KRIMINALITAS

Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus, LPSK Beri Perlindungan

LPSK memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan saksi terkait kasus penyiraman air keras pada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

17 Mar 2026 15:41 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Andrie Yunus. LPSK memberi perlindungan kepada Andrie, keluarganya, dan seorang saksi.

Keputusan untuk memberikan perlindungan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (16/3/2026). Pemberian perlindungan ini diharapkan bisa mendorong pengungkapan perkara tersebut secara tuntas.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie pada 13-16 Maret 2026 dengan memberikan bantuan medis dan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

”Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (17/3/2026).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi

Achmadi menyatakan, korban, keluarganya, dan saksi memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

”Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban dan perlindungan kepada saksi terkait,” kata Achmadi.

Untuk Andrie, LPSK memutuskan memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam peradilan, dan bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

Saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus,

Achmadi menyebut, program perlindungan itu diberikan dalam jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan atau perjanjian perlindungan. Perlindungan itu dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

LPSK menyatakan, pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menambahkan, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia.

LPSK juga mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengangkat poster dukungan terhadap Andrie Yunus seusai konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, keluarganya, dan saksi, berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.

Achmadi pun mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi penting terkait peristiwa itu tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menyatakan, dalam proses olah tempat kejadian perkara hingga permintaan keterangan pada saksi dan korban, polisi terus berkoordinasi dengan LPSK. ”Bahkan penyidik dan LPSK turut memantau tempat kejadian perkara pada Sabtu (14/3/2026),” ujarnya.

Reynold menyebut, dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik sudah memeriksa setidaknya tujuh saksi, seperti pemilik warung yang memiliki rekaman CCTV, orang yang menolong korban, serta orang yang berupaya mengejar pelaku pasca penyiraman air keras tersebut.

Selain itu, polisi sudah membawa sejumlah alat bukti, termasuk helm yang ditemukandi Jalan Salemba menuju RSCM. "Helm itu cocok dengan helm yang digunakan pelaku saat mengendarai motornya," kata Reynold. Saat ini, helm tersebut sudah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan sidik jari dan DNA.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (14/3/2026) sore.  Aksi itu digelar sebagai bentuk solidaritas terkait penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.

Kondisi korban

Sementara itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar di wajah bagian kanan hingga dada. Luka bakar juga terdapat pada kedua tangannya.

Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, mengatakan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.

”Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea,” ujar Yoga dalam siaran pers.

Untuk menangani kondisi tersebut, Yoga menyebut, Andrie menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta transplantasi membran amnion guna melindungi permukaan mata dan mendukung penyembuhan.

Poster dukungan terhadap Andrie Yunus yang ditunjukkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) seusai konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Andrie dirawat di High Care Unit (HCU) luka bakar untuk mendapatkan pemantauan dan perawatan lebih lanjut secara komprehensif oleh tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis mata, dokter bedah plastik rekonstruksi, serta tim medis kegawatdaruratan.

Terapi yang diberikan meliputi perawatan luka, pemberian antibiotik, obat anti-inflamasi, vitamin, serta pengobatan untuk menjaga tekanan bola mata tetap terkontrol.

Quote

Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK

Saat ini, Yoga menyebut, kondisi Andrie sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa. Penanganan medis akan terus dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kondisinya, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi jaringan dan prosedur lanjutan untuk membantu mengoptimalkan pemulihan fungsi penglihatan.

"RSCM berkomitmen memberikan pelayanan medis yang komprehensif dan profesional bagi setiap pasien yang membutuhkan penanganan kasus trauma kompleks serupa," kata Yoga.

Aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Medan, Sumut, menyampaikan sikap kecaman pada penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Senin (16/3/2026).KOMPAS

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penanganan kasus ini menjadi prioritas polisi. Bahkan, polisi telah membuka posko aduan terkait kasus penyiraman air keras itu.

Warga yang melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami peristiwa di lapangan bisa memberikan informasi untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan.

Budi pun menjamin saksi yang memberikan informasi terkait kasus ini akan mendapat perlindungan. ”Kami pasti akan menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim