Kejar Tayang Payung Hukum Danantara

Terdapat sejumlah pokok materi penting dalam RUU BUMN, dengan pokok materi utama ialah fungsi Danantara dalam mengoptimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

02 Feb 2025 08:36 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara dipastikan akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan di awal pekan depan. Lewat pengesahan ini nantinya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akan memiliki payung hukum yang memperjelas posisi entitas ini dalam pengelolaan aset perusahaan negara.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam agenda Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI yang, menurut rencana, berlangsung pada Selasa (4/2/2025).

Keputusan tersebut disepakati seluruh fraksi Komisi VI DPR dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Selain dihadiri Wakil Ketua Umum DPR Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir dalam agenda ini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Di hadapan para anggota dewan, Supratman menyampaikan terdapat sejumlah pokok materi penting dalam RUU BUMN. Pokok materi utama, yakni terkait dengan pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

”RUU BUMN akan mengakomodasi pembentukan Danantara yang perannya akan vital dalam mengoptimalisasi investasi dan pengelolaan dividen BUMN,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah ialah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan BPI Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. Sepanjang BPI Danantara tidak memiliki legalitas yang setara dengan BUMN, tujuan pembentukan Danantara sebagai superholding dari BUMN akan sulit terwujud.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 14-10-2024

Penguatan tata kelola

Dalam RUU BUMN, terdapat pula pokok materi soal penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi menteri dan badan. Payung hukum ini juga akan turut memperjelas pemisahan fungsi antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara dalam mengelola BUMN.

Kemudian, hal lain yang juga tidak luput dalam RUU ini akan ada penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

”Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden (Prabowo Subianto) saat ini,” ujar Supratman.

Sebelumnya pada Kamis (30/1/2025), Panitia Kerja Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menggelar rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan dari sejumlah ahli terkait dengan payung hukum ini.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan, upaya membahas perubahan UU BUMN sebagai bagian dalam menuntaskan tantangan kinerja dan tata kelola BUMN. Langkah tersebut menjadi cara strategis dalam meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.

Selama ini, lanjut Anggia, posisi vital BUMN dalam peta perekonomian nasional tercoreng dengan berbagai permasalahan tata kelola, beban utang, hingga efisiensi yang dihadapi perusahaan pelat merah. Kendala-kendala tersebut, menurut dia, dapat teratasi melalui revisi payung hukum yang ada.

Sementara itu, Prasetyo Hadi menolak anggapan yang menilai proses revisi UU BUMN dilaksanakan secara terburu-buru mengingat langkah awal dalam penyusunan payung hukum ini sudah dimulai sejak 2023. Seiring berjalannya waktu, hadirnya payung hukum untuk semakin memperkuat BUMN dinilai semakin mendesak.

”Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir saat memaparkan masalah penerbitan sertifikat dari proyek rumah yang dibeli menggunakan KPR BTN di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/1/2025).

Inventarisasi masalah

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/1/2025), Menteri BUMN Erick Thohir telah menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN ke DPR. Penyerahan ini menandakan dimulainya pembahasan revisi terhadap UU No 19/2003 bersama DPR.

Erick menjelaskan, terdapat tiga poin penting terkait dengan urgensi kebutuhan terhadap revisi aturan yang mengatur BUMN. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN.

Quote

RUU BUMN diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan aset restrukturisasi serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi nasional.

Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Adapun ketiga, lewat RUU BUMN, BPI Danantara akan memiliki payung hukum untuk membentuk struktur dan tata kelola.

Secara umum, lanjut Erick, RUU BUMN diharapkan membuat perusahaan negara menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan global di masa depan. RUU BUMN diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan aset restrukturisasi serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi nasional.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .