebuah peristiwa,” katanya.
Apabila yang dilaporkan adalah situasi darurat, apalagi sampai mengancam jiwa, tentu laporan itu harus segera ditanggapi dengan cepat. ”Kasus (penembakan) ini menjadi pembelajaran penting bagaimana kepolisian menangani sebuah perkara yang darurat,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/58bf2dde5f1cfa1a22fafad03e9b6a0a-20250109RAM_Muhammad_Agam_Nasrudin.jpg)
Pemahaman ini perlu dimiliki oleh seluruh anggota kepolisian, terutama yang ditugaskan di polsek. Sebab, polsek merupakan garda terdepan institusi Polri karena keberadaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. ”Oleh karena peran yang krusial itu, fungsi pelayanannya harus berfungsi dengan optimal. Jajaran polsek dituntut untuk lebih responsif menerima aduan dari masyarakat,” katanya.
Muhammad Agam Nasrudin, anak Ilyas, kecewa dengan pelayanan Polsek Cinangka. Sebab, aduan yang ia sampaikan tidak ditanggapi. Padahal, selama 20 menit berada di kantor polsek itu, dia dan ayahnya sudah menceritakan kronologi kejadian secara lengkap dan sistematis.
Apalagi, kejadian yang ia dan ayahnya alami bersifat sangat darurat. ”Ayah saya ditodong pistol karena itu saya meminta bantuan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Alasan Agam melapor ke Polsek Cinangka adalah karena pelaku dan mobil Honda Brio miliknya yang digelapkan sedang berhenti tak jauh dari Kantor Polsek Cinangka, yakni hanya 4 kilometer. Dia berharap anggota polsek dapat segera membantu. ”Bahkan, ayah saya berniat memberikan uang capek agar anggota mau membantu mendampingi mengambil mobil itu, tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Alih-alih ditanggapi, petugas piket saat itu menolak untuk memberikan pendampingan dengan alasan karena tidak dapat menunjukkan legalitas kendaraan dan harus didahului dengan pembuatan laporan. Padahal, saat itu dirinya membawa semua berkas kendaraan yang digelapkan itu, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hingga kunci cadangan.
Bagi sang ayah yang sudah menggeluti usaha ini sejak 2008, kasus penggelapan mobil sudah berkali-kali ia alami. ”Mungkin sudah ratusan kali kami mengalami kasus penggelapan mobil. Jadi, kami tahu apa yang harus dilakukan ketika melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Apalagi, kata Agam, selama ini ayahnya sudah menjalin kerja sama dengan Polsek Rajeg karena ia tahu bisnis ini cukup berisiko. ”Ayah saya membina hubungan baik dengan Polsek Rajeg. Bahkan, ketika ada kasus penggelapan, anggota polsek selalu membantu,” katanya. Namun, hal berbeda ia alami di Polsek Cinangka.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/03/88a30ca6e7f0583ff818e35f37a20598-20240301RAM_Pemeriksaan_TKP.jpg)
Bahkan, kata Agam, petugas piket saat itu menyuruhnya mengejar sendiri pelaku dan menganggap bahwa pistol yang digunakan oleh anggota TNI Angkatan Laut itu hanya pistol mainan. ”Ini tentu sangat menyakitkan,” katanya.
Atas kejadian ini, Kepolisian Daerah Banten memutasi Kepala Kepolisian Sektor Cinangka beserta dua anggotanya ke bagian Pelayanan Masyarakat Polda Banten. Langkah ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas ketiganya yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kepala Polda Banten Nomor ST/26/1/KEP/2025/tertanggal 7 Januari 2025 tentang mutasi personel di lingkungan Polda Banten. Dalam telegram itu, Kepala Polsek Cinangka Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya, yakni Brigadir Deri Andriani dan Brigadir Kepala Dedi Irwanto, dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Banten.
”Kepala Polda Banten secara tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Polsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto.
Didik menyampaikan bahwa mutasi ini ditempuh dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengawasan (Bidpropam) Polda Banten. ”Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasi ke Yanma Polda Banten,” ujar Didik.
Didik menyampaikan, langkah ini merupakan implementasi ketegasan Kepala Polda Banten untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
”Sesuai komitmen Bapak Kapolda Banten bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata Didik menegaskan.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra