Kementerian Tunggu Prosedur Teknis Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil

Setelah putusan MK, PBHI meminta agar ada pengaturan yang lebih jelas dan ”rigid” mengenai jabatan di luar Polri yang boleh diduduki anggota polisi aktif.

14 Nov 2025 19:09 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Heru Sri Kumoro

Oleh Dian Dewi Purnamasari, Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kementerian/lembaga yang di dalamnya terdapat pejabat dari kepolisian belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebagian di antaranya masih mempelajari putusan yang melarang polisi menduduki jabatan sipil tersebut, sebelum mengambil sikap.

Pejabat dari kepolisian di kementerian itu, seperti di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Hukum. Di Kemendag, Komisaris Jenderal Putu Jayan Danu Putra menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kemendag sejak 17 Oktober 2024. Adapun di Kementerian Hukum Komisaris Jenderal Nico Afinta menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kemendag pun akan mematuhi putusan MK tersebut. Namun, belum ada langkah lanjutan yang diambil karena pihak kementerian masih menanti prosedur teknisnya.

”Untuk prosedur teknis, kami menunggu detailnya untuk dapat dilaksanakan,” katanya kepada Kompas, Jumat (14/11/2025).

Infografik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Jabatan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan masih tugas luar negeri di Manila, Filipina. Karena itu, ia belum bisa menjawab terkait langkah-langkah yang akan diambil Kementerian Hukum. Ia juga membutuhkan waktu untuk mempelajari salinan putusan itu.

Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi yang di dalamnya ada polisi yang menjabat sejumlah posisi. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK masih mempelajari putusan MK itu. Belum ada langkah yang diambil KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Kamis (13/11/2025), MK membacakan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah pun menegaskan, jabatan yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Ini dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menilai putusan tersebut hanya berlaku pada polisi yang ditugaskan Kapolri di instansi yang tugas pokok dan fungsinya tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

Alasannya karena frasa yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak punya kekuatan hukum mengikat oleh MK sebatas frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang di penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian.

Sebelum dibatalkan MK, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Adapun Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian berbunyi, ”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Oleh karena itu, menurutnya, anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian asalkan ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebagai contoh, anggota Polri yang menduduki jabatan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Keamanan Laut (Bakamla), atau jabatan direktur jenderal, direktur atau jabatan lain yang menjalankan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum tertentu pada kementerian dan lembaga.

”Di luar jabatan yang tugasnya tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Julius.

Meski demikian, ia meminta agar ada tafsir yang lebih detail dan konkret mengenai cakupan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur di Pasal 30 UUD 1945. Tafsir yang lebih lengkap itu diperlukan untuk mempertegas cakupan tugas pokok dan fungsi yang benar-benar masih berkaitan dengan Polri. Selain itu, dibutuhkan tafsir lebih detail dan konkret mengenai jabatan di luar kepolisian.

”Hal itu dapat diatur lebih lanjut dalam UU Polri ataupun peraturan pelaksana teknis di bawahnya,” ujarnya.

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Pada Kamis, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan belum adanya aturan yang menjelaskan pos-pos di kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif. Ini tidak seperti di UU TNI yang telah mengatur hanya 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Di luar kementerian dan lembaga yang diatur tersebut, prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil.

”Tetapi, memang kepolisian ini pada praktiknya masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri karena memang aturannya tidak ada untuk itu,” ujar Yusril. Ketiadaan aturan ini ditambah putusan MK dijadikan atensi oleh pihaknya untuk membuat peraturan yang mengaturnya.

Sambil menanti itu, menurutnya, dibutuhkan masa transisi terhadap para polisi yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian, badan, dan lembaga. ”Nanti, akan kami bahas soal itu. Tapi, tentu semua jajaran kepolisian akan tahu dan menyadari bahwa ada putusan MK dan putusan MK itu seperti kita ketahui berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” kata Yusril.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari, Hendriyo Widi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari