Menindaklanjuti arahan Presiden, Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang ke luar negeri tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana.
08 Des 2025 11:43 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
JAKARTA, KOMPAS — Polemik kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS ke luar negeri saat bencana banjir di wilayahnya belum sepenuhnya teratasi menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Presiden memastikan mekanisme pencopotan Mirwan MS baik sebagai bupati maupun pengurus partai politik. Kementerian Dalam Negeri pun bakal segera memeriksa bupati tersebut.
Sorotan Presiden Prabowo terhadap polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengemuka saat ia memimpin rapat terbatas penanganan bencana Sumatera di Banda Aceh, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam. Di tengah rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah serta menteri-menteri Kabinet Merah Putih itu, Presiden menyimak penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak yang sudah menipis untuk menangani bencana. Presiden pun memutuskan untuk menambah anggaran setiap kabupaten/kota sebesar Rp 4 miliar.
Dalam pembicaraan tersebut, Presiden memastikan kehadiran seluruh kepala daerah untuk menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan tambahan anggaran penanganan bencana. Ia mengibaratkan kepala daerah sebagai panglima yang berdiri di garis terdepan bekerja keras untuk rakyat. Oleh karena itu, sebagai Presiden, yang bisa ia lakukan adalah mendukung agar kepala daerah tidak ragu mengambil kebijakan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/07/b2350b5ed149f54684b8b119a57836c6-cc918d81_ca53_4b75_b6a2_2db593a5d4c9.jpeg)
”Terima kasih, ya, kepada Bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan, ya. Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa, copot langsung,” kata Prabowo.
Tanpa menyebut pihak yang dimaksud akan dicopot, Presiden lantas bertanya kepada Tito Karnavian ihwal mekanisme pencopotan kepala daerah. ”Mendagri bisa, ya, diproses ini? Bisa, ya? Itu kalau tentara, namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa,” tuturnya.
Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menegaskan, tak mau bertanya kepala daerah yang ia minta untuk dicopot berasal dari partai politik apa. Namun, Prabowo tetap menanyakan hal itu kepada Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, yang turut hadir dalam rapat tersebut.
”Sudah kau pecat?” kata Prabowo kepada Sugiono.
Permintaan Presiden untuk mencopot kepala daerah yang disampaikan kepada Mendagri serta Sekretaris Jenderal Gerindra terkait dengan polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan diketahui pergi ke luar negeri untuk beribadah umrah pada 2 Desember 2025 ketika penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat belum sepenuhnya tuntas, tidak terkecuali di Aceh Selatan. Kepergian Mirwan ke luar negeri pun disebut tidak berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/28/39af3061-8e47-4292-8faa-bb016c62a4b7_jpg.jpg)
Sebelumnya, Sugiono mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyayangkan keputusan Mirwan yang pergi ke luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana. Oleh karena itu, Gerindra memutuskan untuk mencopot Mirwan dari jabatannya di partai. Mirwan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dihubungi, Senin (8/12/2025), mengatakan, untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden, pihaknya akan segera memeriksa Mirwan. Adapun pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesegera mungkin ketika Mirwan tiba di Aceh.
”Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin (Minggu), bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan,” ungkap Bima.
Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala dan wakil kepala daerah. Selain itu, diatur pula sanksi yang bisa dijatuhkan baik terhadap pelanggaran atas kewajiban maupun larangan.
”Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban atau larangan yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah, inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” kata Bima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/7b8a1cc316f0176b819df6b0dec8bab1-23c5941d_cd13_45ec_9a68_d2f3b0205e36.jpeg)
Aturan mengenai larangan untuk kepala dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut terdapat sepuluh larangan, salah satunya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf i. Pada Pasal 76 Ayat (1) Huruf j disebutkan larangan lain, yaitu meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Adapun mengenai sanksi yang bisa dikenakan diatur dalam Pasal 77 UU No 23/2014. Dalam Pasal 77 Ayat (2) UU itu disebutkan, kepala dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selanjutnya pada Pasal 77 Ayat (3) UU No 23/2014, kepala dan atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam sebulan diberi teguran tertulis.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan