Kemendagri mengevaluasi 349 usulan pembentukan daerah otonom baru atau DOB meski pemerintah belum membuka keran pembentukan DOB. Bagaimana hasil evaluasinya?
27 Apr 2025 19:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun moratorium pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran daerah belum dicabut, Kementerian Dalam Negeri tetap mengevaluasi 349 usulan pembentukan daerah baru. Bagaimana prospek usulan-usulan ini disetujui jika kelak moratorium dicabut?
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito, saat dihubungi, Minggu (27/4/2025), memaparkan, saat ini, mengacu data Kemendagri, total ada 349 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB), baik untuk tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun daerah istimewa.
Namun, usulan-usulan ini belum mulai diproses karena pemerintah belum mencabut moratorium pembentukan DOB. Moratorium telah diterapkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 2014-2019, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah.
”Banyak usulan muncul sekadar karena (pimpinan daerahnya) pecah kongsi, lebih karena kepentingan elite lokal, kejar anggaran tambahan, atau membuka lebih banyak jabatan baru di OPD (organisasi perangkat daerah),” ujar Valentinus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/14/76ede600-f3ec-4572-b431-74faaf9c9abf.jpg)
Catatan Kompas, meski moratorium belum dicabut, pemerintah sempat membuka keran pemekaran daerah pada 2022 khusus untuk di Papua. Saat itu, total ada empat provinsi baru yang dibentuk di Papua.
Selain moratorium belum dicabut sepenuhnya, lanjut Valentinus, pemekaran daerah masih harus menanti tuntasnya dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum untuk proses tersebut. Kedua RPP dimaksud, RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), tengah dibahas Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR selain lintas kementerian/lembaga terkait.
Kedua PP tersebut akan mengatur jumlah ideal provinsi, kabupaten/kota, serta daerah khusus, dan juga memuat indikator serta panduan teknis untuk pemekaran. Untuk penyusunan kedua RPP ini, Kemendagri mengklaim mengundang kepala daerah, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan dari wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
”Dua RPP itu harus jadi dulu. Setelah itu, baru kami selektif menilai usulan yang ada. Tanpa itu, informasi yang beredar soal pemekaran dalam waktu dekat itu menyesatkan,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/c7944cc8-230d-4a4d-ad40-8ea878d79707_jpg.jpg)
Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur pembentukan daerah baru, Valentinus menegaskan, tetap dibutuhkan PP untuk memperjelas syarat administratif, kewilayahan, dan teknis lainnya.
”Semua sudah siap dibahas, tinggal tunggu kebijakan politik. Jadi klaim bahwa sebentar lagi ada pemekaran itu tidak benar,” tambahnya.
Valentinus juga menegaskan bahwa Kemendagri sangat berhati-hati dalam menilai usulan pemekaran. Selain ketersediaan anggaran, kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kondisi pelayanan publik di daerah pengusul menjadi pertimbangan utama. Ia menegaskan, prinsip pemekaran seharusnya dilakukan dalam kondisi daerah yang sehat, baik dari sisi pelayanan, keuangan, maupun infrastruktur.
”Jadi, di saat kita mau memekarkan daerah dan daerah itu dalam kondisi prima, berarti kita akan membentuk daerah baru yang bagus. Bukan daerah yang sedang bermasalah, kemudian kita memekarkan. Bisa menjadi masalah baru. Karena itu, indikator nanti di penataan daerah, di PP, menjadi penting,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/15/9e93a35b-1741-4ff4-a0c0-2409098a65e3.jpg)
Berdasarkan evaluasi awal, dari 349 usulan yang masuk, Valentinus memprediksi sebagian besar akan gugur karena tidak memenuhi syarat dasar, seperti kesiapan fiskal, SDM, dan infrastruktur pendukung. Bahkan, terkadang ketika suatu daerah sudah memiliki kesiapan finansial, hal itu belum tentu diiringi dengan kesiapan SDM.
”Jadi masih banyak yang harus kita kaji. Makanya, kajiannya itu harus betul-betul dilihat. Jadi, kalau dilihat sebagai sebuah usulan, ya, kami terima. Tetapi verifikasinya akan sangat ketat. Dan jika indikatornya ketat, saya yakin banyak juga yang akan berguguran,” tuturnya.
Secara terpisah, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro mengingatkan, inti dari pengelolaan daerah bukanlah memperbanyak pemekaran, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai, pemekaran kerap kali hanya menjadi sarana pembentukan kekuasaan baru, sedangkan perbaikan tata kelola yang seharusnya menjadi prioritas justru terabaikan.
”Politik tidak seharusnya mendominasi motivasi pemekaran. Potensi ekonomi dan sumber daya manusia birokrasi yang optimal harus menjadi acuan penting,” ujar Siti Zuhro.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/d4e9087b-f236-41e6-b9f3-aea435ff117e_jpg.jpg)
Menurut dia, hasil evaluasi terhadap daerah pemekaran menunjukkan bahwa sekitar 83 persen DOB tidak berhasil memenuhi tujuan awal pembentukannya. Banyak daerah baru justru menghadapi berbagai permasalahan akibat tidak ditaatinya kriteria pemekaran yang telah ditetapkan.
”Ketika kepentingan politik yang menonjol, yang muncul hanyalah syahwat kekuasaan, bukan kehendak membangun dan memajukan daerah,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dan lebih fokus membenahi daerah hasil pemekaran yang belum berkembang. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum membuka kembali keran pemekaran demi memastikan tujuan utama otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat, benar-benar tercapai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/04/2429ab3e-e04a-43d2-bff7-962d0c56845b_jpg.jpg)
Hal senada diungkapkan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ryaas Rasyid. Ia menilai pemekaran daerah harus dilakukan secara sangat selektif, terutama mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang saat ini terbatas.
”Untuk pembentukan provinsi baru, harus benar-benar dihitung beban operasional di awal pembentukan serta prospek ekonomi di daerah tersebut,” kata Ryaas.
Menurut dia, peluang pemekaran di tingkat kabupaten dan kota justru lebih kecil karena terbatasnya sumber keuangan di level tersebut. Apabila tidak dikendalikan, pemekaran hanya akan memperburuk pembengkakan biaya operasional dan mengurangi alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
”Lebih baik pemerintah fokus membangun daerah otonom baru yang belum berkembang daripada menambah daerah baru yang justru menambah masalah,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul