Dalam banyak kasus, underemployment berkaitan erat dengan pekerjaan informal, pendapatan rendah, dan ketidakpastian ekonomi.
05 Nov 2025 20:24 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2025 terutama ditopang oleh meningkatnya jumlah pekerja paruh waktu. Kondisi ini menunjukkan lapangan kerja yang tersedia cenderung bersifat lebih fleksibel, tetapi belum tentu mampu memberikan penghasilan yang layak.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (5/11/2025), jumlah penduduk bekerja mencapai 146,54 juta orang, naik 1,9 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2024. Adapun jumlah penganggur mencapai 7,46 juta orang atau turun sekitar 4.000 orang dibandingkan dengan Agustus 2024.
Sebanyak 146,54 juta orang penduduk bekerja, oleh BPS, dibagi menjadi pekerja penuh waktu dan tidak penuh waktu. Total pekerja penuh waktu mencapai 98,65 juta orang (63,72 persen dari total penduduk bekerja) dan pekerja tidak penuh waktu 47,89 juta orang (32,68 persen dari total penduduk bekerja).
Dalam laporan Sakernas Agustus 2025, BPS menyebutkan, pekerja penuh waktu hanya mengalami kenaikan 200.000 orang dibandingkan dengan Sakernas Agustus 2024.
Kemudian, dibandingkan dengan Agustus 2023 dan Agustus 2024, BPS menyebut persentase pekerja tidak penuh waktu mengalami peningkatan masing-masing 1,60 persen dan 0,75 persen.
Pekerja penuh waktu didefinisikan sebagai orang yang bekerja minimal selama 35 jam seminggu, sedangkan pekerja tidak penuh didefinisikan bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Pekerja tidak penuh waktu dibagi menjadi dua kategori, yaitu pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/19/6feafd252adae11af6482dcf5923fd5e-20250919ron25.jpg)
Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan lain dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Sementara definisi setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.
Jumlah pekerja paruh waktu pada Sakernas Agustus 2025 mencapai 36,29 juta orang atau naik 1,66 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2024. Adapun jumlah setengah pengangguran pada Agustus 2025 tercatat 11,6 juta orang, atau naik 40.000 orang dibandingkan dengan Agustus 2024.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud, dalam konferensi pers, mengatakan, selama Agustus 2024 ke Agustus 2025, lapangan usaha pertanian, akomodasi dan makan minum, serta industri pengolahan menjadi lapangan usaha yang mengalami peningkatan tenaga kerja tertinggi. Penyerapan tenaga kerja di lapangan usaha pertanian naik 490.000 orang, akomodasi dan makan minum 420.000 orang, serta industri pengolahan 300.000 orang.
Edy mengatakan, dari sisi kategori formal-informal, jumlah pekerja formal pada Agustus 2024 mencapai sekitar 60,76 juta orang (42,05 persen dari total penduduk bekerja). Sementara pada Agustus 2025, proporsinya naik menjadi 42,20 persen atau sekitar 61,8 juta orang. Kenaikan proporsi pekerja formal ini didorong oleh meningkatnya buruh, karyawan, ataupun pegawai.
Peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teguh Dartanto, saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, rilis BPS Rabu menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 sebesar 5,04 persen atau sedikit menurun dibandingkan dengan triwulan II-2025 yang sebesar 5,12 persen. Pertumbuhan ekonomi ini, menurut BPS, diikuti dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dari Agustus 2024 yang sebesar 4,91 persen menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025, tetapi ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan TPT Februari 2025 yang sebesar 4,76 persen.
Masyarakat, menurut dia, tidak boleh terjebak dalam capaian TPT pada Sakernas Agustus 2025. Masyarakat harus melihat lebih mendalam mengenai komposisi penciptaan lapangan pekerjaan berdasarkan jam kerja serta pengangguran berdasarkan kelompok usia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/22/f6ed8238-f045-49fe-8601-72b4d8ec0b7f.jpg)
Tingkat pengangguran usia 15-24 tahun mengalami kenaikan dari Februari 2025 sebesar 16,16 persen menjadi 16,89 persen pada Agustus 2025. Hal ini perlu diwaspadai karena berarti ekspektasi mereka akan mudah mendapatkan pekerjaan yang layak ketika lulus sekolah/kuliah tidak tercapai.
”Jika dilihat dari komposisi penciptaan kesempatan kerja, kelompok pekerja paruh waktu meningkat. Kenaikan pekerja paruh waktu mungkin menunjukkan bahwa mereka yang sebelumnya tidak bekerja kini harus bekerja untuk menambah penghasilan. Tidak harus (dipicu) oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang naik,” ucap Teguh.
Labor Market Brief LPEM FEB UI pada akhir Oktober 2025 menyebutkan, pekerja tidak penuh waktu sering disebut underemployment. Keberadaan mereka menunjukkan kualitas pekerjaan yang tersedia. Ini bukan sekadar soal terserap atau tidak, melainkan juga apakah pekerjaan yang tersedia mampu memberikan penghasilan layak, jam kerja stabil, dan peluang untuk berkembang. Dalam banyak kasus, underemployment berhubungan erat dengan pekerjaan informal, pendapatan rendah, dan ketidakpastian ekonomi.
Teguh menambahkan, pertumbuhan 5,04 persen lumayan bagus, tetapi belum cukup untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkualitas, khususnya bagi pekerja usia muda.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pada periode pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025, muncul sekitar 100.000 pengangguran baru akibat gelombang PHK. Dia menghitung dari data PHK yang dirilis oleh Kemenaker. Januari-Desember 2024 sebanyak 77.965 orang ter-PHK, sedangkan Januari -Agustus 2025 mencapai sekitar 44.306 orang.
”Realitas yang kami amati, masih banyak karyawan korban PHK belum mendapatkan pekerjaan baru (di sektor formal). Mungkin akhirnya mereka menjadi pekerja paruh waktu atau serabutan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/16/986e8f41424a8698428386fef866bb2e-FAK_3477.jpg)
Ristadi mengatakan, tingkat pengangguran usia muda 15-24 tahun dan pengangguran lulusan sarjana pada Sakernas Agustus 2025 meningkat. Ini berarti, penyerapan tenaga kerja selama Agustus 2024 ke Agustus 2025 yang sebesar 1,9 juta orang kemungkinan besar didominasi oleh lulusan nonsarjana.
”Lulusan sarjana lebih sulit terserap karena berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian bidang pekerjaan, upah rendah, dan preferensi pekerjaan yang lebih selektif dibandingkan dengan lulusan dengan pendidikan menengah ke bawah,” tutur Ristadi.
Secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam berpendapat, TPT Agustus 2025 memang menurun, tetapi proporsi pekerja informal masih dominan. Hal ini sebenarnya sejalan dengan perekonomian Indonesia yang belum benar-benar pulih dari pandemi Covid-19. Beberapa lapangan usaha masih berjuang untuk pulih.
Sebanyak 67 persen perusahaan yang Apindo survei mengatakan masih menunggu dan melihat kondisi sebelum memutuskan jadi ekspansi. Regulasi ketenagakerjaan belum menunjukkan kepastian.
”UU baru ketenagakerjaan belum jelas. Regulasi pengupahan juga belum jelas,” kata Bob.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto