Dalam wawancara khusus dengan ”Kompas”, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memberantas korupsi.
17 Jan 2025 16:45 WIB · Politik & Hukum
Tak sedikit yang memandang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini sudah tidak lagi bertaring seperti di awal pendiriannya pada 2002. Justru kejaksaan yang dulu melempem, belakangan ini menjadi lebih garang dalam memberantas korupsi dengan menangani kasus-kasus besar.
Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gusar dengan kondisi itu. Ia justru melihatnya sebagai hal yang positif karena pemberantasan korupsi tak bisa semata bertumpu pada KPK. Ia juga menyatakan KPK tidak tengah berkompetisi dengan aparat penegak hukum lain. Sinergi antaraparat lebih penting untuk mengatasi problem korupsi yang masih belum lenyap dari negeri ini.
Saat uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR, akhir tahun lalu, Setyo pun pernah mengungkap bahwa salah satu masalah pemberantasan korupsi adalah ego sektoral lembaga penegak hukum. Persoalan tersebut ditambah dengan minimnya koordinasi antara KPK dan lembaga penegak hukum lain sehingga kerap memunculkan masalah teknis. Padahal, masalah itu bisa diselesaikan dengan komunikasi.
Bagaimana skema Setyo membawa KPK bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberantas korupsi? Beranikah pimpinan KPK kini yang empat di antaranya berlatar belakang polisi atau jaksa memberantas korupsi di kedua institusi tersebut? Berikut petikan wawancara Kompas dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Tulisan wawancara ini menjadi bagian kedua dari tiga tulisan wawancara Kompas dengan Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/5c9ab2d3-4c14-451a-8f30-e1f4bae5297f_jpg.jpg)
Setelah menjabat, Bapak intens berkunjung ke instansi penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Mengapa ini jadi prioritas?
Ya, pastinya kami koordinasi. Itu, kan, bagian yang pertama silaturahmi. Ya, karena kami, kan, pimpinan baru, gitu. Etikanya, kan, kami datang ke sana untuk memperkenalkan diri kami, menjelaskan, ya, kira-kira kami ini berlima seperti apa, gitu. Nah, kemudian yang berikutnya adalah mungkin ada yang perlu dikoordinasikan. Kan, dengan beberapa lembaga ada MoU (nota kesepahaman), keturunannya ada PKS atau perjanjian kerja sama, dan lain-lain.
Mungkin yang sudah enggak valid sudah harus kami perbarui lagi. Mungkin materinya ada yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Contoh saya gambarkan di Mabes Polri, dulu hanya Direktorat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), kemudian sekarang berubah menjadi Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor.
Nah, pasti bisnis prosesnya, kan, sudah berubah. Mungkin yang saya pahami kalau Direktorat Tipikor itu hanya pada penindakan. Kalau Kortas Tipikor, saya yakin karena dunianya adalah pemberantasan korupsi, mungkin dia sedikit banyak mengadopsi KPK. Jadi, di dalamnya mungkin, ya, akan ada pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Nah, itu yang harus kami lakukan revisilah supaya sesuai dengan organisasinya mereka dan sesuai dengan apa yang kita harapkan antara KPK dan Kortas Tipikor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/14/f85eab68-8e02-4b23-825b-b85744ba1e3f_jpg.jpg)
Selama ini yang sering terlihat seolah ada kompetisi dalam pemberantasan korupsi, jadi saling ambil kasus, bahkan tak jarang terlihat adanya balas dendam. Dengan kondisi itu, apakah yakin bakal semudah itu berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain?
Rezimnya, kan, beda-beda. Yang pertama, kalau sekarang itu, dari pimpinan lima ini, semangatnya semangat untuk melakukan sinergi. Karena itu modal utama. Kalau pimpinan sudah pesimistis, ya, mau apa lagi? Gitu. Apa pun yang kami hadapi, situasi yang ibarat kata situasi, kan, selalu dinamikanya ada, ya. Tapi, yang penting kami semangat dan berusaha untuk melakukan sinergi.
Karena kepentingannya ini adalah kepentingan yang lebih besar. Kepentingan untuk masyarakat banyak. Bukan untuk kepentingan individu pimpinan, bukan untuk kepentingan institusi atau lembaga, tetapi, kan, bagaimana supaya masyarakat mendapatkan hasil dari sinergi tersebut.
Belakangan kejaksaan terlihat lebih garang memberantas korupsi, bagaimana KPK melihatnya?
Kita mengapresiasilah apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan. Kalau kita kembali kepada historis daripada pembentukan KPK, kan, sudah jelas. Nah, kemudian sekarang ada APH (aparat penegak hukum) yang memberikan kontribusi, mungkin di atas optimal ini, sudah mendekati maksimal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/f0da32b3-da86-4750-9e61-c05400ed75e1_jpg.jpg)
Sebenarnya kita semuanya dari KPK juga mengharapkan akan semuanya seperti itu. Dan, tidak ada kemudian antara KPK, Kejaksaan, kemudian Kepolisian itu berkompetisi, enggak. Kita melakukan semuanya, kalau bisa kita lakukan secara sinergi. Karena sinergi kalau itu makin banyak yang melakukan itu, yang tadinya urusan besar ini hanya ditangani oleh KPK, kemudian Kejaksaan juga semakin bagus, Kepolisian semakin bagus. Tugas terbagi-bagi, kan.
Yang penting tujuan pemberantasan korupsi. Apalagi sudah sering diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) dalam berbagai kesempatan. Beliau sangat tegas, diawali sejak saat pengucapan sumpah janji dan jabatan di MPR, itu statement beliau, kan, jelas.
”Saya tidak akan menoleransi terhadap perilaku-perilaku korupsi”, gitu. Terus, kemudian di momen-momen berikutnya beliau sampaikan masalah pemborosan, kurangi pemborosan, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa, jangan mengambil dari APBN. Kemudian di sektor pemborosan itu, kemudian apalagi yang lainnya, jangan hambur-hambur ke luar negeri, gitu.
Namun, ada pula pandangan KPK tak lagi dibutuhkan ketika Kejaksaan kembali garang memberantas korupsi, lalu Polri membentuk Kortas Tipikor, bagaimana menjawab pandangan itu?
Kita bukan dalam posisi berkompetisi. Enggak ada persaingan apa segala macam. Enggak ada. Kami semuanya melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang ada. Jadi, posisinya kalau mereka bagus semuanya, itu tadi. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Kan, gitu.
Harapannya seperti itu. Nah, makanya waktu itu dengan Pak Jaksa Agung, kami komitmen antara pimpinan, kemudian di level eselon satu, struktural, lakukan pertemuan-pertemuan secara reguler. Harapannya, dengan pertemuan itu, semuanya lebih terbuka. Lebih enak. Segala sesuatunya kalau dikomunikasikan, kan, selalu ada solusi.
Apalagi, Presiden sempat menyebutkan ya, stigmanya, kan, selalu masyarakat itu menganggap bahwa pemerintah dalam sektor pelayanan itu inginnya, kan, kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat? Nah, itu juga harus dihilangkan.
Kalau sudah Presiden menegaskan seperti itu, kita semuanya harus melakukan itu. Nah, saya yakin efeknya juga pada koordinasi, kan. Aparat penegak hukum yang lain, saya yakin loyal kepada Presiden, gitu ya. Kalau kami, kan, kepada undang-undang. Kami prinsipnya adalah melakukan penegakan aturan.
Jadi, itu nanti kami akan bawa kepada pimpinan APH yang lain. Bahwa sinergi, ”ayo kita sama-sama melakukan pemberantasan ini”. Kita evaluasi yang sekian tahun mungkin ada kekurangan, kelemahan, dan lain-lain dengan pembentukan Kortas, dengan kemudian sudah semakin efektifnya penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain. Sama-sama yuk bantu, gitu, saling dukung.
Di sisi lain, ada juga kekhawatiran KPK bakal sulit menindak dugaan korupsi di instansi penegak hukum lain karena empat dari lima pimpinan KPK sekarang berlatar belakang Polri dan Kejaksaan. Apakah KPK bisa tetap profesional ke depan?
Ya, sekarang begini. Penanganan kasus korupsi itu, saya yakin, semuanya sepakat, bahwa kalau ada penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, itu harus ditindak. Nah, apalagi kemudian kalau KPK punya bukti, KPK punya data, dokumen, kemudian bahkan ada orang yang memberikan keterangan secara jelas. Masak kami akan tolak. Ya, terlepas kemudian subyeknya itu apakah penegak hukum yang lain, gitu.
Masyarakat nanti, kan, pasti komplain, ”Pak, saya sudah lapor, saya sudah sampaikan data, kok, enggak ditindaklanjuti”, gitu. Itu serta-merta pasti akan ditangani, gitu. Jadi serta-merta enggak kemudian ini, oh, ini dikesampingkan. Bagaimana kami mempertanggungjawabkan laporan masyarakat yang selalu kita harapkan. KPK ini, kan, ibarat kata enggak akan bisa bekerja kalau enggak ada informasi dari masyarakat.
Nah, kalau kemudian ada masyarakat yang sudah memberikan laporan, bahkan bukan hanya lisan, tapi lengkap dengan dokumen, datanya, gitu. Bahkan mungkin dilengkapi lagi dengan dukungan-dukungan, ada saksi yang bisa memberikan kesaksian, apa segala macam. Nah, kondisi seperti itu enggak bisa kami hambat, enggak bisa kami hambat.
Jadi, siapa pun subyeknya, akhirnya berlaku itu secara merata, secara menyeluruh. Apalagi kemudian dikaitkan dengan komposisi pimpinan yang dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial. Dengan kondisi begitu, kan, semua ibaratnya si A bilang iya, si B, si C, dan si D, segala macam, lebih bilang ini harus diproses, semuanya sepakat iya, hanya 1-2 orang yang tidak sepakat, gitu.
Demikian juga dari bawah, pasti, kan, juga akan mendesak kepada pimpinan. Ini bagus perkaranya, ini dokumennya, datanya bagus, kira-kira seperti itu. Sisi lainnya, yang kami lakukan, ini, kan, kita berusaha bahwa integritas itu nomor satu. Kita gaungkanlah kepada APH supaya mengedepankan integritas, gitu. Kan, sudah diajarkan ada kode etiknya masing-masing, ada SOP-nya, ada aturan-aturan yang membidangi, kemudian ada reward dan punishment, gitu kan.
Kalau seperti itu, mohon dijalankan. Jadi sisi pemberantasannya dalam arti penindakannya berjalan, tapi sisi pencegahan juga dilaksanakan.
Catatan Redaksi: Selain Setyo Budiyanto yang berlatar belakang sebagai perwira polisi aktif berpangkat komisaris jenderal, pimpinan KPK lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak, memiliki latar belakang jaksa, bahkan Fitroh merupakan jaksa aktif, dan Ibnu Basuki Widodo yang lama berkarier sebagai hakim. Adapun Agus Joko Pramono sebelumnya bekerja sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro