Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Digelar, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Pada Senin (10/2/2025), sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil digelar. Jalan berliku dilalui mulai dari penembakan pada 2 Januari 2025 hingga sidang.

10 Feb 2025 11:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Antonius Tomy Trinugroho

Pada Senin (10/2/2025), Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, memulai sidang kasus penembakan bos rental mobil. Tiga dari empat pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Laut, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA.

Penembakan pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) terjadi pada 2 Januari 2025 dini hari di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Korban ditembak hingga tewas saat ingin mengambil mobil miliknya yang dibawa pelaku. Rekan Ilyas bernama Ramli Abu Bakar (60) juga ditembak, tetapi selamat setelah dirawat di rumah sakit.

Dalam kasus itu, muncul keluhan bahwa Polsek Cinangka, Banten, tidak menanggapi laporan korban bahwa ada pihak yang hendak mengambil alih mobil milik perusahaan rentalnya. Sejumlah polisi dari Polsek Cinangka pun diperiksa.

Pada saat yang sama, kasus semakin kontroversial karena penembakan dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Sempat muncul anggapan bahwa pelaku terancam oleh pengeroyokan sehingga terpaksa menembak. Namun, hal ini dibantah oleh keluarga korban.

Peristiwa itu memunculkan kritik dan seruan agar TNI lebih memperhatikan pengawasan penggunaan senjata prajurit mereka. Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira, Januari 2025, mengatakan, senjata api yang dipegang prajurit TNI dan aparat Polri seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.

Pada 11 Januari 2025, dilakukan reka ulang penembakan bos rental mobil. Lokasi yang menjadi tempat reka ulang dijaga puluhan aparat dari TNI AL dan kepolisian. Di sekitar area reka ulang kejadian dipasang pula garis polisi.

Dua anak korban, yaitu Agam Muhammad (26) dan Rizky Agam (24), mengikuti reka ulang. Pada reka ulang bagian penembakan sang ayah oleh anggota TNI AL, Agam tak kuasa menahan tangis. ”Seingat saya ada empat kali tembakan,” ungkap Agam.

Dalam keterangannya, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berupaya transparan dalam reka ulang yang digelar terbuka. Mereka juga mengambil langkah cepat untuk mengungkap kasus.

Dua tersangka menunggu giliran reka adegan penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025.
Reka adegan saat tersangka membawa mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025.
Salah satu reka adegan saat saksi memukul tersangka di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025.
Reka adegan saat tersangka AA menembak korban yang merupakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025.

Menurut Puspomal, reka ulang dilakukan secara terbuka dan sesuai fakta kejadian. Pelaku dihadapkan kepada para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung. Puspomal telah memeriksa 13 saksi, tetapi hanya tujuh yang dihadirkan dalam reka ulang peristiwa.

TNI AL juga menyatakan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan melakukan penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, dan barang bukti sehingga nantinya persidangan berlangsung transparan. TNI AL juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.


Kerabat Kerja

Penulis:

Antonius Tomy Trinugroho
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari