Kawasan Tanpa Rokok Selalu Nyaris Gol di Jakarta

Apakah pada tahun 2025 ini kawasan tanpa rokok di Jakarta akan gol sebagai peraturan daerah?

25 Jun 2025 09:22 WIB · Metropolitan

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany

JAKARTA, KOMPAS — Kawasan tanpa rokok atau KTR di Jakarta kembali masuk sebagai rancangan peraturan daerah. Apakah setelah lebih dari satu dekade rancangan ini akan berakhir dengan gol atau mandek lagi?

Pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang KTR pada tahun 2025 telah bergulir sejak penetapan panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, pada 12 Maret 2025.

Pansus pun berlanjut dengan penetapan jadwal pembahasan, penyampaian penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, dan rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan terkait.

Setelah itu, Pansus KTR mulai membahas materi raperda. Pembahasan bersama Pemprov DKI Jakarta ini sudah sampai meninjau kembali pasal demi pasal pada Selasa (24/6/2025).

”Pembahasan baru sampai Pasal 5 tentang penetapan KTR. Memang penetapan ini menjadi penting karena inti dari raperda itu sendiri,” ujar Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira pada Rabu (25/6/2025).

KTR dalam draf raperda terkini berarti tempat, ruangan, dan area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok.

Tempat, ruangan, dan area tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga.

Selanjutnya tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 diatur tentang cakupan KTR di fasilitas layanan kesehatan sampai prasarana olahraga hingga batas pagar terluar. Sementara tempat kerja sampai tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian hingga batas kucuran air dari atap paling luar.

Tempat kerja sampai tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian juga wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus ini merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan pada tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Tadinya memang akan dialokasikan cuma dua kali rapat untuk pembahasan, tapi kami minta untuk bisa diperpanjang karena banyak yang harus dibahas, seperti definisi kawasan dan pembatasan larangan untuk merokok,” kata Savira.

Dalam rapat dengar pendapat, misalnya, pengusaha, asosiasi rokok, dan pengelola gedung menyampaikan bahwa sudah menjalankan pemisahan ruang untuk merokok. Akan tetapi, masih ada beberapa tempat yang belum melakukan hal tersebut, seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan malam.

Quote

Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat menengah ke atas sehat, tapi di bawahnya malah enggak sehat.

Pansus KTR tadinya menargetkan pembahasan hingga penyerahan raperda tuntas akhir Juli. Namun, dengan perpanjangan waktu, pembahasan akan mundur sampai akhir September.

Oleh sebab itu, Pansus KTR mengupayakan pembahasan tuntas tanpa kendala sehingga kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan lebih ringan. Kemudian, segala prosedur terpenuhi dan raperda bisa rampung tahun 2025.

Anak muda yang tergabung dalam Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) melakukan kampanye anti rokok saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (5/7/2024). Mereka juga mendesakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan teknis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perlindungan warga

DPRD DKI Jakarta memasukkan Raperda KTR sebagai satu dari 29 raperda yang akan dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah tahun 2024 pada Kamis (26/10/2023). Namun, rancangan itu tak selesai dibahas ataupun disahkan hingga tahun 2024 berganti.

Sementara pada tahun 2023 pembahasannya sampai tahap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pengesahan Raperda KTR.

Selama belum adanya Perda KTR, Pemprov DKI Jakarta punya beberapa regulasi yang mengatur tentang pengendalian produk tembakau. Regulasi ini dikeluarkan mulai tahun 2005, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Lalu diikuti dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok; Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Ada juga Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang; dan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam pergub tersebut, kawasan dilarang merokok berarti ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area terlarang bagi kegiatan merokok. Lokasinya terdiri dari tempat umum, tempat kerja, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Pergub hanya mengatur bahwa warga berhak mengadukan pelanggaran pada kawasan dilarang merokok. Pengaduan disampaikan secara lisan atau tulisan melalui kanal resmi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa perlu pembahasan lebih detail terkait ketentuan dalam draf Raperda tentang KTR. Misalnya, tempat hiburan, seperti klub malam dan karaoke, harus mempunyai tempat khusus untuk merokok sehingga tidak mengganggu bukan perokok.

Demikian juga ketentuan pada UMKM agar tidak mengganggu bukan perokok. Namun, UMKM perlu mendapatkan perlindungan.

”Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat menengah ke atas sehat, tapi di bawahnya malah enggak sehat,” kata Pramono.

Informasi larangan merokok ditempelkan di sejumlah sudut Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun Raperda ini menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai beberapa pasal di dalam raperda perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
17-06-2025

Tempat hiburan

Beda pandangan mewarnai pembahasan Raperda KTR. Dalam diskusi publik tentang kebijakan kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta pada Selasa (17/6/2025), misal, sejumlah pihak meminta penyesuaian beberapa pasal agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat.

Definisi tentang kawasan tanpa rokok dianggap menyimpang dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 karena belum memberikan batasan yang jelas terkait tempat umum. Dampaknya terbuka peluang untuk berbagai interpretasi yang bisa membingungkan dalam penerapannya (Kompas, 17 Juni 2025).

Indikator tempat lainnya dalam raperda juga tidak cukup jelas dan dapat menimbulkan multitafsir. Pandangan lainnya adalah pembatasan penjualan rokok yang mewajibkan izin tanpa dasar jelas dalam peraturan yang lebih tinggi akan menambah kerumitan dalam implementasinya.

Demikian pula pengelola yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda larangan merokok di KTR dapat dikenai denda Rp 50 juta.

Denda ini terlalu besar jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP yang biasanya diterapkan untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar, seperti sumpah palsu dan sejenisnya sehingga tergolong berlebihan dan tidak relevan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani merespons baik Raperda KTR. Namun, penerapannya di tempat hiburan mesti dengan penyesuaian tertentu, seperti pengunjung yang biasanya berusia 21 tahun ke atas atau masuk kategori boleh merokok.

”KTR di tempat publik dulu karena di sana ada anak-anak, keluarga, orang berseliweran. Kalau masuk ke dalam area hiburan, kami bayar pajak, ada batasan-batasan, dan tersedia juga ruangan khusus merokok,” kata Hana.

Ruangan khusus merokok ini dilengkapi fasilitas tertentu. Ada alat penyedot udara untuk menjaga sirkulasi dan alat pembersih partikel udara.

Hana berharap aturan terkait dunia hiburan jangan terlalu ketat. Alangkah baik menyesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan di lapangan.

”Sekarang pajak hiburan 40 persen. Sudah mencekik. Kalau ditambah aturan ketat lagi, kami lemas,” ujar Hana.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari