Doktrin multidomain ”operations” dan ”battle” yang diterapkan banyak negara telah mengintegrasikan siber bersama ruang angkasa dengan darat, maritim, dan udara.
27 Mar 2025 19:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertahanan atau Kemnhan meyakinkan bahwa tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber terkait dengan pertahanan negara. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir, TNI akan mengancam kebebasan berpendapat.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Frega Wenas, Kamis (27/3/2025), menyatakan bahwa pertahanan siber yang dilakukan TNI tidak untuk memata-matai masyarakat sipil. Tugas TNI jauh lebih luas daripada itu. Sebab, sesuai amanah konstitusi fokusnya adalah penegakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Frega mengatakan, menanggulangi ancaman pertahanan siber telah menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer. Di lingkungan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, siber menjadi sebuah korps tersendiri sejak 2014.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/a7a328bd-9822-4c4f-968a-09beb9f47899_jpg.jpg)
Bahkan, doktrin multidomain operations dan multidomain battle yang berkembang sejak 2017 telah mengintegrasikan siber bersama ruang angkasa dengan darat, maritim, dan udara. Doktrin ini telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Singapura pun telah membentuk Angkatan Siber yang dinamai Digital and Intelligence Service.
Perkembangan dan dinamika ancaman siber itu yang membuat TNI perlu juga menanggulangi ancaman siber karena bersinggungan dengan tugasnya menjaga kedaulatan negara.
”Jadi urgent (mendesak) untuk mencantumkan pertahanan siber sebagai bagian dari salah satu cara melaksanakan tugas operasi militer selain perang (OMSP),” kata Frega.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mencantumkan tugas pertahanan siber sebagai tugas dalam OMSP. Penambahan ini merupakan penguatan profesionalisme TNI sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaras dengan kepentingan dan keamanan nasional.
Ia menegaskan tidak benar jika ada narasi bahwa operasi militer di ruang siber akan memberangus demokrasi karena membatasi kebebasan berpendapat. ”Sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik, menjadi sebuah hal yang wajar,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/3bc5e5d8-96fd-4daf-b3c0-43fe0f8b43f1_jpg.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi juga mengatakan, tidak ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital dengan tugas baru dalam OMSP. Kristomei menjelaskan, TNI akan fokus pada pertahanan siber atau cyber defense.
”TNI nanti lebih berfokus pada cyber defense dan cyber warfare karena pertempuran saat ini tidak hanya pertempuran yang sifatnya terbuka atau bersenjata saja, tetapi juga perang nirmiliter,” ujar Kristomei.
Ia merujuk perang Rusia-Ukraina yang banyak menggunakan perangkat siber. Oleh karena itu, penambahan tugas bagi anggota TNI di ranah siber tersebut merupakan langkah yang tepat dengan melihat kondisi kekinian.
”Seiring peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu memperkuat keamanan digital sangat relevan di masa yang akan datang,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/21/48bf588f-f68c-4b32-b760-088fbb5b915c.jpg)
Ancaman siber yang dihadapi oleh TNI nantinya bisa berupa serangan-serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis. Selain itu, ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi, dan beberapa lainnya, yang dapat berdampak pada stabilitas negara.
Bahkan pertahanan siber nantinya juga akan menghadapi operasi informasi dan disinformasi dari pihak-pihak tertentu yang mengancam kedaulatan negara, termasuk yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa.
Di samping itu, ancaman serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/77e52979-e6d8-416d-88fa-cc30e2c434bf_jpg.jpg)
Dalam pelaksanaannya, TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki tugas yang beririsan dengan siber seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Polri.
Koordinasi ini sangat penting mengingat peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dengan penguatan pertahanan siber, TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/13/485acfca-91b6-4b26-aade-a611713f28e5.jpg)
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum. Koordinasi lintas lembaga akan diperkuat agar tugas masing-masing tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih.
Semua tindakan yang dilakukan TNI nantinya akan tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap operasi pertahanan siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Ia menggarisbawahi, pada prinsipnya pelibatan TNI dalam ranah pertahanan siber adalah sejalan dengan amanah konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia.
Penulis:
Edna Caroline PattisinaEditor:
A. Ponco Anggoro