BerandaEkonomiKelapa Bakal Dikenai Pung...

Kelapa Bakal Dikenai Pungutan Ekspor

Agar tidak membebani dana kelola perkebunan yang selama ini berasal dari pungutan ekspor sawit, kelapa juga akan dikenai pungutan ekspor.

12 Nov 2024 13:51 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan kelapa dan produk turunannya bakal dikenai pungutan ekspor. Namun, jenis produk dan tarif pungutan ekspor untuk pembiayaan program hilirisasi kelapa itu sedang dikaji. Dana terhimpun akan dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Hasil putusan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga itu merupakan kelanjutan dari perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan kelembagaan itu dalam rangka hilirisasi komoditas.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Melalui regulasi itu, fungsi dan tugas badan tersebut diperluas tidak hanya mengelola dana sawit, tetapi juga kelapa dan kakao.

Quote

Besaran tarif pungutan ekspor masih akan dihitung karena ada beberapa alternatif produk kelapa yang berpotensi dikenai pungutan.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Leonardo AA Teguh Sambodo, Selasa (12/11/2024), mengatakan, untuk menambah dana kelola perkebunan, kelapa bakal dikenai pungutan ekspor.

Dengan demikian, pembiayaan program hilirisasi kelapa tidak akan membebani dana yang dikelola BPDP yang selama ini hanya bersumber dari pungutan ekspor produk turunan sawit.

”Besaran tarif pungutan ekspor masih akan dihitung karena ada beberapa alternatif produk kelapa yang berpotensi dikenai pungutan. Kami juga masih perlu mengkaji dampak pungutan ekspor setiap produk tersebut,” ujarnya.

Leonardo AA Teguh Sambodo Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur

Menurut Teguh, analisis atau kajian pengenaan tarif per produk kelapa diperlukan karena ada keterkaitan antara produk satu dan yang lain. Misalnya, kelapa bulat dan tempurung/batok kelapa yang selama ini sama-sama diekspor.

Keduanya sama-sama dibutuhkan industri pengolahan produk kelapa sehingga tidak bisa hanya memungut tarif ekspor kelapa bulat. Kalau memungut tarif ekspor kelapa bulat, perlu dilihat juga dampak untuk perbaikan ke depan, apakah positif untuk industri yang mengolah daging, air, sabut, dan tempurung kelapa, atau tidak.

Selain itu, Teguh melanjutkan, perlu dianalisis juga jika tempurungnya diekspor dan dikenai pungutan ekspor. Bisa jadi ekspor tempurung kelapa membuat pasokannya di dalam negeri terbatas sehingga diperebutkan industri karbon aktif dan shisha.

Kemudian ketika tempurung dikenai pungutan ekspor, perlu dilihat manfaat dan dampaknya terhadap kebutuhan industri karbon aktif dan shisha.

”Jadi, analisisnya tidak bisa hanya single product (produk tunggal). Perlu melihat keterkaitannya dengan produk-produk turunan lain dan manfaat yang paling optimum untuk industri di dalam negeri,” katanya.

Infografik Pohon Industri Berbasis Hilirisasi Kelapa

Saat ini, Indonesia telah memiliki Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045. Hilirisasi kelapa penting mengingat komoditas ini menjadi sumber penghidupan 5,6 juta petani dan 278 industri pengolahan kelapa yang sekitar 90 persen usahanya dikelola masyarakat.

Namun, kendati potensinya besar, pengembangan hulu-hilir kelapa nasional belum optimal. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mayoritas kelapa di dalam negeri, yakni 52,34 persen, dimanfaatkan dalam bentuk kopra. Komponen-komponen kelapa yang lain, seperti air, tempurung, dan sabut kelapa, banyak yang terbuang.

Dengan begitu, sekitar 3,68 juta ton air kelapa terbuang sehingga Indonesia kehilangan potensi nilai tambah air kelapa sebesar 5,25 miliar dollar AS per tahun. Indonesia juga kehilangan potensi nilai ekonomi sabut dan tempurung kelapa, masing-masing sekitar 320 juta dollar AS dan 373 juta dollar AS per tahun.

Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan memasukkan kelapa sebagai salah satu sasaran dari lima program dalam Cetak Biru Kementan 2024-2029. Program tersebut adalah pengembangan komoditas ekspor strategis.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, program tersebut menyasar enam komoditas perkebunan yang berbasis ekspor. Keenam komoditas itu adalah kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, cengkeh, dan kopi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Kementan akan meremajakan kelima tanaman perkebunan itu dengan memberikan bantuan benih unggul. Kementan juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan nilai tambah (hilirisasi) setiap komoditas tersebut.

Saat ini, lanjut Amran, potensi total ekspor keenam komoditas itu sekitar Rp 600 triliun. Dengan hilirisasi, diharapkan akan ada nilai tambah minimal 20 kali lipat sehingga total ekspornya dapat meningkat menjadi Rp 12.000 triliun.

”Jika hal itu terealisasi, devisa ekspor yang dihasilkan dari produk-produk tersebut bisa saja memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menjadi Rp 5.000 per dollar AS ke depan. Itu mimpi besar kami 5 tahun hingga 10 tahun ke depan,” ujarnya.

Dalam Cetak Biru Kementan 2024-2029, Kementan hanya mencantumkan lima komoditas yang bakal ditingkatkan ekspornya. Cengkeh tidak disebutkan dalam cetak biru tersebut. Ekspor produk turunan sawit yang pada 2022 senilai Rp 416,08 triliun, ditargetkan naik menjadi Rp 500 triliun-Rp 700 triliun di 2029.

Dalam periode peningkatan target tersebut, nilai ekspor kelapa ditargetkan meningkat dari Rp 18,81 triliun menjadi Rp 36 tiliun, lada dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 7 triliun, dan kakao dari Rp 18,8 triliun menjadi Rp 33,5 triliun. Adapun kopi, nilai ekspornya diharapkan dapat naik dari Rp 17,23 triliun menjadi Rp 36,5 triliun.

Target peningkatan ekspor lima komoditas perkebunan dalam Cetak Biru Kementerian Pertanian 2024-2029.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra