Kemenangan Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumut Sah

Permohonan sengketa hasil Pilkada Sumut yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kandas di MK. MK menyatakan, dalil pelanggaran TSM tak terbukti.

04 Feb 2025 14:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA,KOMPAS — Gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terhadap kemenangan Bobby Nasution-Surya dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumut kandas di Mahkamah Konstitusi. Semua dalil yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif seperti pelibatan aparatur sipil negara dan kepala desa serta dugaan campur tangan Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby, tidak terbukti.

”Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

MK menyatakan, tanpa adanya sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, pihaknya sudah meyakini bahwa tahapan-tahapan Pilkada Sumut 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Permasalahan-permasalahan yang muncul pun sudah diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang bisa menjadi alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.

Seperti diketahui, Pasal 158 UU Pilkada mengatur syarat ambang batas seorang pasangan calon (paslon) dapat mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK, yang berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total jumlah suara sah. Besaran persentase selisih suara tersebut ditentukan berdasarkan jumlah penduduk pada wilayah yang melaksanakan pilkada.

Calon gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menunjukkan surat suara sebelum dimasukkan ke dalam kota suara di TPS 044 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Rabu (27/11/2024).

Untuk wilayah Sumut, ambang batas selisih suara yang diperkenankan mengajukan sengketa adalah 0,5 persen dikalikan 5.654.922 suara, hasilnya 28.275 suara. Padahal, selisih suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan Basri adalah 1.636.300 suara atau 28,94 persen. Hal tersebut diketahui dari perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Sumut, yaitu Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara dan Edy-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.

Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada sehingga permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Anwar gunakan hak ingkar

Sebelum pembacaan putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa putusan sengketa hasil Pilkada Sumut tersebut diputus hanya oleh delapan hakim. Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan.

”Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami, tapi semata-mata karena volunter, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga. Itu supaya dimaklumi,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi panel 3 Anwar Usman mendengarkan keterangan pemohon saat sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali memimpin sidang setelah absen pada tiga persidangan sebelumnya karena sakit. Hingga Minggu (12/1/2025), Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan 131 perkara dari 310 perkara yang diregistrasi. Namun, dari tiga hari pertama sidang pendahuluan selama Rabu-Jumat (8-10/1/2025), sebanyak 12 perkara di antaranya ditarik kembali. Kompas/Hendra A Setyawan

Pelanggaran TSM tak terbukti

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di sejumlah kabupaten, seperti Tapanuli Selatan, Labuhanbatu Utara, Asahan, Kota Medan, dan Kabupaten Langkat.

Pelanggaran itu, antara lain, terjadi dengan pelibatan kepala desa ataupun kepala sekolah dan ASN untuk memenangkan Bobby-Surya. Namun, semua dalil yang dikemukakan tersebut tidak terbukti.

Salah satunya adalah dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Asahan yang mengarahkan warga memilih paslon nomor urut 1 (Bobby-Surya) dengan memberikan lima bungkus mi instan dan minyak goreng. Menurut MK, pemohon tidak secara jelas menyebutkan kapan, kepada siapa, dan bagaimana hal tersebut dilakukan sehingga dalil menjadi tidak jelas.

Mengenai dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri untuk memenangkan Bobby-Surya dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut Hasanuddin menjadi Ahmad Fatoni, MK menyatakan, pemohon tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya. Pemohon tidak menunjukkan kapan, di mana, dan bagaimana keterlibatan Mendagri mengganti Penjabat Gubernur Sumut tersebut sehingga tindakan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

Pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya hadir dalam debat ketiga pilkada Sumut di Kota Medan, Rabu (13/11/2024).

”Adapun rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur adalah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur membacakan pertimbangan MK.

Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya memenangkan Bobby Nasution dengan cara selalu melibatkan Bobby dalam kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota. Dalil tersebut, oleh tim hukum Bobby, dinyatakan sebagai fitnah. Sebab, keikutsertaan Bobby dalam safari dakwah ke sejumlah kota tersebut dalam rangka memenuhi undangan demi menyukseskan dan menyemarakkan PON XXI Aceh-Sumut.

Bobby selaku Wali Kota Medan masuk dalam struktur panitia inti penyelenggaraan PON XXI. Apalagi, kegiatan safari dakwah tersebut dilakukan pada awal Agustus, saat Bobby belum ditetapkan sebagai calon gubernur Sumut oleh KPU.

Suasana sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Hingga saat ini MK sudah menyidangkan 313 perkara sengketa pilkada. Selain itu, ada 31 pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota menarik gugatannya di MK tanpa alasan yang jelas. Kompas/Hendra A Setyawan

Terkait hal tersebut, MK menyatakan dalil pemohon tidak terbukti. Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk menjelaskan adanya perlakuan khusus yang diberikan Penjabat Gubernur Sumut kepada Bobby Nasution. Sementara pihak Bobby telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby dalam kegiatan safari dakwah dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Medan yang secara ex officio merupakan anggota panitia inti penyelenggaran PON XXI.

”Dengan demikian, MK berpendapat dalil tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro