Kejaksaan Agung Berharap Riza Chalid Kooperatif

Kejaksaan Agung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Riza Chalid dan Jurist Tan yang sama-sama menjadi tersangka dan kini berada di luar negeri.

16 Jul 2025 18:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada M Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. Prosedur itu ditempuh karena Kejaksaan Agung masih berharap Riza Chalid bersikap kooperatif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025), mengatakan, penyidik belum berencana untuk memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik memilih untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Riza Chalid yang direncanakan dilakukan minggu depan.

”Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Nanti (Riza Chalid) akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Anang.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Pada hari yang sama, penyidik melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid diketahui sudah tidak lagi berada di Indonesia dan diduga berada di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, pada Rabu (16/7/2025).

Menurut Anang, penyidik masih belum memastikan keberadaan Riza Chalid saat ini. Untuk itu, Kejagung akan berkomunikasi dengan otoritas terkait keimigrasian dan dengan otoritas hukum di negara tetangga.

Namun, kata Anang, penyidik belum berencana untuk mengambil upaya jemput paksa terhadap Riza Chalid. ”Ada tahapannya. Kita sih berharap (Riza Chalid) kooperatif, ya,” kata Anang.

Anang menampik adanya pembedaan perlakuan kejagung antara Riza Chalid dengan Jurist Tan yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Jurist Tan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi dan kini sudah berada di luar negeri. Namun, penyidik berencana untuk segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO.

Anang beralasan, Riza Chalid sama sekali belum diperiksa, termasuk diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana karena penyidik masih memerlukan keterangan Riza Chalid sebagai tersangka. 

Namun, Anang tidak menjawab ketika ditanya adanya kemungkinan bahwa Riza Chalid tidak akan memenuhi panggilan penyidik. ”Ya, nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Sosok Riza Chalid, Pengusaha Minyak yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Upaya ekstradisi

Secara terpisah, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi cermin sekaligus ujian sejauh mana keberanian politik hukum pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan aktor kuat yang beroperasi di luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah yang tegas dan kuat, seperti mengajukan proses ekstradisi ke negara tempat Riza Chalid berada.

”Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance),” kata Alvin.

Menurut Alvin, pemerintah diharapkan bertindak cepat dan cermat karena ada kemungkinan upaya hukum seperti ekstradisi akan ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip double criminality, seperti pada pasal kerugian negara. Oleh karena itu, dalam kasus sebesar ini, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.

Quote

Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (”mutual legal assistance”).

Pita segel tanda penyitaan aset terpasang di salah satu pintu rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak mentah, Selasa (25/2/2025). Mohammad Riza Chalid merupakan ayah salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Muammad Kerry Ardianto Riza. Muhammad Kerry Ardianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Total nilai korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-2-2025

Dalam keterangan tertulis sebagaimana diunggah dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa dalam catatan imigrasi Singapura, Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura. Pernyataan itu diterbitkan dalam rangka menanggapi pemberitaan media di Indonesia mengenai keberadaan Riza Chalid.

”Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase